Nama : Laila Nur Azizah
Npm : 2211011051
Pkn B
1. Setelah membaca artikel tersebut hal positif Yang dapat saya simpulkan adalah bahwa Pemerintah Indonesia memiliki komitmen untuk meningkatkan Investasi dan menciptaka lapangan kerja melalui Pembuatan undang- Undang tersebut. Namun, hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara adalah perlindungan hak-hak buruh dan lingkungan yang masih menjadi Perdebatan di tengah-tengah implementasi UU tersebut.
2. Hakikat konstitusi adalah undang-undung dasar yang mengatur struktur Pemerintahan, hak dan kewajiban warga, negara, serta membatasi kekuasaan Pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Pentingnya konstitusi bagi suatu negara seperti Indonesia dengan adanya UUD HRI 1945 adalah sebagai landasan hukum dan aturan main dalam membangun dan menjalankan negara, serta sebagai Pengaman demokrasi dan hak asasi manusia.
3. Contoh Perilaku Pejabat negara yang tidak Konstitusional adalah Penyalahgunaan wewenang: Pejabat negara menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi. atau kelompok tertentu, seperti korupsi. nepotisme, atau manipulasi kebijakan, melanggar konstitusi. dari contoh tersebut pejabat negara yang tidak konstitusional layak mendapatkan hukuman yang maksimal.
Npm : 2211011051
Pkn B
1. Setelah membaca artikel tersebut hal positif Yang dapat saya simpulkan adalah bahwa Pemerintah Indonesia memiliki komitmen untuk meningkatkan Investasi dan menciptaka lapangan kerja melalui Pembuatan undang- Undang tersebut. Namun, hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara adalah perlindungan hak-hak buruh dan lingkungan yang masih menjadi Perdebatan di tengah-tengah implementasi UU tersebut.
2. Hakikat konstitusi adalah undang-undung dasar yang mengatur struktur Pemerintahan, hak dan kewajiban warga, negara, serta membatasi kekuasaan Pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Pentingnya konstitusi bagi suatu negara seperti Indonesia dengan adanya UUD HRI 1945 adalah sebagai landasan hukum dan aturan main dalam membangun dan menjalankan negara, serta sebagai Pengaman demokrasi dan hak asasi manusia.
3. Contoh Perilaku Pejabat negara yang tidak Konstitusional adalah Penyalahgunaan wewenang: Pejabat negara menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi. atau kelompok tertentu, seperti korupsi. nepotisme, atau manipulasi kebijakan, melanggar konstitusi. dari contoh tersebut pejabat negara yang tidak konstitusional layak mendapatkan hukuman yang maksimal.