Posts made by Rivo Hariadinata

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Rivo Hariadinata -
NAMA: Rivo Hariadinata
NPM: 2211011028
KELAS: A
PRETEST

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Jawab:
Tanggapan saya mengenai artikel tersebut, saya sangat setuju dengan pendapat Ibu Risma yang meminta untuk tidak melibatkan anak-anak dalam aksi demokrasi untuk menolak Omnibus Law di Surabaya, karena seperti yang sudah kita ketahui bahwa jika kita mendengar kata demo pasti selalu berkaitan dengan sesuatu yang ricuh, ribut, ramai dan berbahaya, maka dari itu saya sangat setuju dengan pendapat dan saran dari ibu Risma dengan tidak melibatkan anak-anak diharapkan agar tidak ada korban atau tidak adanya hal yang tidak diinginkan terjadi pada kalangan anak-anak dan tidak di cap sebagai hal yg berbau eksploitasi.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Jawab
Banyak cara yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi atau mengurangi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan pendapat di depan umum adalah;

1. Didasarkan Pada Akal Sehat
akal sehat yang menjadi dasar dalam menyampaikan pendapat tetap berpegang teguh pada Pancasila sebagai filsafat. Tujuannya, selain didasarkan pada teori maupun fakta, pendapat yang disampaikan juga berlandaskan pada filsafat terkandung dalam Pancasila.
2. Mengutamakan Kepentingan Umum
Pendapat yang disampaikan di dalam forum haruslah mengutamakan kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat merasakan manfaat kehidupan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat dan kebijakan yang ditujukan pada kepentingan umum dapat terlaksana dengan baik.
3. Tidak Menyinggung SARA
Walaupun pada saat menyampaikan pendapat SARA tidak sengaja disinggung, orang yang menyampaikan pendapat tersebut harus dapat mempertanggungg jawabkan pendapatnya karena pembahasan terhadap SARA adalah bahasan yang sensitif di kalangan masyarakat di Indonesia.

3. Jelaskan  apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia  menjadikan hak itu dibatasi?
Jawab
Seperti yang sudah kita ketahui bahwa kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Dan menurut saya kewajiban dasar manusia bukan lah suatu hak yang harus dibatasi.
Sumber dan referensi
https://tribratanews.kepri.polri.go.id/2019/11/28/10-cara-mengemukakan-pendapat-di-muka-umum-bag-i/

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

by Rivo Hariadinata -
TUGAS
NAMA: Rivo Hariadinata
NPM: 2211011028
KELAS: A

Buatlah analisis mu Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut. 
Jawab
Seperti yang sudah kita ketahui sebelumnya pada POST TEST bahwa konstitusi adalah adalah kumpulan-kumpulan norma yang mengatur mengenai kewenangan dan lembaga yang akan menjalankan kewenangan itu dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dalam sebuah bangsa.

Di Indonesian Ada tiga konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia dalam empat periode.

Pertama adalah (UUD 1945) pada periode pertama yaitu 18 Agustus 1945. Dalam perjalanannya, dengan dilakukan evaluasi-evaluasi, banyak hal yang belum ter-cover dalam UUD 1945 kala itu termasuk minimnya jaminan hak asasi manusia.

Itulah sebabnya Konstitusi Indonesia kemudian diganti dengan Konstitusi (RIS 1949) meski setelah berjalan, masih banyak persoalan. Di antaranya mengenai tujuan negara dan bagaimana mewujudkan tujuan negara, siapa yang bertanggung jawab untuk mewujudkan tujuan negara. Maka dibentuklah lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif yang bertugas untuk mewujudkan tujuan negara.

Selanjutnya, Konstitusi RIS diganti dengan dengan (UUD Sementara Tahun 1950). Banyak hal yang diperdebatkan oleh the founding fathers Indonesia. Keinginan bangsa kita adalah mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Itulah sebabnya, kemerdekaan adalah jembatan emas. Kemerdekaan bukan tujuan, kemerdekaan adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Harus ada rambu-rambu yang digunakan untuk mewujudkan hal itu. Rambu-rambu itulah yang kemudian diatur, dinormakan dalam Konstitusi. Sehingga hakikat Konstitusi adalah rambu-rambu untuk bernegara, aturan untuk bernegara,” jelas Aswanto.

Setelah itu pada 5 Juli 1959 tercetus (Dekrit Presiden), menggantikan UUD Sementara Tahun 1950 untuk kembali menggunakan UUD 1945. Salah satu yang menjadi perdebatan sangat sengit pada UUD Sementara Tahun 1950 adalah soal hak asasi manusia. Jaminan terhadap hak asasi manusia, terutama jaminan terhadap hak-hak kaum perempuan belum maksimal pada UUD Sementara Tahun 1950. Alhasil Presiden Soekarno memutuskan untuk kembali ke UUD 1945.
Sumber dan referensi

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18236&menu=2

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

by Rivo Hariadinata -
TUGAS
NAMA: Rivo Hariadinata
NPM: 2211011028
KELAS: A

Buatlah analisis mu Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut. 
Jawab
Seperti yang sudah kita ketahui sebelumnya pada POST TEST bahwa konstitusi adalah adalah kumpulan-kumpulan norma yang mengatur mengenai kewenangan dan lembaga yang akan menjalankan kewenangan itu dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dalam sebuah bangsa.

Di Indonesian Ada tiga konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia dalam empat periode.

Pertama adalah (UUD 1945) pada periode pertama yaitu 18 Agustus 1945. Dalam perjalanannya, dengan dilakukan evaluasi-evaluasi, banyak hal yang belum ter-cover dalam UUD 1945 kala itu termasuk minimnya jaminan hak asasi manusia. 

Itulah sebabnya Konstitusi Indonesia kemudian diganti dengan Konstitusi (RIS 1949) meski setelah berjalan, masih banyak persoalan. Di antaranya mengenai tujuan negara dan bagaimana mewujudkan tujuan negara, siapa yang bertanggung jawab untuk mewujudkan tujuan negara. Maka dibentuklah lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif yang bertugas untuk mewujudkan tujuan negara.

Selanjutnya, Konstitusi RIS diganti dengan dengan (UUD Sementara Tahun 1950). Banyak hal yang diperdebatkan oleh the founding fathers Indonesia. Keinginan bangsa kita adalah mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Itulah sebabnya, kemerdekaan adalah jembatan emas. Kemerdekaan bukan tujuan, kemerdekaan adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Harus ada rambu-rambu yang digunakan untuk mewujudkan hal itu. Rambu-rambu itulah yang kemudian diatur, dinormakan dalam Konstitusi. Sehingga hakikat Konstitusi adalah rambu-rambu untuk bernegara, aturan untuk bernegara,” jelas Aswanto.

Setelah itu pada 5 Juli 1959 tercetus (Dekrit Presiden), menggantikan UUD Sementara Tahun 1950 untuk kembali menggunakan UUD 1945. Salah satu yang menjadi perdebatan sangat sengit pada UUD Sementara Tahun 1950 adalah soal hak asasi manusia. Jaminan terhadap hak asasi manusia, terutama jaminan terhadap hak-hak kaum perempuan belum maksimal pada UUD Sementara Tahun 1950. Alhasil Presiden Soekarno memutuskan untuk kembali ke UUD 1945.
Sumber dan referensi

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18236&menu=2

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Rivo Hariadinata -
NAMA: Rivo Hariadinata
NPM: 2211011028
KELAS: A

POST TEST
1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut
Jawab
Seperti yang sudah kita ketahaui bahwa UU Cipta kerja merupakan salah satu undang-undang yang banyak di desak dan banyak di tolak oleh berbagai kalangan masyarat di Indonesia ini, sampai-sampai beberapa dari mereka (kalangan masuarakat) turut menyampaikan aspirasi mereka yang dirasa tidak tersampaikan kepada wakil rakyat mereka, sehingga mereka turun ke jalan dan berdemonstrasi. Namun pada dasarnya ada beberapa hal positif yang akan terjadi apabila dilaksanakannya UU Cipta kerja di Indonesia, sampai-sampai Presiden Joko Widodo pun turut memberikan penjelasan terkait dampak positif disahkannya UU Cipta Kerja. Ketika menjadi salah satu pembicara dalam acara APEC CEO Dialogues 2020 secara virtual, Presiden Joko Widodo berbicara mengenai dampak positif UU Cipta Kerja di masa pandemi yang menerpa dunia. Ujarnya “Omnibus Law Cipta Kerja akan memberikan dampak yang signifikan bagi perbaikan iklim usaha dan berinvestasi di Indonesia,” kata Presiden.  Dan masih banyak hal positif yang mungkin dapat terjadi apabila dilaksanakannya UU Cipta kerja tersebut.
Namun memang banyak hal-hal yang perlu di behani terlenuh dahulu seperti yang terdapat pada artikel yang menyatakan bahwa UU tersebut dibentuk secara terburu-buru, tapa mempertimbangkan urgensi di masa pandemi yang menunjukan tidak adanya 'sense of crisis', tidak ada urgensi yang jelas untuk mengubah ketentuan-ketentuan di dalamnya, serta bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Asas-asas yang tidak diindahkan adalah transparansi (Pasal 88) dan partisipasi publik (Pasal 96).

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawab
Sudah bukan sebuah rahasia bahwa Konstitusi adalah kumpulan-kumpulan norma yang mengatur mengenai kewenangan dan lembaga yang akan menjalankan kewenangan itu dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dalam sebuah bangsa. Maka dari itu mengapa konstitusi dapat di bilang sangat penting bagi suatu negara karena konstitusi dapat menjadi sebuah pedoman atau rambu-rambu untuk bernegara.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawab
Seperti yang sudah kita ketahui bahwa tiap-tiap badan penyelenggara sebuah negara memiliki tiap-tiap tugasnya masing-masing sebagai contoh;
->MA: menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang.
->MK: memutuskan pembubaran partai politik, perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
->TNI dan Kepolisian : mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan serta keutuhan serta kedaulatan negara, menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Dan lainnya namun Contoh perilaku ikonstitusional yang perlu dihindari dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu, melanggar apa yang menjadi isi konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi, dan menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi).
perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional layak mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya

“Sumber dan referensi “

https://heylawedu.id/blog/dampak-positif-omnibus-law-uu-cipta-kerja

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18236&menu=2