Posts made by Laila Nur Azizah_ 2211011051

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Laila Nur Azizah_ 2211011051 -
Nama : Laila Nur Azizah
Npm : 2211011051
Kelas : Pkn B


1.Tanggapan saya mengenai isi berita tersebut menunjukkan bahwa Tri Rismaharini, Walikota Surabaya, telah menyerukan untuk tidak melibatkan anak-anak dalam demonstrasi yang akan berlangsung di Surabaya. Risma menganggap bahwa melibatkan anak-anak dalam demonstrasi adalah bentuk eksploitasi, karena anak-anak tidak memiliki kemampuan untuk memahami secara utuh tentang apa yang terjadi.

Hal positif yang bisa diambil dari hal ini adalah kesadaran yang diberikan oleh Risma mengenai pentingnya menjaga anak-anak dari situasi yang berpotensi berbahaya. Kita harus memahami bahwa anak-anak perlu dilindungi dan dibimbing dengan baik dalam memahami isu-isu sosial dan politik yang terjadi di sekitar mereka. Tindakan Risma menunjukkan kepeduliannya terhadap kesejahteraan anak-anak dan mengingatkan kita semua untuk mempertimbangkan dampak dari tindakan kita terhadap mereka.

2. solusi saya untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum yaitu dengan mempersiapkan diri dengan baik, memahami audiens Anda, berbicara dengan tenang dan jelas, menghindari konfrontasi fisik, dan menyiapkan alternatif solusi, Anda dapat mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum.

3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat tugas atau tanggung jawab yang dianggap harus dilakukan oleh setiap individu secara alami dan inheren sebagai manusia. Kewajiban dasar manusia ini mencakup hal-hal seperti:

1. Kewajiban untuk menghormati hak-hak dan martabat manusia lain
2. Kewajiban untuk memelihara dan memperbaiki lingkungan hidup
3. Kewajiban untuk menjunjung tinggi keadilan dan kesetaraan
4. Kewajiban untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku
5. Kewajiban untuk memberikan bantuan kepada sesama manusia dalam kesulitan atau bahaya


Kewajiban dasar manusia ini bersifat universal dan tidak tergantung pada agama, budaya, atau negara tertentu.
Sebagai kewajiban dasar, setiap individu dianggap memiliki tanggung jawab moral untuk memenuhinya.

Adanya kewajiban dasar manusia ini tidak selalu membatasi hak-hak individu, namun dalam beberapa kasus, ada situasi di mana kewajiban dan hak harus diimbangi dan diperhitungkan satu sama lain. Misalnya, hak untuk berbicara dan berekspresi.

MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

by Laila Nur Azizah_ 2211011051 -
Nama : Laila Nur Azizah
Npm : 2211011051
Pkn B

Perubahan konstitusi Indonesia terjadi sejumlah kali sejak kemerdekaan pada tahun 1945 hingga saat ini. Setiap perubahan konstitusi tersebut dipengaruhi oleh faktor sosial, politik, dan sejarah yang ada di Indonesia. Berikut adalah penjelasan mengenai periode-periode perubahan konstitusi Indonesia beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya:

Konstitusi Sementara (1945)
Konstitusi Sementara Indonesia dibuat pada tahun 1945 setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia. Faktor yang mempengaruhi pembuatan konstitusi ini adalah situasi politik yang belum stabil karena Indonesia masih berada dalam situasi perang kemerdekaan dan belum ada kesepakatan mengenai bentuk negara dan sistem pemerintahannya.

Konstitusi RIS (1949)
Setelah perang kemerdekaan, Indonesia membentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tahun 1949. Konstitusi RIS menggantikan Konstitusi Sementara dan disesuaikan dengan bentuk negara federal yang diadopsi pada masa itu. Faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi ini adalah keinginan untuk menciptakan sebuah negara federal yang dapat mengakomodasi keberagaman etnis dan budaya di Indonesia.

Konstitusi UUD 1945 (1950)
Setelah RIS bubar, Indonesia kembali mengadopsi Konstitusi Sementara pada tahun 1950 dan diubah menjadi UUD 1945. Perubahan konstitusi ini terjadi karena Indonesia ingin kembali pada bentuk negara kesatuan yang telah diusung sejak awal. Faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi ini adalah upaya untuk memperkuat integrasi negara dan menghilangkan kecenderungan separatis yang muncul pada masa RIS.

Konstitusi 1959: Konstitusi ini memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada presiden sebagai kepala negara dan pemerintah.

MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

by Laila Nur Azizah_ 2211011051 -
Nama : Laila Nur Azizah
Npm : 2211011051
Pkn B

Menurut analisis saya
Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena adanya faktor-faktor sosial, politik, dan sejarah yang mempengaruhi jalannya negara ini. Berikut ini adalah analisis mengenai faktor-faktor dan periode-periode perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia yaitu Faktor-faktor sosial
Perubahan konstitusi di Indonesia dapat dipengaruhi oleh faktor sosial seperti perubahan nilai-nilai sosial, budaya, dan agama. Misalnya pada masa penjajahan Belanda, terdapat semangat untuk mencari keadilan dan persamaan di antara rakyat Indonesia, yang kemudian diwujudkan dalam bentuk perubahan konstitusi. Selain itu, pada masa-masa selanjutnya, terdapat perubahan nilai-nilai sosial dan budaya di Indonesia yang juga mempengaruhi perubahan konstitusi.

Perubahan konstitusi Indonesia terjadi sejumlah kali sejak kemerdekaan pada tahun 1945 hingga saat ini. Setiap perubahan konstitusi tersebut dipengaruhi oleh faktor sosial, politik, dan sejarah yang ada di Indonesia. Berikut adalah penjelasan mengenai periode-periode perubahan konstitusi Indonesia beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya:

Konstitusi Sementara (1945)
Konstitusi Sementara Indonesia dibuat pada tahun 1945 setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia. Faktor yang mempengaruhi pembuatan konstitusi ini adalah situasi politik yang belum stabil karena Indonesia masih berada dalam situasi perang kemerdekaan dan belum ada kesepakatan mengenai bentuk negara dan sistem pemerintahannya.

Konstitusi RIS (1949)
Setelah perang kemerdekaan, Indonesia membentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tahun 1949. Konstitusi RIS menggantikan Konstitusi Sementara dan disesuaikan dengan bentuk negara federal yang diadopsi pada masa itu. Faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi ini adalah keinginan untuk menciptakan sebuah negara federal yang dapat mengakomodasi keberagaman etnis dan budaya di Indonesia.

Konstitusi UUD 1945 (1950)
Setelah RIS bubar, Indonesia kembali mengadopsi Konstitusi Sementara pada tahun 1950 dan diubah menjadi UUD 1945. Perubahan konstitusi ini terjadi karena Indonesia ingin kembali pada bentuk negara kesatuan yang telah diusung sejak awal. Faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi ini adalah upaya untuk memperkuat integrasi negara dan menghilangkan kecenderungan separatis yang muncul pada masa RIS.

Konstitusi 1959: Konstitusi ini memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada presiden sebagai kepala negara dan pemerintah.