Posts made by Naufal Akmal Raihan

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Naufal Akmal Raihan -
Nama : Naufal Akmal Raihan
NPM : 2211011108
Kelas : PKN B


1. Menurut saya, hal yang dilakukan oleh walikota Surabaya tersebut sudah benar, bagi saya anak anak apalagi untuk SMP kebawah masih belum mengerti tentang persoalan ini. Jadi, daripada hanya ikut ikutan saja tanpa tau permasalahan yang menyebabkan demonstrasi tersebut lebih baik belajar saja dikelas saja, itu lebih baik demi masa depannya. Mungkin hal positif yang bisa diambil dari artikel di atas adalah perlindungan terhadap anak anak tersebut, karena anak anak tersebut perlu dilindungi untuk masa depan bangsa kita, dan hal positifnya tentang walikota tersebut yang tidak mempermasalahkan demonstrasi tersebut asal jangan merusak fasilitas dan melibatkan anak anak karena terkadang pemimpin di negara ini tidak suka adanya demonstrasi karena mereka tidak suka kritikan.

2. Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan saat menyampaikan aspirasi atau pendapat di depan umum, yaitu:
- Selalu gunakan bahasa yang sopan
- menyampaikan dengan damai dan tidak emosi
- hindari pembahasan yang dapat memicu masalah atau konflik
- persiapkan materi dengan baik agar saat penyampaian kita memiliki pemahaman yang baik terhadap materi yang kita sampaikan

3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegak nya hak asasi manusia. kewajiban dasar manusia tidak menjadi hak itu dibatasi, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Agar menjadi seimbang menurut saya hak dan kewajiban harus berjalan berdampingan.

MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

by Naufal Akmal Raihan -
Nama : Naufal Akmal Raihan
NPM : 2211011108
Kelas : PKN B


Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena faktor-faktor politik, sosial, ekonomi, dan sejarah yang memengaruhi perkembangan negara Indonesia. Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :

1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Konstitusi ini dibuat pada saat Indonesia merdeka dari penjajahan Belanda. Konstitusi ini dibuat berdasarkan Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi. Konstitusi ini dibuat sementara karena Indonesia masih dalam kondisi perang dan belum stabil.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja. Konstitusi ini tidak efektif karena mengakibatkan terjadinya konflik antara negara-negara bagian.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Konstitusi ini dibuat setelah RIS dibubarkan dan Indonesia menjadi negara kesatuan pada tahun 1950. Konstitusi ini menekankan kebebasan dan hak asasi manusia, serta memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada presiden. Namun, konstitusi ini hanya berlaku selama 5 tahun karena terjadi konflik politik dan ekonomi yang mengakibatkan kejatuhan kabinet.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

by Naufal Akmal Raihan -
Nama : Naufal Akmal Raihan
NPM : 2211011108
Kelas : PKN B


Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena faktor-faktor politik, sosial, ekonomi, dan sejarah yang memengaruhi perkembangan negara Indonesia. Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :

1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Konstitusi ini dibuat pada saat Indonesia merdeka dari penjajahan Belanda. Konstitusi ini dibuat berdasarkan Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi. Konstitusi ini dibuat sementara karena Indonesia masih dalam kondisi perang dan belum stabil.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja. Konstitusi ini tidak efektif karena mengakibatkan terjadinya konflik antara negara-negara bagian.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Konstitusi ini dibuat setelah RIS dibubarkan dan Indonesia menjadi negara kesatuan pada tahun 1950. Konstitusi ini menekankan kebebasan dan hak asasi manusia, serta memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada presiden. Namun, konstitusi ini hanya berlaku selama 5 tahun karena terjadi konflik politik dan ekonomi yang mengakibatkan kejatuhan kabinet.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Naufal Akmal Raihan -
Nama : Naufal Akmal Raihan
NPM : 2211011108
Kelas : PKN B

1. Menurut saya, hal yang positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut adalah masih banyaknya mahasiswa atau masyarakat yang peduli terhadap dan memperjuangkan keadilan untuk negara ini, dilihat dari demontrasi yang dilakukan untuk menolak UU cipta kerja yang dirasa merugikan masyarakat. Hal yang harus dibenahi mungkin saja kerja pemerintah yang harus lebih bijaksana, lebih mementingkan kepentingan rakyat Indonesia, dan mendengarkan aspirasi rakyat, karena mereka semua dipilih rakyat dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat.

2. Konstitusi adalah dokumen tertulis yang memuat aturan-aturan dasar yang mengatur negara dan pemerintahannya, serta hak dan kewajiban warga negara. Konstitusi juga menetapkan struktur pemerintahan, batasan kekuasaan, hak asasi manusia, serta prosedur-prosedur yang harus diikuti untuk membuat dan mengubah undang-undang. Konstitusi memiliki penting yang sangat besar bagi suatu negara, termasuk Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945, karena bisa Menjamin hak-hak asasi manusia, Membentuk pemerintahan yang stabil, Memberikan dasar hukum bagi kebijakan pemerintah, dan Memberikan kepastian hukum.

3. Beberapa contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional di Indonesia antara lain:

-Korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan nepotisme.
-Melanggar hak asasi manusia.
-Memperkaya diri sendiri atau kelompoknya dari anggaran negara.
-Tidak menjalankan tugas sesuai dengan konstitusi atau undang-undang.

Setiap orang yang melakukan tindakan yang merugikan negara dan masyarakat, termasuk pejabat negara, harus diproses secara hukum. Namun, apakah mereka harus mendapatkan hukuman maksimal atau diberi kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya tergantung pada keputusan pengadilan setelah mempertimbangkan fakta dan bukti yang ada. Jika pejabat negara dinyatakan bersalah dan merugikan negara dan masyarakat, maka mereka harus diberikan hukuman yang sesuai dengan hukum. Namun, didalam kasus tertentu, jika mereka bersedia memperbaiki kesalahan mereka dan mengembalikan apa yang telah dirugikan, pengadilan mungkin memberikan hukuman yang lebih ringan. Hal ini dapat memotivasi mereka untuk memperbaiki kesalahan dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab. Sebagai contoh Richard Eliezer yang membantu hakim dalam kasus pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo, ia mendapat keringanan dalam hukuman.