Posts made by Ariska Zakiyya Nurfaizah

nama : ariska zakiyya nurfaizah
npm : 2211011113

Etika sangat dibutuhkan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. karena dengan memiliki etika maka kita bisa menjalani kehidupan dengan baik, serta dapat diwariskan ke generasi berikutnya. Etika Pancasila adalah cabang filsafat yang yg terdapat pada sila sila pancasila untuk mengatur perilaku kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Nilai nilai yang terkandung dalam etika Pancasila
1. Sila ketuhanan bermakna dimensi moral berupa nilai spiritualitas
2. Sila kemanusiaan bermakna dimensi humanus, artinya menjadikan manusia memiliki sikap manusiawi
3. Sila persatuan bermakna dimensi nilai solidaritas, kebersamaan, dan cinta tanah air.
4. Sila kerakyatan bermakna dimensi nilai menghargai orang lain, menghargai pendapat orang lain, dan tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
5. Sila keadilan bermakna dimensi nilai untuk peduli sesama, saling membantu ketika orang lain kesulitan.

Urgensi Pancasila sebagai sistem etika:
1). Sila sila Pancasila sebagai etika artinya Pancasila sebagai sumber moral dan inspirasi bagi penentu sikap, tindakan, dan keputusan
2). Pancasila sebagai sistem etika memberikan padoman bagi setiap warga negara sehingga memiliki orientasi yang jelas dalam tata pergaulan baik lokal, nasional, regional maupun internasional.
3). Pancasila sebagai sistem etika dapat menjadi dasar analisis berbagai kebijakan sehingga tidak keluar dari semangat negara kebangsaan yang berjiwa Pancasila.

jadi dapat disimpulkan bahwa Etika Pancasila sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara karena berisikan tuntunan nilai-nilai moral kehidupan. akan tetapi, diperlukan kajian kritis serta rasional agar tidak terjerumus ke dalam pandangan yang bersifat mitos.
nama : Ariska zakiyya nurfaizah
npm : 2211011113

analisis jurnal
Moral adalah suatu ajaran atau wejangan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas. jadi moral dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.

Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 tahapan, yakni:
1. Etika teologis: etika bersumber dari ajaran agama.
2. Etika Ontologis : tahap perkembangan etika agama. Dibagi menjadi empat subsistem, yaitu:
- etika deskriptif
- etika preskriptif
- etika terapan
- metaetika
3. Etika positif: aturan etika perilaku yang lebih spesifik dan etika perilaku mungkin pedoman
4. Tutup etika operasional: proses keadilan etika dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.
5. Etika bisnis terbuka dalam bentuk pengadilan etika yang bersifat terbuka.

Pengertian Kebijakan Hukum
adapun pendapat para ahli tentang pentingnya kebijakan hukum yang diungkapkan oleh 11 pakar kebijakan yaitu Teuku Mohammad Radhie, Mohammad Radhie, Soedarto, Satjipto Rahardjo, C.F.G. Soenaryati Hartono, Abdul Hakim Garuda Nusantara, Mochtar Kusumatmadja, Siti Soetami, Mahfud MD, Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, Ahmad M. Ramli. Kesimpulan dari kesebelas pendapat tersebut adalah “tiga ciri umum kebijakan hukum, yaitu kebijakan dasar, yang meliputi arah pembuatan undang-undang, dibuat oleh penguasa, pembuatan undang-undang dibuat oleh masyarakat mengembangkan nilai-nilai politik hukum yang disepakati, dan kemudian disajikan dalam norma-norma untuk mengecualikan perilaku biasa, yang harus dipenuhi.

Hukum adalah sikap memilih apa yang berkembang dalam masyarakat, dan memilihnya sesuai prioritas dan menyelaraskannya dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan serta menuangkannya ke dalam produk hukum.

Hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dalam 3 dimensi, yaitu: dimensi materi dan wadah, dimensi ruang lingkup relasional, dimensi pikiran manusia mematuhi atau tidak mematuhinya.
Nama : ariska zakiyya nurfaizah
NPM : 2211011113
Kelas : A S1 Manajemen

Assalamualaikum wr.wb
Analisis : Pancasila merupakan suatu pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang memiliki tujuan untuk menggapai cita-cita bangsa yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur. wilayah Indonesia yang sangat luas dan dihiasi beragam suku, budaya, agama, ras, dan adat istiadat diperlukan unsur-unsur dasar untuk menjadi pemersatu bangsa yaitu dengan keyakinan terhadap Tuhan, dengan yakin terhadap Tuhan maka kita akan menjadi manusia yang beradab yang dapat memahami bahwa perbedaan bukanlah hambatan untuk bersatu, saat persatuan tercipta kita akan berpikir secara bijak untuk mencapai keadilan sosial dan kehidupan yang makmur. akan tetapi sampai hari ini masih banyak terjadi perpecahan, seperti tawuran, konflik antar suku, pembakaran masjid, dan lain-lain. oleh karena itu kita harus memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai dasar Pancasila dalam kehidupan sehari-hari untuk menciptakan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Sekian analisis saya, terima kasih
Wassalamu'alaikum wr.wb
Assalamualaikum wr. wb
Nama : Ariska Zakiyya Nurfaizah
NPM : 2211011113

Tanggapan : Nilai nilai Pancasila sudah ada sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit, Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas. lahirnya Pancasila berawal dari janji kemerdekaan yang diberikan Perdana Menteri Jepang saat itu kemudian dibentuk BPUPKI pada tanggal 29 April 1945 dan diresmikan pada tanggal 1 Maret 1945. Dalam sidang umum pertama membahas mengenai filosofische grondslag atau dasar falsafah Negara Indonesia. Tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Ketiga usulan dari M.Yamin, Soepomo dan Soekarno tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut yang dilakukan oleh Panitia Sembilan, dan menghasilkan Rancangan Mukadimah (pembukaan) Undang-Undang Dasar, kemudian oleh Muhammad Yamin dinamakan dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Terjadi penolakan dari Indonesia bagian timur, yaitu mengenai rumusan sila yang pertama, yang kemudian diganti dengan kalimat “Yang Maha Esa” sebagaimana Pancasila sekarang.
Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada kelima sila Pancasila. Pancasila sebagai ideologi merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia dan petunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara. Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang. Pancasila juga merupakan ciri khas bangsa Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan.
Pancasila menjadi rechtsidee (cita-cita hukum) yang harus dituangkan didalam setiap pembuatan dan penegakkan hukum. Adapun hukum tertulis bangsa Indonesia, yaitu : (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; (3) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang; (4) Peraturan Pemerintah; (5) Peraturan Presiden; (6) Peraturan Daerah Provinsi; dan (7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Pada hakekatnya dibentuknya sebuah undang-undang maupun peraturan lainya bertujuan untuk mengatur perilaku masyarakat didalam hubunganya antar anggota masyarakat yang lain, sehingga diharapkan mampu menjamin sebuah kepastian hukum.

Sekian terima kasih
Wassalamualaikum wr.wb