Posts made by Claudia Puspa Puspita

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

by Claudia Puspa Puspita -
Nama : Claudia Puspa Puspita
NPM : 2211011165
Kelas : A

a. Periode Konstitusi Pertama (1945-1949)
Pada periode ini, Indonesia mengalami beberapa perubahan konstitusi karena kondisi politik yang tidak stabil setelah kemerdekaan Indonesia. Konstitusi pertama Indonesia disahkan pada 18 Agustus 1945, tetapi mengalami beberapa perubahan karena situasi perang dan pergolakan politik pada waktu itu. Pada tahun 1949, konstitusi baru disahkan setelah Proklamasi Kemerdekaan Papua Barat dan penyerahan kedaulatan Belanda kepada Republik Indonesia Serikat (RIS).

b. Periode Konstitusi RIS (1950-1959)
Setelah terbentuknya RIS pada tahun 1950, Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena adanya perselisihan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pada tahun 1950, konstitusi baru disahkan, tetapi pada tahun 1959, konstitusi ini dihapus dan digantikan oleh konstitusi baru karena RIS dibubarkan dan Indonesia menjadi negara kesatuan.

c. Periode Konstitusi Dwifungsi ABRI (1966-1998)
Periode ini ditandai dengan perubahan konstitusi karena adanya pengaruh militer yang kuat dalam pemerintahan Indonesia. Pada tahun 1966, konstitusi baru disahkan dengan pengakuan bahwa militer memiliki peran dwifungsi yaitu untuk menjaga keamanan negara dan mengawasi kebijakan pemerintah. Namun, pada tahun 1998, konstitusi ini diubah kembali setelah kejatuhan rezim Orde Baru dan penguatan demokrasi.

d. Periode Konstitusi Reformasi (1998-sekarang)
Setelah reformasi pada tahun 1998, Indonesia mengalami perubahan konstitusi untuk mengembangkan demokrasi yang lebih kuat dan melindungi hak asasi manusia. Pada tahun 2002, konstitusi baru disahkan dengan menekankan hak asasi manusia, hak-hak minoritas, dan kebebasan pers. Pada tahun 2019, konstitusi diubah lagi untuk memperkuat lembaga-lembaga negara, seperti DPR dan KPK, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Secara keseluruhan, Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena adanya faktor-faktor kompleks seperti politik, sosial, ekonomi, dan budaya. Perubahan konstitusi juga terjadi untuk memperkuat sistem demokrasi dan melindungi hak-hak asasi manusia. Hal ini menunjukkan bahwa konstitusi merupakan dasar yang penting bagi kehidupan negara dan harus selalu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

by Claudia Puspa Puspita -
Nama : Claudia Puspa Puspita
NPM : 2211011165
Kelas : A

a. Periode Konstitusi Pertama (1945-1949)
Pada periode ini, Indonesia mengalami beberapa perubahan konstitusi karena kondisi politik yang tidak stabil setelah kemerdekaan Indonesia. Konstitusi pertama Indonesia disahkan pada 18 Agustus 1945, tetapi mengalami beberapa perubahan karena situasi perang dan pergolakan politik pada waktu itu. Pada tahun 1949, konstitusi baru disahkan setelah Proklamasi Kemerdekaan Papua Barat dan penyerahan kedaulatan Belanda kepada Republik Indonesia Serikat (RIS).

b. Periode Konstitusi RIS (1950-1959)
Setelah terbentuknya RIS pada tahun 1950, Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena adanya perselisihan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pada tahun 1950, konstitusi baru disahkan, tetapi pada tahun 1959, konstitusi ini dihapus dan digantikan oleh konstitusi baru karena RIS dibubarkan dan Indonesia menjadi negara kesatuan.

c. Periode Konstitusi Dwifungsi ABRI (1966-1998)
Periode ini ditandai dengan perubahan konstitusi karena adanya pengaruh militer yang kuat dalam pemerintahan Indonesia. Pada tahun 1966, konstitusi baru disahkan dengan pengakuan bahwa militer memiliki peran dwifungsi yaitu untuk menjaga keamanan negara dan mengawasi kebijakan pemerintah. Namun, pada tahun 1998, konstitusi ini diubah kembali setelah kejatuhan rezim Orde Baru dan penguatan demokrasi.

d. Periode Konstitusi Reformasi (1998-sekarang)
Setelah reformasi pada tahun 1998, Indonesia mengalami perubahan konstitusi untuk mengembangkan demokrasi yang lebih kuat dan melindungi hak asasi manusia. Pada tahun 2002, konstitusi baru disahkan dengan menekankan hak asasi manusia, hak-hak minoritas, dan kebebasan pers. Pada tahun 2019, konstitusi diubah lagi untuk memperkuat lembaga-lembaga negara, seperti DPR dan KPK, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Secara keseluruhan, Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena adanya faktor-faktor kompleks seperti politik, sosial, ekonomi, dan budaya. Perubahan konstitusi juga terjadi untuk memperkuat sistem demokrasi dan melindungi hak-hak asasi manusia. Hal ini menunjukkan bahwa konstitusi merupakan dasar yang penting bagi kehidupan negara dan harus selalu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Claudia Puspa Puspita -
Nama : Claudia Puspa Puspita
NPM : 2211011165
Kelas : A

1. Menurut saya, artikel tersebut mencakup beberapa faktor positif seperti peningkatan fleksibilitas kerja, penciptaan lapangan kerja bagi pekerja berketerampilan rendah dan perlindungan pekerja. Pekerja tidak tetap tidak dilindungi oleh undang-undang perburuhan yang lama.
Revisi UU MK merupakan Undang-Undang yang dapat mengancam demokrasi konstitusional di Indonesia. UU tersebut bermasalah tidak hanya secara formil atau dalam pembentukannya saja, tetapi juga dalam materialnya atau dalam substansi yang dimuatnya. Menurut Siaran Pers Koalisi Save Mahkamah Konstitusi tahun 2020, UU itu dibentuk secara terburu-buru, tanpa mempertimbangkan urgensi di masa pandemi yang menunjukkan tidak adanya 'sense of crisis', tidak ada urgensi yang jelas untuk mengubah ketentuan-ketentuan di dalamnya, serta bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.

Asas-asas yang tidak diindahkan adalah transparansi (Pasal 88) dan partisipasi publik (Pasal 96). Ancaman ini muncul karena UU MK memiliki peran penting sebagai pengawal dan penegak konstitusi. Revisi UU MK yang bermasalah dapat mempengaruhi kinerja MK dan membatasi kebebasan dalam menyuarakan pendapat dan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan di Indonesia. Oleh karena itu, perlu ada perhatian yang serius dari pemerintah dan masyarakat terhadap isu ini.

2. Konstitusi adalah hukum tertinggi yang mengatur kekuasaan, tugas, dan tanggung jawab pemerintah, serta hak-hak dan kewajiban warga negara. Konstitusi menetapkan struktur dan fungsi pemerintahan, memastikan bahwa pemerintah bekerja untuk kepentingan publik, dan melindungi hak asasi manusia serta kebebasan individu.

Konstitusi juga menjamin stabilitas politik dan keamanan nasional dengan memberikan landasan hukum bagi pemerintah dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat pemerintah. Konstitusi juga memberikan batasan-batasan pada kekuasaan pemerintah, sehingga mencegah munculnya kebijakan yang merugikan masyarakat.

Pentingnya konstitusi bagi suatu negara seperti Indonesia yang memiliki UUD NRI 1945 adalah untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintahan, mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, dan melindungi hak-hak asasi manusia serta kebebasan individu. UUD NRI 1945 juga menetapkan struktur dan fungsi pemerintahan, serta mengatur hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Konstitusi memberikan kepastian hukum bagi warga negara, sehingga mereka dapat hidup dan berkembang dalam suatu negara yang aman, stabil, dan sejahtera.

3. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional antara lain:
a. Melanggar hak asasi manusia, seperti penangkapan, penahanan, dan penyiksaan yang tidak sesuai dengan hukum dan konstitusi.
b. Korupsi dan tindakan suap yang merugikan negara dan masyarakat.
Melanggar ketentuan hukum yang telah ditetapkan, termasuk ketentuan konstitusi.
c. Tidak menjalankan tugas dengan baik atau tidak menjalankan tugas sesuai dengan hukum dan konstitusi.
Meningkatkan kekuasaan mereka di luar batas yang ditetapkan oleh konstitusi.
d. Jika pejabat negara melakukan perilaku yang tidak konstitusional, maka mereka harus dipertanggungjawabkan atas tindakan mereka. Jika mereka melanggar hukum dan konstitusi, mereka harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun, dalam beberapa kasus, diberi kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya juga merupakan hal yang perlu dipertimbangkan. Ini tergantung pada tingkat kesalahan yang dilakukan dan apakah mereka memiliki niat untuk memperbaiki kesalahannya.