Kiriman dibuat oleh Fajar Alif Fadilah

FAJAR ALIF FADILAH
2207051024
D3 MI

Penegakan hukum merupakan bagian penting dari sistem hukum negara. Pemolisian yang efektif dan adil dapat meningkatkan kepercayaan warga terhadap sistem hukum dan memberikan perlindungan dan keamanan bagi seluruh warga negara. Penegakan hukum di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kehakiman.
FAJAR ALIF FADILAH
2207051024
D3 MI

Anda dapat melihatnya di video di atas
Kesimpulan tentang negara hukum
Aturan hukum juga berarti bahwa keputusan hukum harus adil, transparan dan dapat dimengerti. Prosedur hukum harus diikuti dengan baik dan hak-hak individu harus dihormati dan dilindungi. Dalam hal terjadi sengketa, sengketa tersebut harus diselesaikan melalui sistem hukum yang mandiri dan adil.
Kesimpulan ini menggarisbawahi pentingnya sistem hukum yang kuat dan berfungsi dengan baik untuk melindungi hak individu, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan publik. Supremasi hukum adalah dasar dari masyarakat yang demokratis, adil dan adil dan prinsip yang melindungi hak-hak dasar setiap individu.
FAJAR ALIF FADILAH
2207051024
D3 MI

Analisis saya terhadap video di atas adalah bahwa supremasi peradilan adalah upaya untuk menegakkan hukum yang ada. Sentralisme membuat keragaman menjadi hal yang buruk, sehingga keragaman terlihat dan dapat meningkatkan orang dan tingkat kemiskinan. Dan dapat memajukan dan merevitalisasi eksistensi supremasi peradilan sebagai negara hukum dan adanya perlindungan rakyat.