Nama: Winona Hidayatika
NPM: 2211011095
Kelas: PKN B
Perubahan konstitusi di Indonesia dikarenakan adanya perubahan tatanan politik, sosial, dan ekonomi di dalam negara.
Berikut adalah beberapa periode perubahan konstitusi di Indonesia:
1. Periode Kolonial (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
Ketika Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, republik yang baru belum memiliki konstitusi. Sehari kemudian, pada tanggal 18 Agustus 1945, setelah beberapa kali percobaan, PPKI mengesahkan undang-undang tersebut sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
2. Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
Periode ini adalah penetapan Republik Indonesia Serikat (RIS). Pada periode ini, Belanda masih mencoba untuk kembali berkuasa di Indonesia dengan mencoba mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, Indonesia Timur, dll. Sejalan dengan upaya Belanda tersebut, agresi Belanda pertama terjadi pada tahun 1947 dan yang kedua pada tahun 1948. Hal ini menyebabkan berkumpulnya KMB, yang menjadi Indonesia Serikat. Sehingga, konstitusi yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia hanya berlaku untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat saja.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadi penggabungan dengan negara Republik Indonesia. Pada tahun 1959, RIS dibubarkan dan Indonesia kembali ke tatanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan Konstitusi hasil amandemen.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali UUD 1945. Dan perubahan MPRS Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi MPRS Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena MPRS Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Dan pada masa periode ini, UUD 1945 diubah sesuai amandemen ketiga yang menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan desentralisasi pemerintahan.
Sumber: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776