Posts made by Muhammad Nur Ilham

nama : muhammad nur ilham
kelas : psti b
npm : 2215061090

Penegakan hukum dan pertahanan negara merupakan dua hal penting dalam menjaga kedaulatan negara dan keamanan masyarakat.
Penegakan hukum sendiri merupakan upaya untuk menegakkan aturan hukum yang ada oleh pemerintah guna menciptakan keadilan dalam masyarakat. Tujuan penegakan hukum adalah untuk memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat, serta melindungi hak-hak individu dan masyarakat dari segala bentuk pelanggaran hukum.
Dalam upaya penegakan hukum, pemerintah menempuh berbagai strategi, seperti menjatuhkan hukuman kepada pelanggar, membantu polisi, membentuk peradilan yang mandiri, dan melakukan kampanye sosial untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya hukum.
Sedangkan bela negara merupakan upaya untuk melindungi kedaulatan negara dan rakyat dari ancaman baik dari dalam maupun luar negeri. Terdapat beberapa contoh ancaman yang dapat membahayakan kedaulatan negara, seperti ancaman terorisme, pemeliharaan keamanan dan keutuhan wilayah, pemeliharaan hubungan diplomatik, perdagangan internasional, dan penanggulangan bencana.

Dengan demikian, penegakan hukum dan perlindungan negara saling bergantung dan saling membutuhkan. Penegakan hukum yang baik dapat membantu pemerintah menghadapi ancaman terhadap kedaulatan dan pertahanan suatu negara, serta dapat memastikan bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat ditegakkan secara efektif.
Dalam konteks Indonesia, penegakan hukum dan perlindungan negara menjadi prioritas utama pemerintah karena masih banyak tantangan yang harus dihadapi seperti korupsi, terorisme dan narkoba serta bencana alam yang meluas di dunia. Oleh karena itu, pemerintah terus mengembangkan kebijakan dan program untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan perlindungan negara, guna melindungi masyarakat Indonesia dengan lebih baik.
nama : muhammad nur ilham
npm : 2215061090
kelas : psti b

Hukum memegang peranan yang sangat penting sebagai lembaga yang dapat diandalkan untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Hukum bertindak untuk mengatur tindakan manusia dan memastikan bahwa aktivitas manusia diatur dan diarahkan dalam kerangka yang jelas dan adil.
Dalam kehidupan modern saat ini, masyarakat dan negara menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Oleh karena itu, diperlukan struktur hukum baru yang sesuai dengan kebutuhan zaman. Tatanan hukum baru ini harus memperhatikan kebutuhan modern yang kompleks, termasuk dari segi teknologi dan globalisasi, sehingga tidak lagi berdasarkan hukum adat atau pergaulan yang sudah ketinggalan zaman. Struktur hukum yang baru harus mencakup undang-undang yang jelas dan dapat ditegakkan, serta kekuatan hukum yang memadai untuk mencegah pelanggaran dan menyelesaikan perselisihan. Selain itu, struktur hukum yang baru harus menyertakan lembaga penegak hukum yang independen dan profesional untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tanpa diskriminasi.
Dalam struktur hukum yang baru ini juga harus ada mekanisme untuk melindungi hak asasi manusia dan mencegah kejahatan seperti korupsi, kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan. Masyarakat perlu dilibatkan dalam pembuatan kebijakan dan implementasi hukum agar kebijakan yang dikembangkan mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Dengan struktur hukum baru yang tepat, negara dan masyarakat dapat bekerja sama untuk mencapai keadilan, kesetaraan, dan kemajuan. Perundang-undangan yang kuat dan efektif adalah kunci untuk mencapai tujuan ini, sambil memberikan landasan yang kokoh bagi pembangunan ekonomi dan sosial yang berkelanjutan.

PSTI A dan B Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Muhammad Nur Ilham -
Nama : Muhammad Nur Ilham
NPM : 2215061090
Kelas : PSTI B

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie
Pengertian Umum Konstitusi berasal dari perkataan constitution dari bahasa Latin constitutio. Menurut J. J. Rousseau, konstitusi yang tertulis merupakan suatu dokumen yang disebutnya kontrak sosial sociale contrat, sebagai hasil dari kesepakatan bersama masyarakat dalam membentuk kehidupan bersama dalam wadah negara. Dengan demikian negara tidak lain merupakan bentuk wadah kesepakatan tentang dan untuk kehidupan bersama suatu komunitas masyarakat yang diikat oleh perjanjian yang dinamakan konstitusi. Negara konstitusional tidak lain merupakan negara kesepakatan, atau negara perjanjian, atau yang dalam bahasa Arab disebut juga sebagai darul ahdi, sehingga konstitusionalisme dipandang sebagai suatu paham atau paradigma pemikiran mengenai perikehidupan bersama dalam wadah organisasi berdasarkan perjanjian bersama atau kesepakatan sosial yang biasanya diidealkan bersifat tertulis dalam satu naskah yang terkodifikasi. Dalam pengertian yang lebih luas2, dapat dikatakan bahwa konstitusi constitution juga merupakan suatu pengertian tentang seperangkat prinsip-prinsip nilai dan norma dasar yang mengatur mengenai apa dan bagaimana suatu sistem kekuasaan dilembagakan dan dijalankan untuk mencapai tujuan bersama dalam wadah organisasi. Karena itu, konstitusi difungsikan sebagai pedoman dan acuan tertinggi dalam rangka bekerjanya roda organisasi, baik dalam pengertian organisasi negara ataupun organisasi lainnya. Dalam pengertian demikian, konstitusi dapat dipakai oleh berbagai macam dan jenis organisasi, mulai dari organisasi negara yang berdaulat, organisasi Internasional, sampai ke organisasi-organisasi perusahaan, dan asosiasi-asosiasi berbadan hukum ataupun organisasi- organisasi profesi, dan organisasi-organisasi sosial dan kemasyarakatan pada umumnya, yang semuanya dapat memiliki dokumen yang dapat dikaitkan dengan pengertian konstitusi juga.

PSTI A dan B Tahun 2023 -> PRETEST

by Muhammad Nur Ilham -
Nama : Muhammad Nur Ilham
NPM : 2215061090
Kelas : PSTI B

1. Tanggapan saya mengenai artikel diatas adalah kepedulian yang diberikan oleh Bu Risma sangat baik dan benar, anak dibawah umur belum dapat berpikir secara matang dan belum sepenuhnya mengerti inti dari konflik yang di demokan. Hal positif yang dapat diambil adalah kegiatan demo yang harus dilaksanakan dengan damai dan tertib tanpa merusak fasilitas serta tidak mengikutsertakan anak anak karena merupakan bentuk dari pengeksploitasian.

2. Menurut saya, sebelum melakukan aksi demonstrasi kita harus mengetahui dengan teliti permasalahan apa yang akan di demokan. Dalam penyampaiannya pun harus tertib dan sesuai norma yang berlaku di Negara Indonesia. Dengan penyampaian yang jelas pula, maka aspirasi dapat tersampaikan dengan sempurna.

3. Kewajiban adalah hal hal yang wajib dilakukan oleh seorang manusia. Dengan adanya kewajiban, maka seseorang dapat mencapai haknya. Antara kewajiban dan hak harus saling berkorelasi dan tidak dapat dipisahkan. Kewajiban tidak membuat sebuah hak dibatasi, karena kedua hal tersebut seimbang sesuai dengan prilaku seseorang. Apabila seseorang ingin mendapatkan haknya, maka harus melaksanakan kewajibannya pula