གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Ade Luthfia Ukhti Kamila

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

Ade Luthfia Ukhti Kamila གིས-
Nama : Ade Luthfia
NPM : 2211011006
Analisis Soal Pretest (5)

1. Hal positif yang dapat diperoleh setelah membaca artikel berjudul "Bagaimana Revisi UU di MK Mengancam Konstitusi di Indonesia" adalah bertambahnya ilmu ilmu atau wawasan wawasan baru yang berhubungan dengan Revisi UU, konstitusi, dan negara, mengetahui isu isu yang sedang terjadi saat ini mau pun gambaran dimasa mendatang, dan masih banyak hal positif lainnya. Terkait hal hal yang harus dibenahi, salah satunya adalah kedepannya baik pemerintah ataupun masyarakat harus memperhatikan kebijakan kebijakan yang ada, pemerintah harus memikirkan apakah kebijakan yang dibuat berdampak baik atau buruk, dan masyarakat harus mematuhi kebijakan tersebut apabila sudah sah adanya.

2. Sebenarnya, hakikat dari konstitusi adalah sebagai hukum tertinggi yang mengatur serta mengorganisir negara dan pemerintahannya, dan memberikan hak juga kewajiban bagi rakyatnya. Konstitusi juga memastikan adanya pembatasan kekuasaan dan perlindungan hak-hak individu yang tidak dapat dilanggar oleh pemerintah.
Konstitusi sangat penting bagi suatu negara, seperti Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945, karena dapat menjamin kebebasan, hak asasi manusia, serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang demokratis, dan adil.

3. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah melakukan tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang, melanggar hak asasi manusia, memperlambat dan memperlemah proses hukum, dan lain lain.

Pejabat negara yang melakukan tindakan tidak konstitusional seharusnya bisa mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku di negara, namun apabila masih dikasih kesempatan seharusnya tetap bisa mempertanggungjawabkan dan memperbaiki apa yang telah diperbuat.
NAMA: Ade Luthfia
NPM: 2211011006
KELAS: A

Dari video yang saya tonton mengenai Sejarah dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia, dapat saya simpulkan bahwa konstitusi adalah seperangkat peraturan yang mengatur sistem ketatanegaraan suatu negara dan mengatur tata cara pemerintahan negara tersebut. Fungsi dari konstitusi adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintah serta untuk melindungi hak-hak sipil dan hak asasi manusia.

Dalam pembahasan tersebut, digunakan pendekatan yuridis normatif dan data yang digunakan sebagai sumber adalah data sekunder. Analisis yang dilakukan bersifat deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan, dapat diperoleh informasi bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan, seperti UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali lagi ke UUD 1945 sampai saat ini.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

Ade Luthfia Ukhti Kamila གིས-
NAMA: Ade Luthfia
NPM: 2211011006
KELAS: A

Jawab
1. Seperti yang sudah kita ketahu bahwa virus corona adalah virus dengan dampak serta penularan yang sangat cepat dan kompleks, terutama dalam kehidupan kita sehari-hari yang melibatkan banyak orang, hal positif yang saya dapat setelah membaca artikel tersebut adalah, Kesadaran untuk menjaga daya tahan tubuh meningkat karena banyak orang mulai sadar bahwa penyebaran virus ini begitu masif. Tameng utama diri kita agar tidak jatuh sakit bila diserang virus ini ialah menjaga daya tahan tubuh. Dan dengan menjaga daya tubuh diri sendiri kita dapat menjaga orang lain, atau dalam hal lain kita belajar untuk tidak egois dan mementingkan diri sendiri. Hal positif lainnya adalah di lihat dari sektor pemerintahan yang sangat peduli akan wabah tersebut salah satu contohnya adalah dengan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satu konstitusi yang di langgar adalah tentang PSBB yang di tetapkan oleh pemerintah yang banyak kalangan bilang hal tersbut telah melangar HAM atau hak asasi manusia akibat penerapan PSBB yang cenderung otoritatif.
2. Jika dalam sebuah negara tidak memiliki konstitusi maka Negara Akan Hancur Tanpa Konstitusi. Karena sebagai yang sudah kita ketahui bahwa Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Maka dari itu menurut saya konstitusi dangat efektif karena Konstitusi merupakan sarana yang eferktif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.
3. tantangan kehidupan bernegara saat ini

1. Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia.
2. Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri.
3. Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.

Sebenarnya, pasal-pasal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.

4. Menurut saya sebagai warna negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah sebuah kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia seperti prinsip dan nilai kesatuan Indonesia yakni 'Bhinneka Tunggal Ika' walaupun berbeda-beda namun merupakan satu kesatuan. Semangat persatuan dan kesatuan dapat menghasilkan jiwa gotong royong yang dapat menyelesaikan permasalahan secara bersama.
Menurut saya pula tidak perlu ada yang di perbaiki, dengan menghargai serta melakukan kewajiban dan saling menghargai semua nilai-nilai dan prinsip megara Indonesia.