Posts made by M. GAMROWI_2211011053 -

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by M. GAMROWI_2211011053 - -
NAMA : M. GAMROWI
NPM : 221101053
KELAS : A

1. Dari artikel yang sudah saya baca diatas ada beberapa hal yang dapat dihighlight antara lain Hal Positifnya adalah mengetahui bagaimana cara mencegah terjadinya kerusakan pada demokrasi Indonesia yang disebabkan oleh revisi UU MK caranya adalah menyelematkan MK dari campur tangan politik agar putusan yang dikeluarkan memihak pada masyarakat.

2. Konstitusi adalah kumpulan-kumpulan norma yang mengatur mengenai kewenangan dan lembaga yang akan menjalankan kewenangan itu dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dalam sebuah bangsa. Keinginan bangsa kita adalah mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Itulah sebabnya, kemerdekaan adalah jembatan emas. Kemerdekaan bukan tujuan, kemerdekaan adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Harus ada rambu-rambu yang digunakan untuk mewujudkan hal itu. Rambu-rambu itulah yang kemudian diatur, dinormakan dalam Konstitusi. Sehingga hakikat Konstitusi adalah rambu-rambu untuk bernegara, aturan untuk berbangsa dan bernegara.

3. Contoh tindakan perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah Korupsi, dimana korupsi juga termasuk kepada perampasan atau penyelewengan aset negara dengan cara menikmati uang yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan masyarakat dengan tujuan untuk mensejahterakan rakyar bukan malah untuk konsumsi atau kenikmatan pribadi saja. Hukuman yang diberlakukan dengan penegakkan hukum tidak membuat para koruptor untuk tidak mengulangi hal tersebut jadi kemungkinan menurut saya hukumannya adalah mencari tahu sampai ke akar-akarnya, siapa-siapa saja yang terlibat dalam tindakan tersebut dan membuka seluruh kasusnya atau mungkin seperti yang KPK pernah sampaikan : “jika ada pihak yang terbukti melakukan tindakan korupsi maka bisa dihukum mati” dan Presiden Jokowi juga pernah membahas mengenai ini, ini akan diberlakukan apabila masyarakat menghendaki ini untuk dilakukan.
Nama : M. GAMROWI
Npm : 2211011053
Kelas : A

Dari video tersebut dapat disimpulkan bahwa isi video mencangkup tentang sejarah dan perkembangan konstitusi di Indonesia yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Konstitusi adalah seperangkat ketentuan yang mengatur sistem ketatanegaraan suatu negara dan mengatur prosedur pemerintahan negara itu. Fungsi konstitusi antara lain membatasi kekuasaan pemerintahan dan melindungi hak-hak sipil dan hak asasi manusia.

Dalam pembahasan ini digunakan pendekatan hukum normatif dan data yang digunakan sebagai sumber adalah data sekunder. Analisis yang dilakukan adalah deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan diperoleh informasi bahwa konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan, seperti UUD 1945, UUD RIS, UUD 1950 dan lagi UUD 1945 hingga sekarang. Konstitusi saat ini telah mengalami perubahan sebanyak empat kali.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by M. GAMROWI_2211011053 - -
Nama : M. GAMROWI
Npm : 2211011053
Kelas : A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positifnya adalah kegigihan upaya pemerintah dalam menangani virus Covid-19 yang sangat amat diacungi jempol dan diapresiasi. Terdapat konstitusi yang dilanggar oleh masyarakat karena ketidakfahaman akan manfaat dan dampak baik dari penerapan konstitusi dalam menangani virus Covid-19, dan yang seharusnya dilakukan kita sebagai masyarakat Indonesia harus patuh, taat dan melaksanakan anjuran/peringatan yang diberikan oleh pemerintah terlebih lagi manfaatnya untuk kepentingan bersama yaitu memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Negara akan hancur tanpa Konstitusi. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya, dan tanpa adanya konstitusi negara terpecah belah, dan tidak memiliki arah/acuan.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Contoh tantangan kehidupan bangsa dan pemerintahan modern adalah masuknya budaya Barat di Indonesia. Belakangan ini, semakin banyak orang Indonesia yang mengadopsi gaya hidup barat seperti pakaian dan budaya. Tentu saja hal ini merupakan ancaman besar bagi bangsa Indonesia, khususnya bagi budaya Indonesia itu sendiri, dan generasi kita harus berusaha untuk membudayakan dan melestarikan budaya Indonesia, agar budaya barat tidak merusaknya. Ancaman berikutnya adalah maraknya paham ekstrimisme dan komunisme yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal-pasal UUD 1945 menurut saya dapat menjadi pedoman bagi masyarakat Indonesia, tetapi tergantung pada hati nurani dan kesadaran diri masing-masing individu untuk mengikuti dan mentaati aturan-aturan yang terkandung dalam UUD 1945. 

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Berikut adalah manfaat persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bernegara:
1. Dapat menjaga keutuhan dan keamanan.
2. Memperkuat jati diri bangsa.
3. Kemajuan bangsa dapat dirasakan dalam segala bidang.
4. Terciptanya suasana tenteram dan nyaman.
Persatuan dan kesatuan juga mencerminkan dari sila ketiga Pancasila yaitu Persatuan Indonesia dari Persatuan Indonesia tersebut masyarakat Indonesia harus menjadi satu, dan jangan sampai terpecah belah.