Posts made by Ariska Zakiyya Nurfaizah

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Ariska Zakiyya Nurfaizah -
nama : ariska zakiyya nurfaizah
npm : 2211011113
kelas : A

1. analisis saya mengenai isi artikel tersebut, yaitu menjelaskan bahwa Tri Rismaharini tidak ingin melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi Omnibus Law di Surabaya. karena hal itu termasuk eksploitasi dan menyalahi UU Perlindungan Anak.

Sedangkan hal positif dari artikel tersebut adalah Risma sangat peduli pada kesejahteraan anak-anak, menentang keras tindakan² yang dapat merugikan mereka, pentingnya menjaga kondusifitas kota,dan menghindari kerusakan fasilitas umum yang dapat membahayakan masyarakat. sosok Risma dapat dijadikan contoh bagi para pemimpin lainnya dalam mementingkan kesejahteraan anak dan menjaga kondusifitas kota.

2. solusi untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi di tempat umum :
a. Menjaga kesopanan dan tata krama
b. Memastikan bahwa penyampaian pendapat atau aspirasi dilakukan secara damai dan tidak merugikan pihak lain
c. Menjaga koordinasi dan komunikasi dengan pihak keamanan terkait sebelum dan selama aksi atau demonstrasi
d. Melakukan aksi atau demonstrasi di tempat dan waktu yang sudah ditentukan, serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya

3. Kewajiban dasar manusia adalah kewajiban yang melekat pada setiap manusia, tanpa terkecuali. Kewajiban dasar manusia tidak selalu mengekang dan tidak membatasi hak-hak manusia. Begitupun sebaliknya, kewajiban dasar manusia bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

by Ariska Zakiyya Nurfaizah -
nama : ariska zakiyya nurfaizah
npm : 2211011113
kelas : A

Indonesia mengalami beberapa perubahan konstitusi negara dikarenakan UUD 1945 sebelum perubahan dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat, terbentuknya good governance, serta mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

referensi : https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

by Ariska Zakiyya Nurfaizah -
nama : ariska zakiyya nurfaizah
npm : 2211011113
kelas : A

Indonesia mengalami beberapa perubahan konstitusi negara dikarenakan UUD 1945 sebelum perubahan dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat, terbentuknya good governance, serta mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

referensi : https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Ariska Zakiyya Nurfaizah -
nama : ariska zakiyya nurfaizah
npm : 2211011113
kelas : A

1. hal-hal positif yang saya dapatkan dari analisis artikel tersebut, yaitu adanya peningkatan fleksibilitas pekerjaan, termasuk menciptakan lapangan kerja bagi pekerja berketerampilan rendah, serta melindungi pekerja. pekerja informal tidak dilindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan yang lama.

salah satu hal yang dapat dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara yaitu memastikan bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan negara tidak merugikan hak-hak pekerja dan masyarakat luas, sedangkan perhatian harus diberikan kepada partisipasi publik dan transparansi dalam proses legislasi.

2. Hakikat dari konstitusi itu sebagai landasan bagi suatu negara dalam menentukan prinsip-prinsip dasar dan cara-cara pengaturan negara yang demokratis dan adil. Indonesia memiliki konstitusi yang tertuang dalam UUD NRI 1945, yang menjadi landasan bagi sistem pemerintahan Indonesia. UUD NRI 1945 mengatur sistem pemerintahan Indonesia yang berdasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan hak asasi manusia. Konstitusi ini juga memberikan jaminan hak-hak individu, serta mengatur pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah. maka dari itu, UUD NRI 1945 sangat penting bagi keberlangsungan negara Indonesia sebagai negara yang berdasarkan pada prinsip-prinsip demokratis dan hak asasi manusia.

3. salah satu contoh perilaku yang tidak konstitusional yaitu korupsi, karena korupsi merupakan tindakan yang melanggar prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

pejabat negara yang melakukan tindakan tidak konstitusional, maka dia pantas dihukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hukuman yang diberikan harus sesuai dengan tingkat keparahan dari tindakan yang dilakukan, namun sebelumnya pejabat negara tersebut harus diberi kesempatan untuk membela diri dan membuktikan kebenaran dari tindakan yang dilakukannya. Jika dia terbukti melanggar konstitusi, maka harus menerima hukuman yang setimpal dengan tindakannya.