Posts made by Naufal Akmal Raihan

Manajemen A MKU Pancasila -> Forum Analisis Video

by Naufal Akmal Raihan -
Nama: Naufal Akmal Raihan
NPM : 2211011108

Analisis Video

Etika sangat diperlukan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara mengikuti etika agar kita dapat melangsungkan kehidupan bernegara secara turun temurun.
Nilai-nilai yang terkandung dalam etika Pancasila
- Sila Ketuhanan, mengandung dimensi moral berupa nilai-nilai spiritual yang mendekatkan manusia kepada Sang Pencipta, ketaatan pada nilai-nilai agama yang dianutnya.
- Sila kemanusiaan mengandung dimensi kemanusiaan, yang berarti menjadikan manusia lebih manusiawi, yaitu berusaha meningkatkan kualitas kemanusiaan dalam hubungan antarmasyarakat.
- Sila persatuan meliputi nilai-nilai solidaritas, rasa memiliki (mitsein), cinta tanah air.
- Sila Kerakyatan mengandung dimensi nilai yang diekspresikan dalam menghormati orang lain, dalam kesiapan untuk mendengarkan pendapat orang lain, bukan memaksakan kehendaknya pada orang lain.
- Sila keadilan mencakup dimensi berharga dari kepedulian terhadap nasib orang lain, kemauan untuk membantu orang lain dalam kesulitan mereka.

Urgensi Pancasila sebagai Sistem Etika
- Pertama, menegakkan Pancasila sebagai sistem etika berarti menetapkan Pancasila sebagai sumber moralitas dan sumber inspirasi untuk menentukan sikap, tindakan dan keputusan
- Kedua, Pancasila sebagai sistem etika memberikan bimbingan kepada setiap warga negara agar memiliki arah yang jelas
-Ketiga, Pancasila sebagai sistem etika dapat menjadi dasar analisis berbagai kebijakan, agar tidak menyimpang dari semangat bernegara, yang di dalamnya terdapat semangat Pancasila.

Dapat disimpulkan bahwa etika Pancasila diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, karena di dalamnya terkandung tuntunan nilai-nilai moral yang hakiki. Namun, pemeriksaan rasional kritis terhadap nilai-nilai moral yang hidup ini perlukan.

Manajemen A MKU Pancasila -> Forum Analisis Jurnal

by Naufal Akmal Raihan -
Nama : Naufal Akmal Raihan
NPM : 2211011108

Analisis Jurnal
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia


Rumusan politik
hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2
tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara
(GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni
dimensi substansi dan wadah, dimensi hubu-ngan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun
buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar
filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku
manusia, dengan pandangan hidup, serta filsafat
hidup dari masyarakat tertentu. Etika adalah suatu
cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan
mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-
pandangan moral tersebut.
Etika berasal dari doktrin agama yang bersandar pada keyakinan dan
karenanya bersifat abstrak. Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan, yaitu :
1. Pertama, etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
2. Kedua, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
3. Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
4. Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.
5. Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

Menurut Padmo Wahjono, Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk.Sedangkan menurut Teuku Mohammad Radhie, Politik hukum diartikan sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang akan dibangun.

Terdapat tiga ciri
yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan
dasar yang memuat arah kemana hukum akan
dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat
yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku
bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan.

Siti Soetami dengan mengadopsi pengertian politik hukum Teuku Mohammad Radhie, berpendapat bahwa secara tegas tentang dimana politik hukum dimuat dijumpai pada Pasal 102 UUDS 1945 yang berbunyi :
Hukum perdata dan hukum dagang , hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.

Kebijakan hukum adalah sikap memilih apa yang berkembang di masyarakat, mengutamakannya dan menyelaraskannya dengan konstitusi kita (UUD 1945) sebelum mengubahnya menjadi produk hukum.
TAP MPRS No. 2 tahun 1960 merevisi rumusan politik hukum 15 tahun setelah kemerdekaan. 2 Tahun 1960 tentang Garis Besar Pola Pembangunan Semesta Nasional (GBPNSB) diubah dengan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) berlaku selama sembilan (9) tahun, kemudian diperbarui setiap lima (5) tahun. Yaitu, dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan, keluasan cakupannya, dan dimensi akal manusia yang mengikuti dan melanggarnya.

Manajemen A MKU Pancasila -> Forum Analisis Video

by Naufal Akmal Raihan -
Nama: Naufal Akmal Raihan
NPM: 2211011108
Manajemen : A

Pancasila adalah buku manual pedoman bangsa Indonesia untuk mencapai cita-cita dan tujuan masyarakat Indonesia. Indonesia memiliki banyak pulau, ini menandakan bahwa Indonesia sangat luas dan diisi oleh masyarakat yang beraneka ragam. Keberagaman ini adalah suatu kekuatan, tetapi butuh satu unsur yang dapat mengikat yaitu unsur ketuhanan. Jika kita sepakat akan adanya tuhan kita pasti akan menghormati keberagaman, walaupun kita beragam namun pada dasarnya kita tetap sama. Ketika kita mampu menghormati manusia, maka kita akan menjadi manusia yang beradab. Ketika kita mampu menghormati perbedaan yang ada dan menjadi manusia yang beradab otomatis akan tercipta persatuan, persatuan-persatuan inilah yang akan melahirkan manusia-manusia yang bijak dan tentu saja akan berlaku adil. Hal ini sama seperti sila-sila yang di Pancasila. Namun sekarang masih ada pembakaran tempat ibadah, tawuran, dan kerusuhan. Jika ingin menjadi manusia yang adil dan beradab kita harus benahi mulai dari dasarnya.
Nama : Naufal Akmal Raihan
NPM : 2211011108

Tanggapan : Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila sungguh menakjubkan.
Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan
sempurna. Tidak bisa kita bayangkan jika dahulu para funding fathers tidak
menemukannya, maka mungkin tidak kita jumpai di dunia ini negara bernama
Indonesia. Mereka menyusunnya dengan rumusan imajinatif, negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Rumusan konsepsinya benar-benar diorientaskan pada - dan sesuai -
dengan karakter bangsa. Mereka bukan hanya mampu menyingkirkan
pengaruh gagasan negara patrimonial (warisan) yang mawarnai sepanjang
sejarah nusantara prakolonial, tetapi juga telah berhasil merumuskan berbagai
ide politik yang berkembang ketika itu secara kreatif berdasarkan kebutuhan
anak bangsa di masa kedepannya. Energi Pancasila yang muncul dan mendorong terciptanya
perdamaian dan toleransi yang tinggi.Dalam perayaan-perayaan hari besar agama-agama misalnya, tidak
jarang kita jumpai para pemuda Muslim, GP Ansor, Banser, Pemuda
Muhammadiyah dsb turut membantu demi tertibnya pelaksanaan misa Natal.

Ternyata istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit
dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam
kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum
dirumuskan secara konkrit. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman
Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu
Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Pada zaman modern ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar
negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Sebagai falsafat bangsa dan Negara, ternyata Pancasila memiliki makna bahwa
segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib
mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai
Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan.

Pancasila sebagai dasar negara ternyata mempunyai nilai-nilai keseimbangan
hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan
(humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum
harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah)
atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan,
kebenaran, kasih saying, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan,
tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari
beberapa nilai permanen di dalamnya. Sedangkan Nilai Kemanusiaan
(Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat
memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar
yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak
berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan
kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi. Dua konsep awal tadi tidak lepas dari konsep yang terakhir yaitu Nilai
Kemasyarakatan (Nasionalisme dan keadilan sosial). Dari uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi
negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah,
hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil
alamiin.