Posts made by Laura Januari_2211011018

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Laura Januari_2211011018 -
Nama: Laura Januari
NPM: 2211011018
Kelas: Manajemen (A)
Analisis Soal:

1. Tanggapan saya mengenai isi berita diatas adalah bahwa akan dilaksanakan demonstrasi terkait omnibus law di Surabaya, dan hal tersebut ditanggapi oleh Walikota Surabaya yang dikenal dengan Tri Rismaharani. Ia memerintahkan agar anak-anak tidak ikut serta dalam aksi demo ini. Sisi positif yang dapat diambil dari sikap Walikota Surabaya ini sangat baik karena untuk menghindari kericuhan anak-anak dan menghindari eksploitasi anak. Karena pada dasarnya anak-anak bukan untuk dijadikan bahan demo seperti itu karena hanya akan menyebabkan kerugian.

2. Solusi untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat didepan umum menurut saya dengan menyampaikan sesuatu sesuai dengan fakta, karena jika tidak sesuai fakta atau hoax maka orang-orang pun tidak akan mendengarkan apa yang kita sampaikan. Lalu sampaikan aspirasi kita dengan sikap yang baik, jangan memotong pembicaraan saat orang sedang bicara, maka dari itu pada intinya harus saling menghargai aspirasi satu sama lain.

3. Kewajiban dasar manusia itu adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia dan tidak dapat dibatasi.
Lalu apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi, menurut saya tidak karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidakdapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisadiperoleh dengan melaksanakan kewajibannya. Hal ini supaya setiap warga negara tidak lepas kendali atas hak asasi yang dimilikinya dengan tetap menghormati hak asasi milik orang lain.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

by Laura Januari_2211011018 -
Nama: Laura Januari
NPM: 2211011018
Kelas: Manajemen (A)
Analisis:

Penyebab dasar yang memungkinkan terjadinya perubahan konstitusi adalah relevansi. Ketika sebuah konstitusi sudah bertentangan jauh dengan cita-cita sebuah bangsa dan/atau sudah kehilangan relevansinya dengan kondisi aktual masyarakat, maka pergantian konstitusi menjadi hal yang tepat untuk dilakukan.

Secara umum terdapat dua macam konstitusi yaitu :
1) Konstitusi tertulis dan
2) Konstitusi tak tertulis.
Hingga saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen. UUD 1945 hasil amandemen menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950 dan menjadi konstitusi yang berlaku hingga saat ini.

Berikut adalah periode-periode perubahan konstitusi di Indonesia:
1. Periode Konstitusi RIS (1949-1950)
Setelah Indonesia merdeka, negara ini memilih sistem pemerintahan parlementer, dan konstitusi pertama yang disusun adalah Konstitusi RIS. Konstitusi ini berlaku pada periode 1949-1950 dan membentuk Republik Indonesia Serikat (RIS), yang terdiri dari 15 negara bagian.

2. Periode Konstitusi UUDS 1950 (1950-1959)
Setelah RIS dibubarkan, Indonesia kembali mengadopsi sistem pemerintahan presidensial, dan konstitusi yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Konstitusi ini berlaku pada periode 1950-1959 dan menegaskan kedaulatan rakyat dan kebebasan sipil.

3. Periode Konstitusi UUD 1945 (1959-1965)
Pada tahun 1959, Indonesia kembali mengadopsi Konstitusi UUD 1945, yang diubah sedikit dalam hal kelembagaan dan hak asasi manusia. Konstitusi ini berlaku pada periode 1959-1965 dan melahirkan Orde Baru di Indonesia.

4. Periode Konstitusi UUD 1945 (1965-1998)
Setelah terjadi pergolakan politik pada tahun 1965, Indonesia memasuki era Orde Baru yang ditandai dengan penguasaan penuh kekuasaan oleh Presiden Soeharto. Konstitusi UUD 1945 diubah pada tahun 1971 dan 1983 untuk menguatkan kekuasaan presiden. Periode ini berlangsung dari tahun 1965 hingga 1998.

5. Periode Konstitusi UUD 1945 (1998-sekarang)
Setelah terjadi reformasi politik pada tahun 1998, Indonesia kembali mengadopsi Konstitusi UUD 1945 dengan beberapa perubahan untuk memperkuat sistem demokrasi dan hak asasi manusia. Konstitusi ini masih berlaku hingga saat ini.

Referensi: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

by Laura Januari_2211011018 -
Nama: Laura Januari
NPM: 2211011018
Kelas: Manajemen (A)
Analisis Post Test

Penyebab dasar yang memungkinkan terjadinya perubahan konstitusi adalah relevansi. Ketika sebuah konstitusi sudah bertentangan jauh dengan cita-cita sebuah bangsa dan/atau sudah kehilangan relevansinya dengan kondisi aktual masyarakat, maka pergantian konstitusi menjadi hal yang tepat untuk dilakukan.

Secara umum terdapat dua macam konstitusi yaitu :
1) Konstitusi tertulis dan
2) Konstitusi tak tertulis.
Hingga saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen. UUD 1945 hasil amandemen menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950 dan menjadi konstitusi yang berlaku hingga saat ini.

Berikut adalah periode-periode perubahan konstitusi di Indonesia:
1. Periode Konstitusi RIS (1949-1950)
Setelah Indonesia merdeka, negara ini memilih sistem pemerintahan parlementer, dan konstitusi pertama yang disusun adalah Konstitusi RIS. Konstitusi ini berlaku pada periode 1949-1950 dan membentuk Republik Indonesia Serikat (RIS), yang terdiri dari 15 negara bagian.

2. Periode Konstitusi UUDS 1950 (1950-1959)
Setelah RIS dibubarkan, Indonesia kembali mengadopsi sistem pemerintahan presidensial, dan konstitusi yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Konstitusi ini berlaku pada periode 1950-1959 dan menegaskan kedaulatan rakyat dan kebebasan sipil.

3. Periode Konstitusi UUD 1945 (1959-1965)
Pada tahun 1959, Indonesia kembali mengadopsi Konstitusi UUD 1945, yang diubah sedikit dalam hal kelembagaan dan hak asasi manusia. Konstitusi ini berlaku pada periode 1959-1965 dan melahirkan Orde Baru di Indonesia.

4. Periode Konstitusi UUD 1945 (1965-1998)
Setelah terjadi pergolakan politik pada tahun 1965, Indonesia memasuki era Orde Baru yang ditandai dengan penguasaan penuh kekuasaan oleh Presiden Soeharto. Konstitusi UUD 1945 diubah pada tahun 1971 dan 1983 untuk menguatkan kekuasaan presiden. Periode ini berlangsung dari tahun 1965 hingga 1998.

5. Periode Konstitusi UUD 1945 (1998-sekarang)
Setelah terjadi reformasi politik pada tahun 1998, Indonesia kembali mengadopsi Konstitusi UUD 1945 dengan beberapa perubahan untuk memperkuat sistem demokrasi dan hak asasi manusia. Konstitusi ini masih berlaku hingga saat ini.

Referensi: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Laura Januari_2211011018 -
Nama: Laura Januari
NPM: 2211011018
Kelas: Manajemen (A)
Jawaban Analisis Soal:

1. Hal positif yang didapatkan setelah membaca artikel diatas adalah menunjukkan bahwa seluruh masyarakat sangat kompak untuk andil menyelesaikan masalah bersama sama, hal itu menunjukkan bahwa bangsa indonesia masih menerapkan persatuan dan kesatuan demi mendapatkan keadilan untuk semua orang.
Lalu yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai artikel diatas yaitu sebaiknya pemerintah harus bersikap lebih transparan terhadap masyarakat, jangan memutuskan sesuatu secara diam-diam.

2. Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah, para penyusun atau perumus Undang-Undang Dasar selalu menganggap perlu menentukan tata cara perubahan yang tidak mudah. Karena undang-undang adalah alat politik untuk mencapai tujuan negara. Selain itu, konstitusi berfungsi sebagai perlindungan dan menjamin hak-hak konstitusional seluruh warga negara.

3. Ketua DPR RI Terpilih yaitu Setya Novanto, sungguh tidak layak seorang yang begitu di percaya sebagai ketua Dewan Perwakilan Rakyat akan tanggungjawabnya melakukan kasus korupsi, apalagi ini menyangkut E-KTP yang tentunya untuk masyarakat, dan tentunya menghabiskan dana yang sangat banyak, kepada masyarakat sebaiknya harus juga berhati- hati dan waspada agar tidak terprovokasi oleh berita berita opini yang tidak jelas dan tidak sesuai fakta. Dan kepada pihak KPK segera mungkin menindak lanjuti dan memverivikasi agar kasus ini cepat dan tepat tertuntaskan. Dan sesegera mungkin pihak pihak pejabat yang tersangkut atas kasus E-KTP ini segera di temukan dan di pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.