Posts made by Winona Hidayatika

Manajemen A MKU Pancasila -> Forum Analisis Jurnal

by Winona Hidayatika -
Nama: Winona Hidayatika
NPM: 2211011095
Jurusan : S1 Manajemen (A)

Analisis jurnal

Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia

Moralitas mengacu pada perilaku manusia yang dapat diukur dalam hal baik atau buruk, sopan atau tidak sopan, bermoral atau tidak bermoral. Moral adalah kumpulan ajaran atau nasihat, norma, aturan lisan dan tertulis tentang bagaimana orang harus hidup dan bertindak untuk menjadi manusia yang baik.
Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas.

Ada 5 tahapan sistem etika berkembang:
1. Teologi: berasal dari doktrin agama.
2. Ontologis: dikembangkan dari doktrin agama menjadi hasil pikiran spekulasi.
3. Positivasi etik: kode etik dan pedoman perilaku yang lebih konkrit.
4. Etika fungsional tertutup: dilakukan secara internal tertutup.
5. Etika fungsional terbuka: yang bersifat terbuka.

Politik hukum adalah sikap memilih apa yang berkembang di masyarakat, mengutamakannya, menyelaraskannya dengan UUD 1945, dan kemudian mengubahnya menjadi produk hukum.

Hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dari tiga dimensi: dimensi entitas-wadah, dimensi hubungan, luasnya ruang lingkup, dan alasan manusia untuk mengikuti atau melanggarnya.
Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan antara etika dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, maka dari itu setiap pelanggaran hukum juga merupakan pelanggaran etika. Pelanggaran hukum adalah pelanggaran etika. Namun bukan sebaliknya, tindakan yang dianggap tidak etis belum tentu melanggar hukum. Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka kapalnya adalah hukum sebagaimana ditegaskan Ketua Mahkamah Agung Earl Warren.. “Law floats in the sea of ethics”.

Menurut Paulus Harsono, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilkau menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Oleh karena itu, perilaku manusia yang menyimpang harus melalui sistem etika yang bertindak sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian perilaku manusia yang menyimpang tersebut.

Manajemen A MKU Pancasila -> Forum Analisis Video

by Winona Hidayatika -
Analisis Video
Nama: Winona Hidayatika
NPM: 2211011095

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, etika sangat diperlukan agar mampu bernegara dengan baik. Pancasila sebagai sistem etika dijabarkan dalam sila Pancasila, nilai yang terkandung antara lain:
1. Sila pertama mengandung nilai-nilai spiritual atau ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Sila kedua mengandung nilai kemanusiaan atau human values.
3. Sila ketiga berisi nilai-nilai solidaritas, persatuan dan cinta tanah air.
4. Sila keempat mencakup saling menghormati pendapat orang lain.
5. Sila kelima mengandung nilai peduli terhadap sesama.

Urgensi Pancasila dalam sistem etika menegakkan prinsip-prinsip etika Pancasila berarti menempatkan Pancasila sebagai sumber moralitas dan inspirasi untuk menentukan sikap, tindakan, dan keputusan. Sebagai sistem etika, Pancasila adalah sistem etika yang memungkinkan semua warga negara memiliki orientasi yang jelas dalam tatanan sosial, yang dapat menjadi dasar untuk menganalisis kebijakan.

Dapat disimpulkan bahwa pentingnya Pancasila
sebagai sistem etika bagi bangsa Indonesia
adalah menjadi tanda yang mengatur kehidupan
bermasyarakat, bernegara dan berperilaku
bernegara di Indonesia.

Manajemen A MKU Pancasila -> Forum Analisis Video

by Winona Hidayatika -
Nama: Winona Hidayatika
NPM: 2211011095
Kelas: Manajemen A

Menurut saya Pancasila merupakan pandangan atau pedoman hidup bagi bangsa Indonesia, karna di Indonesia sendiri memiliki banyak kebudayaan dan kepercayaan. Maka dari itu, kita memerlukan unsur ketuhanan agar bisa saling menghormati antar kepercayaan dan kita juga memerlukan unsur persatuan agar kelak kita menjadi pribadi yang bijak dan beradab.

Manajemen A MKU Pancasila -> Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Winona Hidayatika -
Nama: Winona Hidayatika
NPM: 2211011095
S1 Manajemen

Ulasan:

Istilah Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas. Istilah Pancasila juga tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular.
Tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Pada pidato Muhammad Yamin tanggal 29 Mei 1945, Pancasila dibagi menjadi 5 hal yaitu (1) Peri Kebangsaan; (2) Peri Kemanusiaan; (3) Peri Ketuhanan; (4) Peri kerakyatan; dan (5) Kesejahteraan rakyat.
Pada pidato Soepomo tanggal 31 Mei 1945 Soepomo tidak mengusulkan mengenai dasar falsafah negara Indonesia merdeka, melainkan beliau mengusulkan mengenai aliran bagi negeri Indonesia merdeka, yaitu aliran atau faham integralistik. Sedangkan pidato Soekarno tanggal 1 Juni 1945 mengusulkan adanya lima dasar yaitu: (1) Dasar kebangsaan; (2) Dasar internasionalisme; (3) Dasar mufakat, dasar perwakilan dan dasar permusyawaratan; (4) Dasar kesejahteraan; dan (5) Dasar ketuhanan, pada pidato Soekarno inilah dimunculkan nama Pancasila.
Ketiga usulan itu dibahas lebih lanjut dalam sidang BPUPK yang kemudian membentuk panitia kecil berjumlah 9 orang dan dirumuskanlah dasar negara yaitu Pancasila yang meliputi: (1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan; dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Setelah terjadi penolakan, rumusan Pancasila diubah menjadi (1) Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan; dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang disahkan pada 18 Agustus 1945.

Pancasila sebagai sumber filsafat bangsa dan negara karena Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis, dan terstruktur.
Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan.

Pancasila sebagai ideologi negara mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup dan petunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.
Pancasila memiliki peran sebagai ideologi terbuka yang bersifat fleksibel dalam menghadapi perkembangan jaman. Ia dapat berinteraksi dengan berbagai kondisi tanpa mengubah makna hakiki atau nilai yang terkandung.

Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila digunakan sebagai dasar (fundamental) untuk mengatur pemerintahan negara.

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang berarti Pancasila merupakan petunjuk hidup berbangsa dan bernegara.

Pancasila sebagai kepribadian bangsa yang merupakan ciri khas bangsa Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.