FORUM JAWABAN POST TEST

FORUM JAWABAN POST TEST

FORUM JAWABAN POST TEST

Number of replies: 68

Tuliskan nama, NPM, kelas mu setelah itu silahkan tuliskan jawabanmu di bawah ini....

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Annisa Ramadhanti Irawan -
Annisa Ramadhanti Irawa
2215061013
PSTI A

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie
Pengertian Umum Konstitusi berasal dari perkataan constitution dari bahasa Latin constitutio. Menurut J. J. Rousseau, konstitusi yang tertulis merupakan suatu dokumen yang disebutnya kontrak sosial sociale contrat, sebagai hasil dari kesepakatan bersama masyarakat dalam membentuk kehidupan bersama dalam wadah negara. Dengan demikian negara tidak lain merupakan bentuk wadah kesepakatan tentang dan untuk kehidupan bersama suatu komunitas masyarakat yang diikat oleh perjanjian yang dinamakan konstitusi. Negara konstitusional tidak lain merupakan negara kesepakatan, atau negara perjanjian, atau yang dalam bahasa Arab disebut juga sebagai darul ahdi, sehingga konstitusionalisme dipandang sebagai suatu paham atau paradigma pemikiran mengenai perikehidupan bersama dalam wadah organisasi berdasarkan perjanjian bersama atau kesepakatan sosial yang biasanya diidealkan bersifat tertulis dalam satu naskah yang terkodifikasi. Dalam pengertian yang lebih luas2, dapat dikatakan bahwa konstitusi constitution juga merupakan suatu pengertian tentang seperangkat prinsip-prinsip nilai dan norma dasar yang mengatur mengenai apa dan bagaimana suatu sistem kekuasaan dilembagakan dan dijalankan untuk mencapai tujuan bersama dalam wadah organisasi. Karena itu, konstitusi difungsikan sebagai pedoman dan acuan tertinggi dalam rangka bekerjanya roda organisasi, baik dalam pengertian organisasi negara ataupun organisasi lainnya. Dalam pengertian demikian, konstitusi dapat dipakai oleh berbagai macam dan jenis organisasi, mulai dari organisasi negara yang berdaulat, organisasi Internasional, sampai ke organisasi-organisasi perusahaan, dan asosiasi-asosiasi berbadan hukum ataupun organisasi- organisasi profesi, dan organisasi-organisasi sosial dan kemasyarakatan pada umumnya, yang semuanya dapat memiliki dokumen yang dapat dikaitkan dengan pengertian konstitusi juga.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by MELDA FRESTIANA -
Nama : Melda Frestiana
NPM : 2215061130
Kelas : PSTI B

Analisis Video dengan pembahasan Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia oleh Prof. Jimly Asshiddiqie.
Terdapat beberapa pengertian tentang Konstitusi
1. Secara umum Konstitusi berasal dari perkataan constitution dari bahasa Latin constitutio.
2. Menurut J. J. Rousseau, konstitusi yang tertulis merupakan suatu dokumen yang disebutnya kontrak sosial sociale contrat, sebagai hasil dari kesepakatan bersama masyarakat dalam membentuk kehidupan bersama dalam wadah negara.
3. Dalam pengertian yang lebih luas, dapat dikatakan bahwa konstitusi constitution juga merupakan suatu pengertian tentang seperangkat prinsip-prinsip nilai dan norma dasar yang mengatur mengenai apa dan bagaimana suatu sistem kekuasaan dilembagakan dan dijalankan untuk mencapai tujuan bersama dalam wadah organisasi.

Di indonesia terdapat 4 periode dalam perkembangan konstitusi Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Intan Aulia Anbaku Kunda -
Nama: Intan Aulia Anbaku Kunda
NPM: 2215061121
Kelas: PSTI A

POSTTEST 4
Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen: Roy Kembar Habibi, S.Pd., M.Pd.

i. Judul video: "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie"
ii. Author: Advokat Konstitusi [ Youtube ]

iii. Isi:
Indonesia hingga saat ini telah memiliki 4 republik. Adapun yang pertama, yakni republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Republik yang kedua, yakni RIS (Republik Indonesia Serikat) dengan konstitusi RIS yang kemudian kembali lagi menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan konstitusi UUDS 1950 atau Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950. Kemudian setelah UUDS tidak lagi berlaku dan konstituante dibubarkan, Undang-Undang Dasar 1945 kembali diberlakukan pada 5 Juli 1959 yang menandakan dimulainya republik keempat. Undang-undang inilah yang menjadi konstitusi Republik Indonesia hingga sekarang dengan 4 buah lampiran dari amandemen yang telah dilakukan. sesuai kesepakatan pada tahun 1999 bahwasanya UUD 1945 setuju dilakukan perubahan dengan catatan mengikuti metode adendum (lampiran). Dengan demikian, naskah orisinil UUD 1945 tetap terdairi dari pembukaan dan pasal-pasal. Kemudian ada pula kesepakatan kedua, bahwasanya materi yang terkandung di dalam penjelasan UUD 1945 dimasukkan ke dalam pasal-pasal. Oleh karena itu, penjelasan tersebut telah dimasukkan ke dalam pasal-pasal yang kini menjadi masalah baru, dimana para jenderal menganggap ini sebuah pengkhianatan. Namun penafsiran undang-undang tersebut masih dapat dilakukan sehingga tidak perlu disalahpahami.

iv. Evaluasi: Undang-undang yang kita gunakan saat ini ialah dokumen yang disahkan pada tanggal 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran amandemen I hingga IV. Untuk mempermudah membacanya, Majelis Permusyawaratan Rakyat membuat naskah undang-undang menjadi satu kesatuan menggunakan footnote dengan simbol *, **, ***, dan **** yang menandakan hasil perubahan I hingga IV. Namun pada dokumen resmi, undang-undang memiliki 5 dokumen, diantaranya naskah yang disahkan, serta 4 lampiran amandemen yang telah dilakukan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Faris Ilham Hidayat -
Nama : Faris Ilham Hidayat
NPM : 2215061118
Kelas : PSTI B

Analisis Video "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie"


Dalam video tersebut, disampaikan bahwa negara Indonesia telah mengalami empat kali perubahan republik. Republik yang pertama terjadi pada saat kemerdekaan Indonesia di proklamasikan dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Kemudian, republik indonesia mengalami perubahan republik menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) seiringan dengan konstitusi yang ikut berubah. Lalu bentuk indonesia kembali berubah menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan turut dibuat UUD Sementara (UUDS 1950) sebagai konstitusi. Lalu pada tahun 1959, berdasarkan dekrit presiden maka UUD 1945 Kembali diberlakukan di Indonesia. Maka hal ini dapat disebut sebagai republik keempat. Akan tetapi, diberlakukannya kembali UUD 1945 mengalami beberapa perubahan dengan dimasukannya penjelasan tentang UUD 1945 dengan dokumen terpisah. Pada masa reformasi sekarang ini diberlakukan UUD 1945 tahun 1959 dengan beberapa lampiran yakni empat amandemen UUD 1945. Amandemen pertama pada 19 Oktober 1999, amandemen kedua pada 18 Agustus 2000, amandemen ketiga pada 09 November 2001, dan amandemen keempat berlangsung pada 10 Agustus 2002.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by I Komang Widya Indra Kusuma -
Nama : I Komang Widya Indra Kusuma
NPM : 2215061006
Kelas : PSTI B

Hasil Analisis dari Video Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie

Berdasarkan hasil dari analisis video tersebut, video tersebut dijelaskan bahwa negara Indonesia telah mengalami empat kali perubahan bentuk republik. Republik pertama terjadi pada saat proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Kemudian, Indonesia berubah menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusi yang berubah pula. Selanjutnya, bentuk Indonesia berubah lagi menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan UUD Sementara (UUDS 1950) sebagai konstitusi. Pada tahun 1959, dekret presiden mengembalikan UUD 1945 dan ini dapat disebut sebagai republik keempat. Namun, UUD 1945 yang diberlakukan kembali mengalami beberapa perubahan, termasuk penjelasan tentang UUD 1945 dalam dokumen terpisah. dan Saat ini, Indonesia menerapkan UUD 1945 tahun 1959 dengan empat amandemen.  
dari segi fakta, UUD 1945 Indonesia telah mengalami beberapa perubahan dan amendemen sejak awal dibuat. Hal ini menunjukkan bahwa konstitusi Indonesia terus berkembang dan menyesuaikan dengan perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat. Adanya amendemen- amendemen tersebut diharapkan dapat memperkuat demokrasi, melindungi hak asasi manusia, dan mendorong kemajuan serta kemakmuran bangsa. Namun, tentunya implementasi dari konstitusi tersebut tetap menjadi tantangan yang harus diatasi dengan bersama-sama oleh pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Putu Dewi Andriani -
Nama : Putu Dewi Andriani
NPM : 2215061033
Kelas : PSTI A

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia

Prof. Jimly Asshiddiqie, Pengertian Umum Konstitusi, adalah penyusun Konstitusi Indonesia yang berlandaskan konstitusi Latin. Menurut J. J. Rousseau, istilah "constitutus" mengacu pada jenis kontrak tertentu yang dikenal sebagai "kontrak sosial" sebagai sarana untuk memastikan tingkat perlindungan yang sama bagi warga negara. Mengingat hal tersebut di atas, pemerintah saat ini hanyalah alat untuk mengumpulkan informasi tentang dan bekerja menuju tujuan yang sama dengan komunitas individu yang dibentuk oleh anggota pendirian. Republik Indonesia, juga dikenal sebagai Republik Indonesia Serikat (RIS), adalah sebuah republik dengan konstitusi yang dimaksudkan untuk digulingkan. Pemerintah Indonesia dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan UUD Sementara (UUDS 1950) sebagai konstitusi. Kemudian pada tahun 1959, keputusan presiden yang dikenal dengan UUD 1945 diberlakukan di Indonesia. Ini bisa dianggap sebagai republik keempat. UUD 1945, sebaliknya, mengalami beberapa perubahan, termasuk diterbitkannya laporan UUD 1945 berdasarkan dokumen tertulis. Reformasi UUD 1945 dilaksanakan pada tahun 1959 dengan penambahan tambahan, termasuk amandemen UUD 1945. Yang pertama tanggal 19 Oktober 1999, yang kedua tanggal 18 Agustus 2000, yang ketiga tanggal 9 November 2001, dan yang keempat tanggal 10 Agustus 2002. Akibatnya, kelembagaan dikategorikan sebagai pedoman dan acuan dalam lingkup organisasi, baik di tingkat nasional maupun daerah. dibentuk oleh berbagai organisasi, baik organisasi nasional, organisasi internasional, maupun organisasi profesi, organisasi akademik, dan organisasi kemasyarakatan di lapangan, yang kesemuanya dapat memberikan kontribusi terhadap pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan konstitusi. Sedangkan tugas resmi terdiri dari lima tugas, salah satunya naskah yang sudah selesai dan empat lampiran amandemen yang sudah selesai.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by ALYA ANANDA PUTRI -
Nama : Alya Ananda putri
Npm : 2215061041
Kelas : PSTI A
Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimmly Asshiddiqie
Konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa perkembangan sejak kemerdekaan pada tahun 1945.
Dari video tersebut dapat diketahui bahwa saat ini Indonesia tela menjadi 4 Republik yaitu:
1. Pada saat Proklamasi 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus.
2. Berubah menjadi Republik RIS dan konstitusinya pun menjadi konstitusi RIS
3. Menjadi negara kesatuan, namun UUD nya masih sementara(UUDS 1950)
4. Berdasarkan dekrit prsiden berlaku lagi UUD 1945 (Republik Keempat)
Namun ketika UUD kembali disahkan terdapat perubahan yaitu pada penjelasan tentang UUD 1945, penjelasan ini merupakan dokumen terpisah yang kemudian dijadikan satu kesatuan. Perbedaaan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dengan UUD pada 5 Juli 1459 yaitu pada lampirannya yang terpisah. Konstitusi merupakan hukum dasar suatu negara yang berisi aturan-aturan dasar tentang tata cara penyelenggaraan negara, hak-hak dan kewajiban warga negara serta lembaga-lembaga negara yang ada. Konstitusi Indonesia yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Sejak kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, Konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Kevin Gantama -
Nama : Kevin Gantama
Npm : 2215061133
Kelas : PSTI-A

Analisis video perkembangan konstitusi yang berlaku di indonesia menurut prof jimly Asshidiqie

Dalam kedudukannya sebagai norma kesepakatan bersama, konstitusi dikonstruksikan
sebagai sumber norma tertinggi yang menundukkan semua jenis norma yang berlaku dalam
peri kehidupan bersama, baik norma agama (religious norms), norma etika (ethical norms), dan
apalagi norma hukum (legal norms). Dalam kehidupan beragama, tentu saja norma agama lah
yang mempunyai kedudukan paling bagi setiap orang dan setiap komunitas beragama. Namun,
norma agama yang bersifat tertinggi itu hanya berlaku secara internal dalam komunitas umat
yang meyakini agama yang bersangkutan. Dalam perikehidupan bersama yang bersifat
majemuk, dimana setiap orang yang diberi ruang bebas untuk memeluk agamanya masing-
masing, maka perikehidupan bersama dalam wadah negara haruslah bersifat lintas agama atau
bahkan agama-agama. Kecuali jika negara itu bersifat negara agama tertentu, maka
diasumsikan bahwa dalam setiap negara terdapat keanekaragaman pandangan dan keyakinan
keagamaan yang bebas, dimana negara secara langsung tidak diperbolehkan ikut campur ke
dalam urusan masing-masing agama. Jika diperlukan oleh umat beragama, maka sesuai dengan
kesepakatan bersama yang tercermin dalam konstitusi, peran negara hanya bersifat dukungan
fasilitatif dan administrative serta menjaga harmoni dalam hubungan antar umat beragama
secara internal, harmoni antara pemeluk satu agama dengan yang agama lain, dan harmoni
antara sesama umat beragama dengan negara dan pemerintahan.
Penting untuk dicatat bahwa objek perubahan menurut Pasal 37 UUD
1945 ini adalah pasal-pasal UUD. Pembukaan UUD 1945 dimana terdapat perumusan tentang
tujuan negara dan dasar negara Pancasila sebagai roh UUD 1945 bukan merupakan objek
perubahan. Karena itu, Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah menurut prosedur
konstitutional berdasarkan UUD 1945 sampai kapanpun juga. Pembukaan UUD 1945 sudah
merupakan sesuatu yang final dan tidak dapat diubah sampai kapanpun juga, dan segenap
warga bangsa telah pula menentukan sikap dalam Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 bahwa khusus
mengenai bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Fannisa Nurhaffifi -
Nama : Fannisa Nurhaffifi
 
NPM : 2215061009

Kelas : PSTI A


Analisis Video dengan pembahasan Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia oleh Prof. Jimly Asshiddiqie.

Dalam video tersebut, disampaikan bahwa negara Indonesia telah mengalami empat kali perubahan republik. Republik pertama yang di konstitusikan 18 agustus, kemudian republik kedua yaitu RIS, konstitusinya juga RIS, republik ketiga yaitu negara kesatuan UUD nya masih sementara, kemudian yang keempat yaitu kembalinya berlaku UUD 1945. Sesudah reformasi, dokumen UUD yang menjadi pegangan yaitu versi 5 juli 1959 dengan perubahan 1,2,3, dan 4. Yang terdiri dari pembukaan serta pasal-pasal, yang dimana sebagian besar materi penjelasan sudah dimasukkan menjadi pasal-pasal. Hal ini menjadi sumber masalah, banyak tokoh tua yang menganggap ini penghianatan. Tetapi dalam rangka memahami UUD masih bisa dibaca pada naskah originalnya, walaupun bukan sebagai dokumen yang berdiri sendiri. Untuk kemudahan membaca MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan dengan footnote (bintang-bintang) yang bertujuan untuk memudahkan sosialisasi. tetapi dokumen yang asli masih ada 5 dokumen yaitu dokumen 5 juli 1959, dokumen perubahan 1,2,3,dan 4.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Muhammad Azka Naufal -
NAMA: Muhammad Azka Naufal
NPM: 2215061066
KELAS: PSTI B

Berdasarkan analisis vidio berjudul “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie”

Terdapat empat tahapan perkembangan konstitusi di Indonesia
1. Periode pertama berlaku UUD 1945
2. periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949
3. periode ketiga berlaku UUDS 1950
4. Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya.
Teks tersebut menjelaskan bahwa UUD 1945 telah mengalami beberapa perubahan pada tahun 1999 hingga 2002. Perubahan tersebut dilakukan dengan merujuk pada naskah yang telah berlaku sejak 5 Juli 1959 sebagai standar. Hasil perubahan tersebut kemudian dijadikan lampiran yang tidak dapat dipisahkan dari naskah UUD 1945.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Raihan Maulana -
Nama: Raihan Maulana
NPM: 2255061002
Kelas: PSTI A
Analisis Video Postest (Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie)

Saat ini kita telah menjadi empat republik, yang pertama diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus, republik kedua berubah menjadi RIS, dengan konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat), lalu republik ketiga berubah lagi menjadi Negara Kesatuan, UUD nya dibuat sementara, dinamakan UUDS 1950, sesudah Pemilu 1955, 1956 dibentuk konstituante untuk menyusun konstitusi baru, tetapi tidak berhasil karena ada perdebatan antara Islam dan kebangsaan. Konstituante tidak berhasil membuat konstitusi sehingga 1959 kembali diberlakukan UUD 1945 (republik keempat) melalui dekrit presiden dengan beberapa perubahan, yaitu pada bagian lampiran. Piagam Jakarta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi. Perubahan-perubahan sebelumnya dilakukan untuk memperbaiki konstitusi hingga akhirnya konstitusi yang bertahan sekarang ialah UUD 1945 pada masa republik keempat. Konstitusi ini menjadi dasar dalam berbangsa dan bernegara yang tentunya akan memberikan pengaruh baik pada skala mikro maupun makro.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Habib Pandya -
Nama : Habib Pandya
NPM : 2215061073
Kelas : PSTI A

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie
Terdapat empat kali perubahan bentuk republik:
1. Saat kemerdekaan Indonesia di proklamasikan dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia mengalami perubahan menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS)
3. Republik Indonesia kembali berubah menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan dibuatnya UUD Sementara (UUDS 1950) sebagai konstitusi.
4. Pada tahun 1959, UUD 1945 diberlakukan kembali di Indonesia.
Saat UUD 1945 kembali diberlakukan, banyak beberapa perubahan termasuk penjelasan tentang UUD 1945 dalam dokumen terpisah dan pada masa sekarang diberlakukan UUD 1945 tahun 1959 yang mana berisi empat amandemen UUD 1945. Amandemen pertama pada 19 Oktober 1999, kedua tanggal 18 Agustus 2003, ketiga tanggal 9 November 2001, keempat 10 Agustus 2002. Dengan adanya amandemen-amandemen tersebut, demokrasi di Indonesia diharapkan dapat lebih kuat dan dapat melindungi hak asasi manusia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Alexis Ronauli Manurung -
Nama : Alexis Ronauli Manurung
NPM : 2215061109
Kelas : PSTI A

Pada vidio yang dilampirkan jelas bahwa perbedaan UUD versi pengesahan 18 Agustus dengan UUD 45 dan versi yang berlaku sekarang. Mengingat pada sejarah bahwa Indonesia mengubah sebanyak 4 republik (UUD 45, RIS, UUDS 1950, kembali lagi UUD 45). Tetapi dengan perubahan terhadap UUD 45 yang lama dan yang baru. Perubahannya seperti waktu di sahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 tidak ada penjelasan. Ketika disahkan kembali degan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ada penjelasan UUD yang ditaruh di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 45 yang diperlakukan kembali. Penjelasan UUD pada tanggal 18 Agustus 1945 tidak ada dan baru disusun belakangan pada tanggal 15 Februari 1946 diumumpun diberita repbulik namanya adalah penjelasan tentang UUD 1945. Jadi, penjelasan itu dokumen terpisah. Oleh karena itu, akhirnya disatukan oleh Kepres no. 150 tahun 1959. Lalu, mana dokumen yang kita anggap sebagai dokumen UUD asli yang dijadikan pegangan sekarang? Yang kita jadikan pegangan sekarang ialah naskah UUD 45 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran (perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3, dan perubahan 4) sesuai sepekatan tahun 1999 bahwa setuju mengadakan perubahan UUD dengan catatan satu diantaranya kita mengandalkan perubahan dengan metode adendum. Adendum adalah lampiran pada kontrak yang mengubah syarat dan ketentuan kontrak asli.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Jena Feronika -
Nama : Jena Feronika
NPM : 2215061037
Kelas : PSTI-A

Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia oleh Prof. Jimly Asshiddiqie

Pada dasarnya kita telah menjadi 4 republik, yakni :
1. Republik yang disahkan pada tanggal 17 agustus 1945 dengan konstitusi 18 agustus 1945
2. RIS
3. Negara kesatuan, UUDS 1950
4. Tahun 1959 kembali memberlakukan Dekrit Presiden tapres 150 tahun 59 berlaku Kembali UUD 1945
UUD 1945 kembali diberlakukan, namun terdapat perubahan yakni terdapat penjelasan UUD yang ditaruh di lampiran sebagai bagian yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan Kembali. Sedangkan pemberlakuan UUD 1945 pada tahun 45 yang disahkan tanggal 18 agustus 1945 tidak terdapat penjelasan.

Dokumen Undang-undang dasar asli yang dijadikan pegangan saat ini adalah :
- Naskah Undang-Undang Dasar 45 versi 5 Juli 1959 + 4 lampiran : perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3, perubahan 4.
Jadi status perubahan 1,2,3,4 adalah lampiran sesuai dengan kesepakatan bahwa setuju diadakan perubahan UUD dengan menggunakan metode addendum.

Konsolidasi naskah berdasarkan aturan tambahan yakni terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal.
- Materi yang terkandung dalam penjelasan Undang-undang dasar 45 dimasukkan menjadi undang-undang dasar
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Harry Bonardo Situmorang -
Nama : Harry Bonardo Situmorang
NPM : 2215061089
Kelas : PSTI A

Analisis video Perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.

Berdasarkan video tersebut, dapat dijelaskan bahwa negara Indonesia telah mengalami 4 republik
1. Proklamasi 17 Agustus dengan konstitudi ysng disahkan 18 Agustus
2. RIS dengan konstitusi RIS
3. Negara Kesatuan dengan Undang-Undang dasar sementara
4. UUD 1945
Diberlakukannya kembali UUD 1945 telah mengalami perubahan yaitu diterbitkannya laporan UUD 1945 dengan dokumen tertulis. Reformais UUD 1945 dilaksanakan pada tahun 1959 dengan tambahan, yang termasuk dengan amandemen UUD 1945
1. Pertama tanggal 19 Oktober 1999
2. Kedua tanggal 18 Agustus 2000
3. Ketiga tanggal 9 November 2001
4. Keempat tanggal 10 Agustus 2002
Sehingga mengakibatkan kelembagaan dikategorikan sebagai pedoman dan acuan didalam lingkup organisasi, baik Nasional, Internasional, Profesi, Akademik, Kemasyarakatan di lapangan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Arswendo Erza Sadewa -
Nama : Arswendo Erza Sadewa
NPM : 2215061062
Kelas : PSTI B
"Perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia"
Konstitusi merupakan keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Dalam hal ini konstitusi juga memiliki fungsi khusus untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara, serta menjamin dan melindungi hak-hak warga negara dan hak asasi manusia.
Indonesia pada sesudah kemerdekaan telah berganti kepemimpinan menjadi 4 republik:
1. Republik diproklamasikan pada 17 Agustus dan dikonstitusikan pada 18 Agustus.
2. Republik Indonesia Serikat (RIS)
3. Negara Kesatuan dengan Konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.
4. Pada tahun 1955 melaksanakan pemilu pertama dan pada tahun 1956 dibentuk badan konstituante dan menyusun konstitusi baru. Tetapi hal itu gagal dan tidak membuahkan hasil kemudian dibubarkan karena adanya perdebatan. Pada 5 Juli 1959 melalui Dekrit Presiden Indonesia mulai memberlakukan kembali UUD 1945 tetapi dengan beberapa perubahan pada naskah UUD yang menggunakan penjelasan sebagai lampiran.
Sedangkan naskah yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 belum ada penjelasannya.
Penjelasan ini menjadi dokumen terpisah yang kemudian dijadikan satu kesatuan oleh Kepres (keputusan presiden) No. 150 tahun 1950. Pada 15 Februari 1946 diumumkan di berita republik Indonesia tentang penjelasan tentang UUD 1945.
Undang-Undang yang menjadi pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran dokumen baru, Amandemen 1,2,3 dan 4.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Ikhwan Fajar Khatamy -
Nama: Ikhwan Fajar Khatamy
NPM: 2255061007
Kelas: PSTI B

Analisis Video Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie

Indonesia pernah mengalami 4 kali perubahan republik. Republik pertama ialah yang di proklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Republik kedua adalah RIS (Republik Indonesia Serikat) dengan konstitusi RIS. Republik ketiga berubah menjadi negara kesatuan, tetapi dengan UUD Sementara 1950. Perubahan keempat Tahun 1959 dekrit Indonesia kembali memperlakukan UUD yang disahkan 18 Agustus 1945 sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan perubahan UUD yaitu dengan penjelasan yang dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan.

Setelah masa reformasi, dokumen yang kita jadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD versi 1959 ditambah lampiran perubahan 1, perubahan 2 perubahan 3, dan perubahan 4 sesuai dengan kesepakatan tahun 1959 dengan catatan kita mengadakan perubahan dengan metode adendum. Adendum merupakan lampiran yang memiliki naskah sendiri dan ada naskah yang utama. Naskah utama yaitu ialah UUD versi 1959 beserta penjelasannya serta lampiran perubahan 1, 2, 3 dan 4. terjadi kesalahpahaman pada aturan tambahan pasal 2 yang diputuskan pada perubahan keempat pada Tahun 2002 yang berbunyi "Dengan ditetapkannya perubahan UUD ini, UUD NRI 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal". Banyak orang salah menafsirkan bahwa UUD tidak ada lagi penjelasan. Padahal sudah disepakati perubahan konstitusi metode seperti Amerika dengan adendum (lampiran).

Kesepakatan kedua yang disepakati tahun 1959 ialah materi yang terkandung dalam penjelasan UUD 1945 itu dimasukkan menjadi pasal-pasal UUD. Meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan di dalam pasal-pasal, tetapi fisik naskah masih ada. Walaupun bukan lagi sebagai pasal atau sebagai dokumen yang berdiri sendiri. Untuk kepentingan memudahkan membaca MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan dengan footnote bintang 1, 2, 3, dan 4 yang menandakan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Rizky Agung Winanda -
Nama : Rizky Agung Winanda
Npm : 2215061078
Kelas : PSTI B

Analisis Video "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie"
Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia,
Terdapat empat tahapan perkembangan konstitusi di Indonesia :
1. Saat kemerdekaan Indonesia di proklamasikan dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dengan berlakunyaUUD 1945
2. setelah itu Republik Indonesia mengalami perubahan menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat)
3. Selanjutnya Republik Indonesia kembali berubah menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dibuatnya UUDS 1950
4. lalu pada periode keempat berlaku kembali UUD 1945
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Ivan Alif Hadrian -
Nama : Ivan Alif Hadrian
NPM : 2215061057
Kelas : PSTI A

Analisis Video "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie"

Konstitusi Indonesia mengalami sejarah perkembangan yang panjang sejak kemerdekaannya pada tahun 1945. Konstitusi 1945 merupakan konstitusi pertama yang dibuat setelah Indonesia merdeka. Konstitusi ini disusun oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dan diresmikan pada tanggal 18 Agustus 1945. Konstitusi 1950 ini digunakan setelah Indonesia menjadi negara kesatuan pada tahun 1950 Konstitusi ini mengatur tentang struktur negara, kebebasan, dan hak-hak sipil. Konstitusi 1959 ini diberlakukan pada tahun 1959 setelah Indonesia mengalami krisis politik. Konstitusi 1966 ini diberlakukan setelah terjadinya Gerakan 30 September dan penggulingan Soekarno dari kekuasaan. Konstitusi 1974 ini diberlakukan setelah Soeharto menjadi presiden pada tahun 1967, Konstitusi ini mengatur tentang struktur pemerintahan, hak asasi manusia, dan kebebasan berpendapat. Konstitusi 1998 ini diberlakukan setelah Reformasi pada tahun 1998, Konstitusi ini mengatur tentang struktur pemerintahan, hak asasi manusia, kebebasan berpendapat, dan partisipasi politik.

Sejak tahun 1998, konstitusi Indonesia telah mengalami perubahan dalam beberapa aspek seperti struktur pemerintahan, hak asasi manusia, kebebasan berpendapat, dan partisipasi politik. Saat ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah mengalami beberapa amendemen pada tahun 2002 menjadi konstitusi yang berlaku di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Amando Yuviano -
Nama: Amando Yuviano
NPM : 2215061098
Kelas : PSTI B

POST TEST
Dari video tersebut, menurut pendapat saya, konstitusi adalah aturan atau hukum tertulis atau tidak tertulis yang menetapkan prinsip-prinsip dasar, struktur, dan fungsi dari sebuah Negara. Konstitusi sangat penting karena konstitusi menetapkan dasar hukum dan politik dari sebuah negara. Konstitusi menjamin hak-hak individu dan kebebasan sipil, serta memastikan bahwa kekuasaan negara tidak disalahgunakan atau disalahgunakan oleh pihak yang berkuasa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Nur Fitri Rahmadanti -
Nama: Nur Fitri Rahmadanti
NPM: 2215061001
Kelas: PSTI A

Analisis Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia oleh Prof. Jimly Asshiddiqie

Suatu konstitusi dibuat untuk memenuhi kebutuhan, yaitu terciptanya hubungan kekuasaan yang seimbang antara cabang- cabang kekuasaan yang ada. Akan tetapi karena suatu konstitusi itu merupakan produk zamannya, tidak jarang ia ditulis untuk mengakomodasi kepentingan-kepentingan waktu itu. Karenanya, sebenarnya tanpa adanya perubahan besar pun, reformasi konstitusi dapat dilakukan, baik melalui cara amandemen, perubahan dan penggantian konstitusi. Ini dilakukan ketika suatu konstitusi sudah tidak lagi mampu mengakomodasi kepentingan zamannya di atas mana proses penyelenggaraan negara hendak ditumpukan. Terdapat 4 periode konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia yaitu:
- Pada periode pertama berlaku UUD 1945,
- Pada periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949,
- Pada periode ketiga berlaku Undang- Undang Dasar Sementara 1950,
- Pada periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945.

Amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1999, di mana amandemen yang pertama dilakukan dengan memberikan tambahan dan perubahan terhadap 9 pasal Undang-Undang Dasar 1945. Kemudian amandemen kedua dilakukan pada tahun 2000, amandemen ketiga dilakukan tahun 2001 dan amandemen terakhir dilakukan tahun 2002 dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002. Oleh karena itu, naskah resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menurut terdiri atas lima naskah, yaitu:
1) Naskah Undang-Undang Dasar 1945 seperti yang diberlakukan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959;
2) Naskah Perubahan Pertama UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1999;
3) Naskah Perubahan Kedua UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2000;
4) Naskah Perubahan Ketiga UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2001; dan
5) Naskah Perubahan Keempat UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2002.

Proses amandemen UUD 1945 terjadi secara bertahap selama empat kali yaitu: tahun 1999, tahun 2000, tahun 2001, dan tahun 2002. Amandemen pertama disahkan tanggal 19 Agustus 1999, berisi sembilan pasal. Ketentuan yang diubah dalam kesembilan pasal tersebut berkenaan dengan 16 butir ketentuan. Amandemen kedua UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000 dengan 59 butir ketentuan yang diatur dalam 25 pasal. Amandemen ketiga UUD 1945 disahkan pada tanggal 9 November 2001 menyangkut 23 pasal yang berkaitan 68 butir ketentuan. Dan amandemen keempat UUD 1945 disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002 menyangkut 18 pasal berkenaan 31 butir ketentuan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Kenedy Ale Jeri Pratama -
Nama : Kenedy Ale jeri pratama
Kelas : PSTI-B
NPM. : 2215061010

Posttest analisis video
Dari awal kemerdekaan hingga sekarang sudah ada 4 republik, yang pertama yaitu yang diproklamasikan saat kemerdekaan dan disahkan pada 18 agustus. Yang kedua yaitu RIS. Yang ketiga adalah NKRI dengan UUDS 1950 sebagai interim constitution. Yang keempat pada 1959 ketika dewan konstituante dibubarkan dan uud 45 kembali digunakan.
Naskah asli UUD 1945 tetap terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. Kemudian ada pula kesepakatan lain bahwa materi yang terkandung dalam penjelasan UUD 1945 dimasukkan ke dalam pasal-pasal. Oleh karena itu, penjelasan ini dimasukkan ke dalam artikel yang sekarang ada di edisi baru, di mana para jenderal menganggapnya sebagai pengkhianatan. Namun undang-undang tersebut masih terbuka untuk interpretasi, sehingga tidak ada ruang untuk kesalahpahaman.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Salsabila Azky Quri'al Qur'ani -
Nama : Salsabila Azky Q.Q.

NPM : 2215061021

Kelas : PSTI A


Analisis Video dengan pembahasan Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia oleh Prof. Jimly Asshiddiqie

Dalam video ini membahas mengenai perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia diimana hingga saat ini Indonesia telah memiliki 4 Republik. Diantaranya yang pertama ialah republik. Republik yang pertama ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 setelah diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Kemudian, Republik kedua adalah Republik Indonesia Serikat (RIS). Kemudian dengan konstitusi ini republik kembali lagi menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan konstitusinya Undang – Undang Dasar Sementara (UUDS) tahun 1950. Republik keempat ditandai dengan tidak berlakunya UUDS dan konstituante yang dibubarkan, lalu pada 5 Juli 1959 UUD 1945 kembali diberlakukan hal inilah yang menandakan mulainya republik keempat. Konstitusi Republik Indonesia hingga saat ini ialah UUD 1945 yang memiliki 4 buah lampiran dari amandemen. Berdasarkan kesepakatan pada tahun 1999, UUD 1945 dapat dilakukan perubahan dengan catatan mengikuti metode adendum atau lampiran. Dengan demikian maka naskah asli UUD 1945 tetap terdiri dari pembukaan beserta pasal – pasalnya. Terdapat pula kesepakatan kedua, bahwa pasal – pasal berisi materi yang terkandung dalam penjelasan UUD 1945. Penjelasan yang dimasukkan ke dalam pasal – pasal kini menjadi masalah baru, yang mana para jenderal menganggap hal ini sebuah pengkhianatan. Hal ini tidak perlu disalahpahami karena penafsiran Undang – Undang masih dapat dilakukan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Arya Setia Pratama Kelas B -
Nama : Arya Setia Pratama
NPM : 2215061034
Kelas : PSTI B

Analisis Video Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia oleh Prof. Jimly Asshiddiqie
Dalam video tersebut dijelaskan bahwa Indonesia telah menjadi empat republik yang menggunakan konstitusi yang berbeda, antara lain:
1. Negara Republik Indonesia, dengan konstitusi UUD NRI 19945 yang disahkan 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusinya yaitu konstitusi RIS yang disahkan pada 27 Desember 1949.
3. Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan konstitusi UUD 1950 yang disahkan pada 17 Agustus 1950.
4. Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan konstitusi UUD NKRI Tahun 1945 yang telah mengalami beberapa perubahan dan amandemen sejak pertama kali disahkan pada 18 Agustus 1945. Saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Ini adalah konstitusi yang berlaku pada saat ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Amalia Rizki Puspadewi -
Nama : Amalia Rizki Puspadewi
NPM : 2215061081
Kelas : PSTI A


Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia oleh Prof. Jimly Asshiddiqie

Indonesia hingga saat ini telah memiliki 4 republik.
1. Republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945
2. Republik Indonesia serikat.
3. Negara Kesatuan, dan diberlakukannya Undang-Undang dasar sementara
4. UUD 1945, yang diberlakukan kembali
Kesepakatan yang dilakukan pada tahun 1999, bahwa UUD 1945 dapat dilakukan perubahan dengan syarat menggunakan metode addendum. Perubahan perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan konstitusi hingga akhirnya konstitusi yang sekarang adalah UUD 1945 pada masa republik keempat. Konstitusi ini merupakan dasar berbangsa dan bernegara yang tentunya akan berdampak sangat baik.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Haria Ramadhani -
Nama : Haria Ramadhani
NPM : 2215061126
Kelas : PSTI B

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimmly Asshiddiqie
Konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa perkembangan sejak kemerdekaan pada tahun 1945.
Indonesia telah 4 kali mengalami perubahan Republik yaitu:
1. Pada saat Proklamasi 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus.
2. Berubah menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat)
3. Menjadi Negara Kesatuan, namun UUD sementara (UUDS 1950)
4. Dekrit Presiden kepres 150 tahun 1959 berlaku Kembali UUD 1945
Namun ketika UUD kembali disahkan terdapat perubahan yaitu pada penjelasan tentang UUD 1945, penjelasan ini merupakan dokumen terpisah yang kemudian dijadikan satu kesatuan. Perbedaan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dengan UUD pada 5 Juli 1959 yaitu pada lampirannya yang terpisah. Konstitusi Indonesia yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Sejak kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, Konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Abid Maisen -
Nama : Abid Maisen
Kelas : PSTI A
Npm : 2215061069

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia

Menurut penjelasan dari Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., Indonesia telah mengalami perubahan republik sebanyak 4x. Republik pertama diproklamasikan pada 15 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Kemudian republik ke-2 yaitu RIS (Republik Indonesia Serikat). Selanjutnya republik kesatuan yang mana undang-undang yang berlaku adalah undang-undang dasar sementara 1950. Kemudian pada tahun 1959, keputusan presiden yang dikenal dengan UUD 1945 diberlakukan di Indonesia. Ini bisa dianggap sebagai republik keempat. UUD 1945, sebaliknya, mengalami beberapa perubahan, termasuk diterbitkannya laporan UUD 1945 berdasarkan dokumen tertulis. Reformasi UUD 1945 dilaksanakan pada tahun 1959 dengan penambahan tambahan, termasuk amandemen UUD 1945. Yang pertama tanggal 19 Oktober 1999, yang kedua tanggal 18 Agustus 2000, yang ketiga tanggal 9 November 2001, dan yang keempat tanggal 10 Agustus 2002. Akibatnya, kelembagaan dikategorikan sebagai pedoman dan acuan dalam lingkup organisasi, baik di tingkat nasional maupun daerah. dibentuk oleh berbagai organisasi, baik organisasi nasional, organisasi internasional, maupun organisasi profesi, organisasi akademik, dan organisasi kemasyarakatan di lapangan, yang kesemuanya dapat memberikan kontribusi terhadap pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan konstitusi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Dean Kresna Ananda -
NAMA: Dean Kresna Ananda
KELAS: PSTI B
NPM: 2215061002

Judul video " Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie"
Oleh: Advokat Konstitusi Youtube

Berdasarkan hasil dari analisis video tersebut dijelaskan bahwa indonesia sudah mengalami 4 perubahan bentuk republik. Yang pertama, negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 1945
Setelah kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, negara Indonesia berbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bentuk negara ini diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik". Yang kedua, negara Serikat Republik Indonesia (NSRI) pada 1949. Pada tahun 1949, Indonesia mengubah bentuk negaranya dari NKRI menjadi Negara Serikat Republik Indonesia (NSRI). Perubahan ini diatur dalam UUD Sementara 1949. NSRI terdiri dari 15 negara bagian dan dua wilayah yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kota Surakarta. Yang ketiga, kembali ke NKRI pada 1950. Pada tahun 1950, Indonesia kembali ke bentuk negara NKRI setelah dibubarkannya NSRI. Perubahan ini diatur dalam UUD 1950. Dalam bentuk NKRI ini, Indonesia merupakan negara yang terdiri dari 27 provinsi. Dan yang keempat, perubahan nama menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 1957. Pada tahun 1957, Indonesia kembali mengubah bentuk negaranya dari NKRI menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS). Perubahan ini diatur dalam UUDS 1950 yang diamandemen. RIS terdiri dari 16 negara bagian dan satu negara kesatuan yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta.

Namun, pada tahun 1960, Indonesia kembali ke bentuk NKRI setelah UUDS 1950 diubah melalui Konstitusi Republik Indonesia (KRI) 1959. Dalam bentuk NKRI saat ini, Indonesia terdiri dari 34 provinsi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Ragil Saputri -
Nama : Ragil Saputri

NPM : 2215061022

Kelas : PSTI B


Analisis Video dengan pembahasan (Perkembangan Konstitusi yang berhak di Indonesia oleh Prof. Jimly Ashiddiqie)

Dalam video tersebut, disampaikan bahwa negara Indonesia telah mengalami empat kali perubahan republik, yakni:
1. Republik diproklamasikan pada 17 Agustus dan dikonstitusikan pada 18 Agustus.
2. Republik Indonesia Serikat (RIS)
3. Negara Kesatuan dengan Konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.
4. Perubahan keempat Tahun 1959 dekrit Indonesia kembali memperlakukan UUD yang disahkan 18 Agustus 1945 sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan perubahan UUD yaitu dengan penjelasan yang dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan.

Amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1999, di mana amandemen yang pertama dilakukan dengan memberikan tambahan dan perubahan terhadap 9 pasal Undang-Undang Dasar 1945.
Reformasi UUD 1945 dilaksanakan pada tahun 1959 dengan penambahan tambahan, termasuk amandemen UUD 1945. Yang pertama tanggal 19 Oktober 1999, yang kedua tanggal 18 Agustus 2000, yang ketiga tanggal 9 November 2001, dan yang keempat tanggal 10 Agustus 2002.

Setelah masa reformasi, dokumen yang kita jadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD versi 1959 ditambah lampiran perubahan 1, perubahan 2 perubahan 3, dan perubahan 4 sesuai dengan kesepakatan tahun 1959 dengan catatan kita mengadakan perubahan dengan metode adendum. Undang-Undang yang menjadi acuan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran dokumen baru, dengan amandemen 1,2,3 dan 4.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by JUNDAN MAHARDHIKA -
Konstitusi di Indonesia telah mengalami berbagai macam perubahan antara lain :
1. Penetapan Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
2. Penetapan Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
3. Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
4. Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959 - sekarang)

Konstitusi tersebut dapat berubah rubah karena kondisi masyarakat Indonesia pada saat itu masih ada berbagai macam perbedaan pandangan dalam menentukan konstitusi negara antara komunis, nasionalis, agamis.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by M. Naufal Khansa (Naufal PSTI B) -
Nama: M. Naufal Khansa
NPM: 2255061019
Kelas: PSTI B

Analisis Video: Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie

Berdasarkan video tersebut, dapat disimpulkan bahwa:

Dari tahun indonesia merdeka sampai dengan sekarang, negara ini pernah mengalami 4 kali perubahan konstitusi negara. Konstitusi tersebut diantaranya adalah:
1. UUD Negara Repubil Indonesia Tahun 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
2. Konstitusi RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
3. UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
4. UUD 1945 (5 Juli 1959 – Sekarang)

Jadi dapat dikatakan bahwa Negara Indonesia saat ini merupakan Republik ke empat yang telah dibentuk. Pada periode keempat ini, UUD 1945 kembali diberlakukan tetapi dengan perubahan. Perubahan tersebut dapat dilihat ketika saat pertama kali disahkan tahun 1945, UUD 1945 tidak memiliki penjelasan. Tetapi setelah adanya dekrit presiden 5 Juli 1959, terdapat penjelasan UUD yang diataruh di lampiran sebagai bagian yang tak terpisahkan. Penjelasan ini baru disusun oleh Soepomo dkk. Yang baru diumumkan pada 15 Februari 1946 pada Berita Republik dengan judul “Penjelasan Tentang UUD 1946”.

Saat masa reformasi ini, naskah UUD yang kita jadikan pedoman adalah naskah UUD 1945 versi 5 Julis 1959 ditambah 4 lampiran (Perubahan 1, 2, 3, dan 4). Status perubahan 1, 2, 3, dan 4 berupa lampiran sesuai dengan kesepakatan dasar perubahan UUD 1945 tahun 1999, bahwa setuju melakukan perubahan dengan catatan melakukan perubahan dengan metode adendum (amandemen berupa lampiran).
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Haikal Algivari -
Nama : Haikal Algivari
NPM : 2215061093
Kelas : PSTI A
Analisis Video "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie"

Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, Indonesia sudah pernah mengalami 4 masa republik yang didasarkan pada konstitusi yang berlaku pada masa tersebut, yaitu:
1. Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 yang ditandai dengan berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
2. Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 yang ditandai dengan berlakunya konstitusi Republik Indonesia Serikat.
3. Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 yang ditandai dengan berlakunya Undang-Undang Sementara 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 - sekarang yang ditandai dengan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945.

Berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 pada tahun 1959 bukan semata-mata hanya mengembalikan konstitusi yang ada pada awal kemerdekaan, namun juga terdapat penambahan pada konstitusi tersebut. Penambahan tersebut ialah penjelasan mengenai Undang-Undang Dasar 1945 yang dicantumkan pada lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah Undang-Undang Dasar 1945 yang diberlakukan kembali. Penjelasan tersebut baru disusun oleh Soepomo dan yang lainnya dan diumumkan pada 15 Februari 1946 dengan nama Penjelasan Tentang Undang-Undang Dasar 1945.

Setelah reformasi, dilakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945, yaitu sebagai berikut.
1. Amandemen Pertama UUD 1945 (14-21 Oktober 1999) dengan hasil 9 pasal yang diamandemen, yaitu pasal 5, pasal 7, pasal 9, pasal 13, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21.
2. Amandemen Kedua UUD 1945 (7-18 Agustus 2000) dengan hasil 6 bab yang mengalami perubahan penting di beberapa bidang.
3. Amandemen Ketiga UUD 1945 (1-9 November 2001) dengan hasil 23 pasal perubahan dan 3 bab tambahan.
4. Amandemen Keempat UUD 1945 (1-11 Agustus 2002) dengan hasil 2 bab dan 13 pasal yang diubah, yaitu pasal 2, pasal 6A, pasal 8, pasal 11, pasal 16, pasal 23B, pasal 23D, pasal 24, pasal 31, pasal 32, pasal 33, pasal 34, dan pasal 3. Adapun bab yang diamandemenkan adalah Bab XIII dan Bab XIV.

Amandemen tersebut tidak semena-mena diubah, namun dengan kesepakatan sebagai berikut.
1. Mengadakan amandemen dengan metode adendum, yaitu amandemen hanya berupa lampiran tambahan dari UUD 1945 yang asli.
2. Materi yang terkandung dalam naskah asli UUD 1945 dimasukkan menjadi pasal-pasal dalam UUD 1945 seperti yang kita kenal sekarang.

Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa poin-poin yang awalnya terdapat dalam naskah asli UUD 1945 beserta penjelasannya, sebagian besarnya menyatu dengan pasal-pasal yang ditambahkan maupun diamandemen. Ini berarti negara tidak menghapus konstitusi yang ada sebelumnya, namun menyatukannya dengan pasal-pasal baru sehingga menghasilkan UUD 1945 Amandemen Ke-4 yang kita kenal sampai sekarang. Naskah aslinya pun masih dapat dipelajari hingga sekarang. Hal ini membantah anggapan-anggapan bahwa negara telah menggantikan konstitusi yang telah ada dengan konstitusi yang baru.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Rifdah Fitriani Saharrudin -
Nama: RIFDAH FITRIANI SAHARRUDIN
NPM: 2215061114
Kelas: PSTI B

Analisis Video “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia" oleh Prof. Jimly Asshiddiqie.

Dalam video tersebut, dijelaskan mengenai perbedaan UUD NRI yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dengan dokumen yang diberlakukan kembali pada tahun 1959.
Negara kita telah berubah menjadi 4 republik. Republik pertama, yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Republik kedua, Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusi RIS. Republik ketiga, Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan konstitusi UUDS 1950. Setelah pemilu 1955, tepatnya pada 1956, dibentuk konstituante untuk menyusun konstitusi baru, sayangnya gagal. Kemudian pada 1959, dengan dekrit presiden, berlaku kembali UUD NRI 1945 sebagai Republik keempat. Tetapi, UUD yang berlaku ini dengan adanya perubahan. Perubahan tersebut dapat dilihat pada bagian penjelasan. UUD NRI Tahun 1945 sebelumnya tidak memiliki penjelasan karena pada saat itu masih disusun oleh Soepomo dan kawan-kawan, dan baru diumumkan pada 15 Februari 1946 dengan nama “Penjelasan tentang Undang-Undang Dasar 1945, yang kemudian baru disahkan sebagai satu kesatuan tidak terpisahkan oleh Kepres 150 tahun 1959. Berikutnya dalam Kepres 150 tersebut, tepatnya di bagian menimbang terakhir disebutkan bahwa “kami (presiden) berkeyakinan bahwa piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini.”
Dokumen UUD NRI yang kita gunakan saat ini adalah versi naskah UUD NRI 1945 versi 5 Juli 1959 yang ditambah dengan 4 lampiran, yaitu perubahan 1 (1999), perubahan 2 (2000), perubahan 3 (2001), dan perubahan 4 (2002). Perubahan termasuk dalam lampiran karena sudah disepakati adanya perubahan (amandemen) dengan metode adendum (lampiran).
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Ghebi Armando -
Nama : Ghebi Armando
NPM : 2215061094
Kelas : PSTI B

Analisis Video Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia oleh Prof. Jimly Asshiddiqie

Indonesia sempat mengalami pergantian konstitusi beberapa kali semenjak di proklamirkannya kemerdekaan pada 17-8-1945, yaitu sebanyak 4 republik, dimulai dari:
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Kemudian berganti menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat)
3. Undang-Undang Dasar Sementara 1950, dan
4. Kembali lagi menjadi Undang-Undang Dasar 1945 pada 5 Juli 1959, yang ditandai dengan dibubarkannya kebijakan konstituante di Indonesia.

Dengan adanya kesepakatan di tahun 1999, UUD 1945 dilakukan perubahan yang harus mengikuti metode adendum, yang mana hal tersebut membuat UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan amandemen, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan terakhir 2002 dan masih berlaku sampai pada saat sekarang ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Dita ayu Cahaya apria -
Nama : Dita ayu cahaya apria
Npm : 2215061014
Kelas : PSTI B

Dalam video tersebut yang berjudul Perkembangan konstitusi di indonesia menjelaskan bahwa indonesia telah mengalamu 4 kali perubahan publik. Republik yang pertama terjadi saat kemerdekaan indonesia diproklamasikan dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 agustus 1945,kedua indonesia mengalami perubahn republik menjadi RIS,lalu indonesia berubah lagi menjadi NKRI,dan dibuat lagi UUD sementara (UUDS 1950). konstitusi merupakan hukum dasar suatu negara yang berisi aturan aturan dasar tentang tata cara penyelenggaraan negara, hak dan kewajiban warga negara serta lembaga lembaga negara, dalam kedudukanya konstitusi dikonstruksikan sebagai sumber norma tertinggi yang mendukung semua jenis norma yang berlaku dalam kehidupan, baik norma agama, etika, dan hukum.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by MUHAMMAD DANU SETA WIARDANA -
MUHAMMAD DANU SETA WIARDANA
2215061085
PSTI A

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie

Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, Indonesia sudah pernah mengalami 4 masa republik yang didasarkan pada konstitusi yang berlaku pada masa tersebut, yaitu:
1. Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 yang ditandai dengan berlakunya UUD 1945.
2. Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 yang ditandai dengan berlakunya konstitusi Republik Indonesia Serikat.
3. Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 yang ditandai dengan berlakunya UUD Sementara 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 - sekarang yang ditandai dengan berlakunya kembali UUD 1945.

Dapat dikatakan bahwa Indonesia saat ini merupakan Republik ke empat yang telah dibentuk. Pada periode keempat ini, UUD 1945 kembali diberlakukan tetapi dengan perubahan. Perubahan tersebut dapat dilihat ketika saat pertama kali disahkan tahun 1945, UUD 1945 tidak memiliki penjelasan. Tetapi setelah adanya dekrit presiden 5 Juli 1959, terdapat penjelasan UUD yang ada di lampiran sebagai bagian yang tak terpisahkan. Penjelasan ini baru disusun oleh Soepomo dan yang lainnya dan diumumkan pada 15 Februari 1946 pada Berita Republik dengan judul “Penjelasan Tentang Undang-Undang Dasar 1946”.

Setelah reformasi, dokumen UUD yang menjadi pegangan yaitu versi 5 juli 1959 dengan perubahan 1,2,3, dan 4. Yang terdiri dari pembukaan serta pasal-pasal, yang dimana sebagian besar materi penjelasan sudah dimasukkan menjadi pasal-pasal.

Kesimpulannya adalah negara tidak menghapus konstitusi yang ada sebelumnya tetapi menyatukan dan menyempurnakan materi dalam naskah asli  UUD 1945 dengan pasal-pasal baru sehingga menghasilkan UUD 1945 Amandemen Ke-4 yang kita kenal sampai sekarang.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Reza Rafli Fahlendi -
Nama: Reza Rafli Fahlendi
NPM: 2215061049
Kelas: PSTI A

Dalam perkembangannya konstiusi indonesia memiliki 4 kali perubahan diantara:
1. Pertama diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi UUD 1945 bersamaan pada 18 Agustus 1946
2. Republik Indonesia Serikat (RIS)
3. Bentuk negara kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan diciptakannya badan konstituante untuk membuat UUDS 1950 sebagai konstitusi
4. Kembali UUD 1945 versi 1959
Saat ini konstitusi yang Indoenesia jadikan pegangan adalah UUD 1945 versi 1959 dengan beberapa lampiran perubahan dengan cara adendum, dan perubahan tersebut terjadi sebanyak 4 kali dengan nama perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3, dan perubahan 4. Dengan adanya perubahan tersebut menjadikan UUD 1945 versi awal dan UUD 1945 versi 1959 berbeda. Akan tetapi dalam UUD 1945 versi 1959 tidak menghapus konstitusi UUD 1945 awal, hanya menyatukannya dengan pasal-pasal yang baru.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Imam Ariadi -
Nama : Imam Ariadi
NPM : 2215061042
PSTI B

Hasil analisis
1. Secara umum Konstitusi berasal dari perkataan constitution dari bahasa Latin constitutio.
2. Menurut J. J. Rousseau, konstitusi yang tertulis merupakan suatu dokumen yang disebutnya kontrak sosial sociale contrat, sebagai hasil dari kesepakatan bersama masyarakat dalam membentuk kehidupan bersama dalam wadah negara.
3. Dalam pengertian yang lebih luas, dapat dikatakan bahwa konstitusi constitution juga merupakan suatu pengertian tentang seperangkat prinsip-prinsip nilai dan norma dasar yang mengatur mengenai apa dan bagaimana suatu sistem kekuasaan dilembagakan dan dijalankan untuk mencapai tujuan bersama dalam wadah organisasi.

Indonesia hingga saat ini telah memiliki 4 republik. Adapun yang pertama, yakni republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Republik yang kedua, yakni RIS (Republik Indonesia Serikat) dengan konstitusi RIS yang kemudian kembali lagi menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan konstitusi UUDS 1950 atau Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950. Kemudian setelah UUDS tidak lagi berlaku dan konstituante dibubarkan, Undang-Undang Dasar 1945 kembali diberlakukan pada 5 Juli 1959 yang menandakan dimulainya republik keempat. Undang-undang inilah yang menjadi konstitusi Republik Indonesia hingga sekarang dengan 4 buah lampiran dari amandemen yang telah dilakukan. sesuai kesepakatan pada tahun 1999 bahwasanya UUD 1945 setuju dilakukan perubahan dengan catatan mengikuti metode adendum (lampiran). Dengan demikian, naskah orisinil UUD 1945 tetap terdairi dari pembukaan dan pasal-pasal. Kemudian ada pula kesepakatan kedua, bahwasanya materi yang terkandung di dalam penjelasan UUD 1945 dimasukkan ke dalam pasal-pasal. Oleh karena itu, penjelasan tersebut telah dimasukkan ke dalam pasal-pasal yang kini menjadi masalah baru, dimana para jenderal menganggap ini sebuah pengkhianatan. Namun penafsiran undang-undang tersebut masih dapat dilakukan sehingga tidak perlu disalahpahami.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Dimas Kurnia Putra -
Nama : Dimas Kurnia Putra
NPM : 2215061005
Kelas : PSTI A

Sepanjang sejarah, Indonesia tercatat mengalami 4 kali perubahan konstitusi dalam kurun waktu yang cukup singkat. Periode pertama yaitu UUD 1945 yang berlaku selama 4 tahun. Konstitusi kedua adalah UUD RIS yang berlaku mulai 1949, yang dilatarbelakangi oleh agresi militer Belanda yang mengharuskan mengubah bentuk negara dari Presidensil menjadi pemerintahan Parlementer. Perubahan yang ketiga adalah UUDS 1950 yang bersifat sementara dan mengatur tentang pembubaran RIS menjadi RI. Dan yang keempat pada dalam Dekrit Presiden tahun 1959 indonesia kembali menggunakan UUD 1945 sebagai Konstitusi Indonesia. Saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Ini adalah konstitusi yang berlaku pada saat ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Annisa Tri Hapsari -
Nama: Annisa Tri Hapsari
NPM: 2215061025
Kelas: PSTI A

Analisis video (Perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.)

Dalam video tersebut, dipaparkan bahwa negara Indonesia telah mengalami 4 republik, diantaranya:
1. Proklamasi 17 Agustus dengan konstitudi ysng disahkan 18 Agustus
2. RIS dengan konstitusi RIS
3. Negara Kesatuan dengan Undang-Undang dasar sementara
4. UUD 1945

Diberlakukannya kembali UUD 1945 telah mengalami perubahan yaitu diterbitkannya laporan UUD 1945 dengan dokumen tertulis. Reformasi UUD 1945 dilaksanakan pada tahun 1959, yang termasuk dengan amandemen UUD 1945, yaitu pertama tanggal 19 Oktober 1999, kedua tanggal 18 Agustus 2000, ketiga tanggal 9 November 2001, dan keempat tanggal 10 Agustus 2002. Sehingga mengakibatkan kelembagaan dikategorikan sebagai pedoman dan acuan di dalam lingkup organisasi, baik Nasional, Internasional, Profesi, Akademik, Kemasyarakatan di lapangan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Andreas Pujo Santoso -
Nama : Andreas Pujo Santoso
NPM : 2215061101
Kelas : PSTI A

Analisis Video "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie"

Pada awalnya, Indonesia menggunakan konstitusi UUD 1945 yang telah mengalami beberapa kali amandemen. Konstitusi ini menegaskan Indonesia sebagai negara kesatuan dan memuat prinsip-prinsip dasar negara, hak asasi manusia, tata negara, serta hubungan antara pemerintah dan rakyat.
Selanjutnya, pada masa orde baru, pemerintah mengganti konstitusi dengan UUD 1945 yang telah diamandemen dan ditambahkan ketentuan tentang lembaga-lembaga tertentu seperti MPR, DPR, dan DPD. Setelah era reformasi, konstitusi kembali diamandemen dan menambahkan ketentuan tentang pemerintah daerah dan hak-hak perempuan.

Prof. Jimly juga menjelaskan tentang tantangan dalam menerapkan konstitusi, seperti korupsi dan keterbatasan kapasitas pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak rakyat. Namun, ia berpendapat bahwa konstitusi Indonesia memiliki potensi untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam membangun negara yang lebih baik.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Aloysius Andre Nathanael Hasudungan Manullang -
Nama : Aloysius Andre Nathanael Hasudungan Manullang
NPM : 2255061023
Kelas : PSTI B

Analisis Video Post Test


Undang-undang dasar merupakan dokumen penting dalam sebuah negara yang mengatur tata cara berpemerintahan dan hak-hak rakyat. Di Indonesia sendiri, telah ada beberapa undang-undang dasar yang disahkan sejak kemerdekaan. Perlu dipahami bahwa undang-undang dasar pertama yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 hanya berlaku pada masa awal kemerdekaan, sementara pada masa Republik kedua, konstitusi disusun dalam bentuk kitab-kitab dan dinamakan sebagai undang-undang dasar setelah Pemilu 1955-1956.

Namun, pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang tidak terpisahkan dari Piagam Jakarta 22 Juni 1945 dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi. Hal ini mengubah peran undang-undang dasar yang sebelumnya hanya berlaku pada masa awal kemerdekaan, menjadi dokumen yang kembali diberlakukan pada tahun 1959.

Perbedaan yang signifikan antara undang-undang dasar yang disahkan pada tanggal 18 Agustus dan 5 Juli 1959 adalah terletak pada tahun berlakunya dan juga isi dokumen itu sendiri. Undang-undang dasar yang disahkan pada tanggal 18 Agustus hanya berlaku pada masa awal kemerdekaan, sementara undang-undang dasar yang diberlakukan kembali pada tahun 1959 menjadi dokumen penting dalam mengatur tata cara berpemerintahan di Indonesia.

Seiring berjalannya waktu, undang-undang dasar Indonesia telah mengalami beberapa perubahan dan reformasi. Namun, sebagai negara yang berdasarkan hukum, undang-undang dasar tetap menjadi dokumen penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat tentang undang-undang dasar sangatlah penting bagi setiap warga negara Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Muhammad Nur Ilham -
Nama :Muhammad Nur Ilham
Npm : 2215061090
Kelas : PSTI B

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimmly Asshiddiqie
Konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa perkembangan sejak kemerdekaan pada tahun 1945.
Dari video tersebut dapat diketahui bahwa saat ini Indonesia tela menjadi 4 Republik yaitu:
1. Pada saat Proklamasi 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus.
2. Berubah menjadi Republik RIS dan konstitusinya pun menjadi konstitusi RIS
3. Menjadi negara kesatuan, namun UUD nya masih sementara(UUDS 1950)
4. Berdasarkan dekrit prsiden berlaku lagi UUD 1945 (Republik Keempat)
Namun ketika UUD kembali disahkan terdapat perubahan yaitu pada penjelasan tentang UUD 1945, penjelasan ini merupakan dokumen terpisah yang kemudian dijadikan satu kesatuan. Perbedaaan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dengan UUD pada 5 Juli 1459 yaitu pada lampirannya yang terpisah. Konstitusi merupakan hukum dasar suatu negara yang berisi aturan-aturan dasar tentang tata cara penyelenggaraan negara, hak-hak dan kewajiban warga negara serta lembaga-lembaga negara yang ada. Konstitusi Indonesia yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Sejak kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, Konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Deti Dwi Anugra -
Nama : Deti Dwi Anugra
NPM : 2215061058
Kelas : PSTI B

Analisis Video :
Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie


Video tersebut menyampaikan bahwa negara Indonesia telah mengalami empat kali perubahan republik. Republik yang pertama terjadi pada saat kemerdekaan Indonesia di proklamasikan dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Kemudian, republik indonesia mengalami perubahan republik menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) seiringan dengan konstitusi yang ikut berubah. Lalu bentuk indonesia kembali berubah menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan turut dibuat UUD Sementara (UUDS 1950) sebagai konstitusi. Lalu pada tahun 1959, berdasarkan dekrit presiden maka UUD 1945 Kembali diberlakukan di Indonesia. Maka hal ini dapat disebut sebagai republik keempat. Akan tetapi, diberlakukannya kembali UUD 1945 mengalami beberapa perubahan dengan dimasukannya penjelasan tentang UUD 1945 dengan dokumen terpisah. Pada masa reformasi sekarang ini diberlakukan UUD 1945 tahun 1959 dengan beberapa lampiran yakni empat amandemen UUD 1945. Amandemen pertama pada 19 Oktober 1999, amandemen kedua pada 18 Agustus 2000, amandemen ketiga pada 09 November 2001, dan amandemen keempat berlangsung pada 10 Agustus 2002.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Yesa amanda putri amelia -
nama : yessa amanda
kelas : PSTI B
NPM : 2215061082

Dalam video tersebut, disampaikan bahwa negara Indonesia telah mengalami empat kali perubahan republik. Republik pertama yang di konstitusikan 18 agustus, kemudian republik kedua yaitu RIS, konstitusinya juga RIS, republik ketiga yaitu negara kesatuan UUD nya masih sementara, kemudian yang keempat yaitu kembalinya berlaku UUD 1945. lalu republik ketiga berubah lagi menjadi Negara Kesatuan, UUD nya dibuat sementara, dinamakan UUDS 1950, sesudah Pemilu 1955, 1956 dibentuk konstituante untuk menyusun konstitusi baru, tetapi tidak berhasil karena ada perdebatan antara Islam dan kebangsaan. Konstituante tidak berhasil membuat konstitusi sehingga 1959 kembali diberlakukan UUD 1945 (republik keempat) melalui dekrit presiden dengan beberapa perubahan, yaitu pada bagian lampiran. Konstitusi 1966 ini diberlakukan setelah terjadinya Gerakan 30 September dan penggulingan Soekarno dari kekuasaan. Konstitusi 1974 ini diberlakukan setelah Soeharto menjadi presiden pada tahun 1967, Konstitusi ini mengatur tentang struktur pemerintahan, hak asasi manusia, dan kebebasan berpendapat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Naswan Fachri Ramadhan Zain -
Nama : Naswan Fachri Ramadhan Zain
NPM : 2255061011
Kelas : PSTI B

Hasil Analisis
Dalam video tersebut disebutkan bahwa Indonesia telah menjadi 4 republik, yaitu pertama Republik yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus dan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus. Kemudian, yang kedua kita berubah republik dan konstitusi pun menjadi RIS. Lalu, ketiga republik menjadi negara kesatuan yang UUD bersifat sementara. keempat, kita berlanjut pada tahun 1959 yang memberlakukan dekrit presiden dan berlakunya lagi UUD 1945.

Namun dalam masa republik keempat yang dijalankan hingga sekarang, namun mengalami perubahan dengan adanya penjelasan UUD 1945 yang dibagian lampiran dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD yang diberlakukan kembali. Sehingga, perbedaan UUD dasar pengesahan 18 Agustus 1945 dengan yang diberlakukan sekarang adanya dilampiran saat ini. Dengan begini konstitusi sebelumnya yang ada tidak menghilang namun disempurnakan kembali dalam naskah UUD 1945.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Safrina Fitriani -
Nama : Safrina Fitriani
Npm : 2255061015
Kelas : PSTI B

Analisis Video

Berdasarkan video tersebut dapat disimpulkan bahwa, Indonesia sudah mengalami perubahan republik selama empat kali, yaitu sebagai berikut.
1. Republik pertama di konstitusikan pada 18 Agustus.
2. Republik kedua yaitu RIS, konstitusinya juga RIS.
3. Republik ketiga, yaitu negara kesatuan UUD nya masih sementara.
4. Kembali berlakunya UUD 1945.

Sesudah reformasi, dokumen UUD yang menjadi pegangan yaitu versi 5 juli 1959 dengan perubahan 1,2,3, dan 4. Yang terdiri dari pembukaan serta pasal-pasal, yang dimana sebagian besar materi penjelasan sudah dimasukkan menjadi pasal-pasal. Konstitusi ini menjadi dasar dalam berbangsa dan bernegara yang tentunya akan memberikan pengaruh baik pada skala mikro maupun makro.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Muhammad Irsyad Alghiffari -
Nama : Muhammad Irsyad Al-Ghiffari
NPM : 2215061050
Kelas : PSTI - B

Analisis video Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia.
konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia telah berubah sebanyak 4 kali, yaitu :
1. Periode pertama berlaku UUD 1945
2. periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949
3. periode ketiga berlaku UUDS 1950
4. Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya.
m,enurut saya , konstitusi Indonesia yang ada saat ini memberikan landasan yang kuat untuk menjalankan pemerintahan yang demokratis, memajukan kesejahteraan rakyat, dan menjaga stabilitas keamanan dan perdamaian di dalam negeri.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Linda syahrun Putri -
Linda syahrun putri
2215061129
PSTI A

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly AsshiddiqieS

Di indonesia terdapat 4 periode dalam perkembangan konstitusi Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 . . Adapun yang pertama, yakni republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Republik yang kedua, yakni RIS (Republik Indonesia Serikat) dengan konstitusi RIS yang kemudian kembali lagi menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan konstitusi UUDS 1950 atau Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950. Kemudian setelah UUDS tidak lagi berlaku dan konstituante dibubarkan, Undang-Undang Dasar 1945 kembali diberlakukan pada 5 Juli 1959 yang menandakan dimulainya republik keempat. Undang-undang inilah yang menjadi konstitusi Republik Indonesia hingga sekarang dengan 4 buah lampiran dari amandemen yang telah dilakukan. sesuai kesepakatan pada tahun 1999 bahwasanya UUD 1945 setuju dilakukan perubahan dengan catatan mengikuti metode adendum (lampiran). Dengan demikian, naskah orisinil UUD 1945 tetap terdairi dari pembukaan dan pasal-pasal. Kemudian ada pula kesepakatan kedua, bahwasanya materi yang terkandung di dalam penjelasan UUD 1945 dimasukkan ke dalam pasal-pasal.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by MOHAMMAD MALVIN RAFI -
MOHAMMAD MALVIN RAFI
2215061074
PSTI B

Perkembangan Konstitusi Yang Berlaku di Indonesia

Sejarah konstitusi Indonesia dapat dikatakan telah melewati berbagai tahap perkembangan. Tiap tahap memunculkan model ketatanegaraan yang khas, sampai karena trauma masa lalu terutama akibat praktik politik Orde Baru yang menyalahgunakan konstitusi untuk tujuan kekuasaannya yang sentralistik dan otoriter, memunculkan ide untuk mengamandemen UUD 1945.
Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa periode. Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945.
Mengamandemen konstitusi (undang-undang dasar) jelas bukan urusan sederhana. Sebab undang-undang dasar merupakan desain utama negara untuk mengatur berbagai hal fundamental dan strategis, dari soal struktur kekuasaan dan hubungan antar kekuasaan organ negara sampai hak asasi manusia. Proses amandemen UUD 1945 terjadi secara bertahap selama empat kali. Ada berbagai kekurangan dalam empat tahap amandemen tersebut yang mendapat sorotan tajam di antara para pengamat, yang memunculkan ide perlunya dibentuk Komisi Konstitusi yang akan membantu melakukan koreksi dan mengatasi kekurangan-kekurangan itu untuk amandemen mendatang.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by DINI CANIKA SUMARA -
NAMA: DINI CANIKA SUMARA
NPM: 2215061026
KELAS: PSTI B

Analisis Video

Berdasarkan video tersebut, dapat dianalisi bahwa Perkembangan Konstitusi ynag Berlaku di Indonesia terbagi atas 4 tahap perubahan. Pertama, UUD 1945 merupakan konstitusi negara Republik Indonesia yang disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945 atau sehari setelah proklamasi kemerdekaan RI. Pada 27 Desember 1949 dibentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) usai penyerahan kedaulatan dari Belanda kepada Indonesia. RIS menerapkan Konstitusi RIS 1949 sebagai undang-undang dasar. Seiring dibubarkannya RIS, mulai 17 Agustus 1950 diberlakukan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS). Selanjutnya, dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 oleh Presiden Sukarno, UUD 1945 kembali diberlakukan yang dikukuhkan secara aklamasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pada 22 Juli 1959. Kembali berlakunya UUD 1945 masih dijalankan hingga saat ini kendati pernah dilakukan beberapa amandemen usai pemerintahan Orde Baru yang telah berkuasa selama 32 tahun berakhir pada Mei 1998 seiring kuatnya gelombang reformasi.

Berdasarkan tahapan-tahapan perkembangan tersebut, yang perlu dijadikan pedoman ada UUD per 5 Juli 1959 ditambah dengan dokumen baru yaitu, perubahan 1,2,3, dan 4. Dalam rangka memahami UUD, penjelasan yang ada di naskah asli dapat dibaca serta dipahami guna memahami pengertian historisnya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Ahmad Fairuz Rizky Gani -
Nama : Ahmad Fairuz Rizky Gani
NPM : 2215061029
Kelas : PSTI A

Analisis Video "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku Prof. Jimly Asshiddiqie"

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah konstitusi yang menjadi pedoman tertinggi dalam sistem kekuasaan Indonesia dan telah digunakan oleh indonesia sejak tahun 1959 hingga saat ini. Sejak Indonesia merdeka pada 1945, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan,  yang pertama adalah pada saat proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Setelah itu perubahan menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusi yang berubah pula. Selanjutnya, bentuk Indonesia berubah lagi menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan UUD Sementara (UUDS 1950) sebagai konstitusi. Pada tahun 1959, dekret presiden mengembalikan UUD 1945 dan ini dapat disebut sebagai republik keempat. Amendemen-amendemen tersebut mengubah penjelasan tentang UUD 1945 dalam dokumen terpisah dan beberapa pasal UUD 1945, seperti pasal yang berkaitan dengan hak asasi manusia, tugas dan wewenang lembaga negara, dan pengaturan pemerintahan daerah. Meskipun mengalami beberapa perubahan, UUD 1945 tahun 1959 dengan empat amandementetap menjadi konstitusi Indonesia hingga saat ini.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Ahmad Aqil Al Falah Aqil -
Nama : Ahmad Aqil Al Falah
Kelas : PSTI A
NPM : 2255061018

ANALISIS VIDEO

Indonesia telah mengalami empat kali perubahan republik dalam sejarahnya. Republik pertama didirikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan konstitusinya disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Kemudian, ada Republik Indonesia Serikat (RIS) yang memiliki konstitusi RIS. Republik ketiga berubah menjadi negara kesatuan dengan konstitusi UUD Sementara 1950. Pada tahun 1959, terjadi perubahan keempat dengan dekrit Indonesia kembali memperkenalkan UUD yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, sesuai dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan penjelasan sebagai bagian yang tidak terpisahkan.

Setelah era reformasi, dokumen yang digunakan sebagai acuan adalah naskah UUD versi 1959 ditambah lampiran perubahan 1, 2, 3, dan 4. Perubahan dapat dilakukan dengan metode adendum. Adendum adalah lampiran yang memiliki naskah sendiri dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari naskah utama, yaitu UUD versi 1959 beserta penjelasannya dan lampiran perubahan 1, 2, 3, dan 4. Ada kesalahpahaman mengenai aturan tambahan pasal 2 pada perubahan keempat tahun 2002 yang menyatakan bahwa UUD NRI 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal, sehingga banyak orang salah mengira bahwa penjelasan sudah tidak ada lagi. Padahal, sudah disepakati bahwa perubahan konstitusi dilakukan dengan metode adendum.

Kesepakatan kedua yang disepakati pada tahun 1959 adalah materi yang terkandung dalam penjelasan UUD 1945 dimasukkan ke dalam pasal-pasal UUD. Meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan ke dalam pasal-pasal, tetapi fisik naskah masih ada dan terdapat footnote bintang 1, 2, 3, dan 4 yang menandakan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat untuk memudahkan membaca.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Nadifah Isma Aulia -
Nadifah Isma Aulia
2215061045
PSTI A

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia
Ada 4 konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, antara lain:
1. UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945
2. UUD RIS
Konstitusi yang ditetapkan yaitu RIS (Republik Indonesia Serikat). Republiknya pun juga RIS
3. UUD sementara 1950 (interine constitution)
Setelah pemilu pada 1955, terjadi perdebatan antara Islam dengan tukang tentang piagam jakarta. Akibatnya konstituante tidak menghasilkan konstitusi dan akhirnya pada tahun 1959 diberlakukan dekrit presiden. Dan UUD 1945 berlaku lagi
4. UUD 1945
Ada perubahan pada UUD 1945 yaitu terdapat penjelasan pada lampiran UUD 1945 yang baru, yang disusun oleh Soepomo dkk. Pada 15 Februari dimumumkan pada siaran publik penjelasan tentang UUD 1945. Penjelasan itu dokumen terpisah, yang kemudian disatukan menjadi kesatuan yang tidak terpisah oleh kepres 150 tahun 1959. Di dalam kepres terdapat perkataan Soekarno, yaitu "Kami berkeyakinan, bahwa piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari suatu konstitusi". Naskah yang dipegang saat ini adalah UUD 1945 yang disahkan pada 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran. Perubahan pada UUD 1945 ini bersifat bersyarat, yaitu yang pertama adanya adendum (lampiran). "Dengan ditetapkannya perubahan UUD RI tahun 1945 terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal" ini merupakan bunyi pasal 2 aturan tambahan yang diputuskan pada perubahan kedua pada tahun 2002.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by nia ramadhina Putri agung -
Nama: Nia Ramadhina
NPM: 2215061106
Kelas: PSTI B

Analisis video perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia menurut Prof. Jimly asshiddiqie

Disampaikan di dalam video tersebut Indonesia telah mengalami 4 republik yang berbeda. Periode pertama berlakungan UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. Kemudian peralihan pada periode ke tiga menuju periode ke 4 adanya keputusan presiden yaitu dikeluarkan nya dekret presiden pada tanggal 5 Juli 1959. Dan UUD 1945 yang di sahkan pada hari itu masi berlaku hingga sekarang. Dan UUD 1945 telah mengalami adanya amandemen yang dimana hal itu menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah berkembang dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Dengan adanya amandemen tersebut diharapkan dapat menyatukan aturan-aturan dasar tentang ketertiban negara agar lebih utuh dalam pencapaian tujuan nasional dan juga menyempurnakan aturan-aturan dasar tentang jaminan atau pelaksanaan kekuasaan negara kepada rakyat, serta memperluas partisipasi masyarakat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by M.Niko Baihaqqi -
Nama : M.Niko Baihaqqi
NPM : 2215061134
Kelas : PSTI B

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie

Konstitusi adalah seperangkat peraturan yang membentuk, mengatur, dan mengatur pemerintahan suatu negara serta menjadi landasan dalam sistem ketatanegaraan suatu negara. Selain itu, konstitusi juga berfungsi untuk menetapkan dan membatasi kekuasaan negara serta menjamin dan melindungi hak-hak warga negara dan hak asasi manusia.
Indonesia telah mengalami empat kali perubahan bentuk negara. Yang pertama adalah Republik yang diumumkan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disetujui pada tanggal 18 Agustus 1945. Yang kedua adalah Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusi RIS. Yang ketiga berubah menjadi negara kesatuan, tetapi menggunakan UUD Sementara 1950. Yang keempat adalah pada tahun 1959, di mana melalui dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, Indonesia kembali menggunakan UUD yang telah disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan perubahan berupa penjelasan yang dilampirkan sebagai bagian yang tak terpisahkan.

Laporan UUD 1945 dengan dokumen tertulis telah diubah kembali setelah reformasi pada tahun 1959. Perubahan ini termasuk amandemen UUD 1945 yang dilakukan pada empat tanggal berbeda: 19 Oktober 1999, 18 Agustus 2000, 9 November 2001, dan 10 Agustus 2002. Hal ini menyebabkan UUD 1945 menjadi panduan dan referensi dalam berbagai institusi, baik di tingkat nasional, internasional, profesi, akademik, maupun masyarakat umum.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Nazma Hevano -
NAZMA HEVANO
2215061038
PSTI B

Video "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia" yang dipresentasikan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie membahas tentang sejarah perkembangan konstitusi di Indonesia, mulai dari masa penjajahan hingga era reformasi. Dalam video tersebut, Prof. Jimly menjelaskan secara rinci mengenai isi UUD 1945, perubahan-perubahan yang terjadi pada UUD 1945, serta pandangan-pandangan tokoh-tokoh terkait konstitusi di Indonesia.

Salah satu hal positif yang dapat dilihat dari video tersebut adalah informasi yang disampaikan oleh Prof. Jimly tentang sejarah perkembangan konstitusi di Indonesia yang sangat berguna bagi warga negara Indonesia untuk memahami dasar hukum negara dan pentingnya menghormati dan mematuhi konstitusi.

Selain itu, video tersebut juga memaparkan perubahan-perubahan pada UUD 1945, seperti perubahan pada Sistem Ketatanegaraan, Perlindungan Hak Asasi Manusia, dan Otonomi Daerah. Hal ini memberikan gambaran bahwa konstitusi bukanlah dokumen yang tetap dan bisa mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan zaman.

Dalam hal ini, video tersebut dapat membantu untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai konstitusi dan memberikan pandangan yang lebih luas mengenai pentingnya konstitusi bagi negara Indonesia. Dengan memahami konstitusi, warga negara dapat lebih mudah memahami hak dan kewajiban mereka serta mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by SHAFA ANDHIKA -
NAMA : Shafa Andhika
NPM : 2215061110
KELAS : PASTI-B

Berdasarkan hasil dari analisis video tersebut, video tersebut dijelaskan bahwa negara Indonesia telah mengalami empat kali perubahan bentuk republik. Republik pertama terjadi pada saat proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Kemudian, Indonesia berubah menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusi yang berubah pula. Selanjutnya, bentuk Indonesia berubah lagi menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan UUD Sementara (UUDS 1950) sebagai konstitusi. Pada tahun 1959, dekret presiden mengembalikan UUD 1945 dan ini dapat disebut sebagai republik keempat. Namun, UUD 1945 yang diberlakukan kembali mengalami beberapa perubahan, termasuk penjelasan tentang UUD 1945 dalam dokumen terpisah. dan Saat ini, Indonesia menerapkan UUD 1945 tahun 1959 dengan empat amandemen.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by M.ayustio Riswansyah -
NAMA :M.Ayustio Riswansyah
NPM 2215061046
PSTI B

Analisis Video dengan pembahasan Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia oleh Prof. Jimly Asshiddiqie

Dalam video ini membahas mengenai perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia diimana hingga saat ini Indonesia telah memiliki 4 Republik. Diantaranya yang pertama ialah republik. Republik yang pertama ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 setelah diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Kemudian, Republik kedua adalah Republik Indonesia Serikat (RIS). Kemudian dengan konstitusi ini republik kembali lagi menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan konstitusinya Undang – Undang Dasar Sementara (UUDS) tahun 1950. Republik keempat ditandai dengan tidak berlakunya UUDS dan konstituante yang dibubarkan, lalu pada 5 Juli 1959 UUD 1945 kembali diberlakukan hal inilah yang menandakan mulainya republik keempat. Konstitusi Republik Indonesia hingga saat ini ialah UUD 1945 yang memiliki 4 buah lampiran dari amandemen. Berdasarkan kesepakatan pada tahun 1999, UUD 1945 dapat dilakukan perubahan dengan catatan mengikuti metode adendum atau lampiran. Dengan demikian maka naskah asli UUD 1945 tetap terdiri dari pembukaan beserta pasal – pasalnya. Terdapat pula kesepakatan kedua, bahwa pasal – pasal berisi materi yang terkandung dalam penjelasan UUD 1945. Penjelasan yang dimasukkan ke dalam pasal – pasal kini menjadi masalah baru, yang mana para jenderal menganggap hal ini sebuah pengkhianatan. Hal ini tidak perlu disalahpahami karena penafsiran Undang – Undang masih dapat dilakukan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Muhammad Faqih Himawan -
Nama: Muhammad Faqih Himawan
NPM: 2215061122
Kelas: PSTI B

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia

Di dalam video Prof. Jimly ASshiddiqie menjelaskan tentang perbedaan UUD yang disahkan 18 Agustus dengan UUD yang berlaku saat ini. Hal yang harus dipahami ialah Indonesia telah mengalami perubahan konstitusi, Repulblik pertama yaitu pada tanggal 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus, Kedua yaitu RIS (Republik Indonesia Serikat) dengan konstitusi yang berbeda juga, ketiga yaitu negara kesatuan dengan UUDS 1950, Kemudian konstitusi yang terakhir diberlakukan melalui dekrit presiden yang memutuskan untuk kembali ke UUD 1945, hal ini harus dicatat sebagai republik yang ke-4 karena terdapat perubahan pada UUD 1945 yaitu penjelasan yang dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945.

Materi yang terdapat pada penjelasan UUD 45 dimasukkan menjadi pasal-pasal di dalam UUD 1945 yang merupakan sebuah kesepakatan yang telah diberlakukan. Oleh karena itu, sebagian besar dari materi penjelasan telah dimasukkan ke dalam pasal-pasal sehingga ditafsirkan sudah tidak ada lagi saat ini, yang mana hal tersebut menjadi sumber masalah karena dianggap sebuah penkhianatan dan mengubah konstitusi.

UUD yang kita pelajari sekarang ialah UUD per 5 Juli 1959 yang ditambahkan dengan empat dokumen baru yang dinamakan perubahan 1, 2, 3, dan 4. Dengan maksud memudahkan pemahaman dengan tanda bintang (*) untuk mengetahui perubahannya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by M.ayustio Riswansyah -
Nama: M.ayustio riswansyah
Npm 2215061046
PSTI B

Uud adalah dokumen penting dalam sebuah negara yang mengatur tata cara pemerintah terhadap hakrakyat. Harus dipahami bahwa undang-undang dasar pertama yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 hanya berlaku pada masa awal kemerdekaan, pada masa Republik kedua, konstitusi disusun dalam bentuk kitab-kitab dan dinamakan sebagai undang-undang dasar setelah Pemilu 1955-1956.
Kemudian tahun 1959 indonesia menggunakan UUD 1945 sebagai Konstitusi Indonesia. Saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002 dan berlaku hingga sekarang
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Sharla martiza Yunani -
NAMA: Sharla Martiza Yunani
NPM: 2115061095
KELAS: PSTI A


Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia

Perbedaan UUD dengan UUD 1945 dan yg berlaku sekarang. Awalnya republik pertama ialah yg diproklamasikan pada 18 agustus dengan konstitusi yg disahkan kemudian republik kedua berubah menjadi RIS lalu Republik ketiga berubah menjadi NKRI menjadi UUDS 1950. Kemudian pasca pemilu 1955-1956. Lalu perubahan keempat diberlakukannya kembali UUD 1945 dengan dilakukannya perubahan yaitu sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Waktu pengesahan UUD pada tanggal 5 Juli 1959 pada Dekrit Presiden yang berisi penjelasan pada lampiran sebagai bagian yang tak terpisahkan yang baru disusun oleh Soepomo dan lainnya. Setelah perubahan tersebut adanya pegangan bagi masyarakat yaitu naskah UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ditambah dengan perubahan Konstitusi 1, 2, 3, dan 4.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Muhammad Haikal Batubara -
Post test
Nama: Muhammad Haikal Batubara
NPM: 2255061010
Kelas: PSTI A

Perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie

Hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau Undang-Undang Dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia.

Terdapat 4 periode konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia yaitu:
- Pada periode pertama berlaku UUD 1945, 
- Pada periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, 
- Pada periode ketiga berlaku Undang- Undang Dasar Sementara 1950, 
- Pada periode keempat berlaku kembali UUD 1945

terdapat amademen terhadap UUD 1945 sejak tahun 1999. amademen amademen di indonesia ini terjadi untuk menyesuaikan kebutuhan dan mengikuti perubahan jaman, amademen ini juga berperan sebagai penyempurnaan dari konstitusi sebelumnya

Tantangan pada konstitusi Indonesia
konsekuensi dari supremasi konstitusi dan hierarki perundang- undangan dalam suatu sistem hukum, maka perubahan konstitusi mengharuskan adanya perubahan terhadap perundang-undangan serta pelaksanaannya. contoh tantangannya seperti lemahnya penegakan hukum, Korupsi, Kolusi, Nepotisme
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Zabrina Talitha Anindya -
Zabrina Talitha Anindya
2215061017
PSTI A

Terdapat 4 periode dalam perkembangan konstitusi
- Periode pertama berlaku UUD 1945,
yakni republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.

- periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949,
yakni RIS (Republik Indonesia Serikat) dengan konstitusi RIS

- periode ketiga berlaku UUDS 1950,
kembali lagi menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan konstitusi UUDS 1950 atau Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950.

- Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 .
setelah UUDS tidak lagi berlaku dan konstituante dibubarkan, Undang-Undang Dasar 1945 kembali diberlakukan pada 5 Juli 1959 yang menandakan dimulainya periode keempat.

Undang-undang inilah yang menjadi konstitusi Republik Indonesia hingga sekarang dengan 4 buah lampiran dari amandemen yang telah dilakukan. sesuai kesepakatan pada tahun 1999 bahwasanya UUD 1945 setuju dilakukan perubahan dengan catatan mengikuti metode adendum (lampiran). Dengan demikian, naskah orisinil UUD 1945 tetap terdairi dari pembukaan dan pasal-pasal. Kemudian ada pula kesepakatan kedua, bahwasanya materi yang terkandung di dalam penjelasan UUD 1945 dimasukkan ke dalam pasal-pasal.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Muhammad Nur Ilham -
Nama : Muhammad Nur Ilham
NPM : 2215061090
Kelas : PSTI B

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie
Pengertian Umum Konstitusi berasal dari perkataan constitution dari bahasa Latin constitutio. Menurut J. J. Rousseau, konstitusi yang tertulis merupakan suatu dokumen yang disebutnya kontrak sosial sociale contrat, sebagai hasil dari kesepakatan bersama masyarakat dalam membentuk kehidupan bersama dalam wadah negara. Dengan demikian negara tidak lain merupakan bentuk wadah kesepakatan tentang dan untuk kehidupan bersama suatu komunitas masyarakat yang diikat oleh perjanjian yang dinamakan konstitusi. Negara konstitusional tidak lain merupakan negara kesepakatan, atau negara perjanjian, atau yang dalam bahasa Arab disebut juga sebagai darul ahdi, sehingga konstitusionalisme dipandang sebagai suatu paham atau paradigma pemikiran mengenai perikehidupan bersama dalam wadah organisasi berdasarkan perjanjian bersama atau kesepakatan sosial yang biasanya diidealkan bersifat tertulis dalam satu naskah yang terkodifikasi. Dalam pengertian yang lebih luas2, dapat dikatakan bahwa konstitusi constitution juga merupakan suatu pengertian tentang seperangkat prinsip-prinsip nilai dan norma dasar yang mengatur mengenai apa dan bagaimana suatu sistem kekuasaan dilembagakan dan dijalankan untuk mencapai tujuan bersama dalam wadah organisasi. Karena itu, konstitusi difungsikan sebagai pedoman dan acuan tertinggi dalam rangka bekerjanya roda organisasi, baik dalam pengertian organisasi negara ataupun organisasi lainnya. Dalam pengertian demikian, konstitusi dapat dipakai oleh berbagai macam dan jenis organisasi, mulai dari organisasi negara yang berdaulat, organisasi Internasional, sampai ke organisasi-organisasi perusahaan, dan asosiasi-asosiasi berbadan hukum ataupun organisasi- organisasi profesi, dan organisasi-organisasi sosial dan kemasyarakatan pada umumnya, yang semuanya dapat memiliki dokumen yang dapat dikaitkan dengan pengertian konstitusi juga.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Sharla martiza Yunani -
Nama: Sharla MArtiza Yunani
NPM: 2155061095
Kelas: PSTI A

Hasil analisis video "Perkembangan Konstitusi yang Ada di Indonesia"

Sebagai Landasan Dasar di Kehidupan Demokrasi saat ini, konstitusi dikonstruksikan sebagai sumber norma tertinggi yang menundukkan semua jenis norma yang berlaku dalam peri kehidupan bersama, baik norma agama religious norms, norma etika ethical norms, dan apalagi norma hukum legal norms.
Dalam kehidupan beragama, tentu saja norma agama lah yang mempunyai kedudukan paling bagi setiap orang dan setiap komunitas beragama.
Namun, norma agama yang bersifat tertinggi itu hanya berlaku secara internal dalam komunitas umat yang meyakini agama yang bersangkutan.
Dalam perikehidupan bersama yang bersifat majemuk, dimana setiap orang yang diberi ruang bebas untuk memeluk agamanya masing- masing, maka perikehidupan bersama dalam wadah negara haruslah bersifat lintas agama atau bahkan agama-agama.
Kecuali jika negara itu bersifat negara agama tertentu, maka diasumsikan bahwa dalam setiap negara terdapat keanekaragaman pandangan dan keyakinan keagamaan yang bebas, dimana negara secara langsung tidak diperbolehkan ikut campur ke dalam urusan masing-masing agama.
Jika diperlukan oleh umat beragama, maka sesuai dengan kesepakatan bersama yang tercermin dalam konstitusi, peran negara hanya bersifat dukungan fasilitatif dan administrative serta menjaga harmoni dalam hubungan antar umat beragama secara internal, harmoni antara pemeluk satu agama dengan yang agama lain, dan harmoni antara sesama umat beragama dengan negara dan pemerintahan.
Penting untuk dicatat bahwa objek perubahan menurut Pasal 37 UUD 1945 ini adalah pasal-pasal UUD.
Pembukaan UUD 1945 dimana terdapat perumusan tentang tujuan negara dan dasar negara Pancasila sebagai roh UUD 1945 bukan merupakan objek perubahan.
Karena itu, Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah menurut prosedur konstitutional berdasarkan UUD 1945 sampai kapanpun juga.
Pembukaan UUD 1945 sudah merupakan sesuatu yang final dan tidak dapat diubah sampai kapanpun juga, dan segenap warga bangsa telah pula menentukan sikap dalam Pasal 37 ayat 5 UUD 1945 bahwa khusus mengenai bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by ROTUA PAULINA -

Nama : Rotua Paulina

NPM : 2115061088

Kelas : PSTI A


Berdasarkan video Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia yang disampaikan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie dapat diketahui bahwa perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa periode, yaitu:

  1. Republik pertama
    Saat proklamasi 17 Agustus 1945, berlakunya UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
  1. Republik kedua
    Republik indonesia serikat (RIS), berlakunya konstitusi RIS 1949.
  1. Repbulik ketiga
    Negara kesatuan, dengan berlakunya interim constitution atau Undang-Undang Sementara (UUDS 1950).
  1. Republik keempat
    Pada tahun 1959 pemberlakuan Kembali UUD 1945 dengan dikeluarkannya dekrit presiden 5 juli 1959.

Terdapat perbedaan UUD 1945 pada 18 agustus 1945 dengan UUD 1945 yang diberlakukan pada tahun 1959 yaitu terdapat pada bagian lampiran. Dimana pada UUD yang Kembali diberlakukan pada tahun 1959 terdapat bagian tentang penjelasan undang-undang dasar yang ditempatkan di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan. Sedangkan pada UUD 1945 yang diberlakukan pada 18 agustus tidak terdapat penjelasan tentang undang-undang dasar, namun baru disusun di akhir dan diumumkan di berita republik pada 15 februari 1946 sebagai dokumen yang terpisah.

Dokumen resmi Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari lima dokumen, yaitu:

1. Dokumen UUD 1945 yang diberlakukan oleh dekrit presiden 5 juli 1959.

2. Dokumen Perubahan Satu yang disahkan pada tahun 1999.

3. Dokumen perubahan dua yang disahkan pada tahun 2000.

4. Dokumen perubahan tiga yang disahkan pada tahun 2001.

5. Dokumen perubahan empat yang disahkan pada tahun 2002.

 


In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by nia ramadhina Putri agung -
Nama: Nia Ramadhina
NPM: 2215061106
Kelas: PSTI B

Analisis video (Perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.)

Dalam video tersebut, dipaparkan bahwa negara Indonesia telah mengalami 4 republik, diantaranya:
1. Proklamasi 17 Agustus dengan konstitudi ysng disahkan 18 Agustus
2. RIS dengan konstitusi RIS
3. Negara Kesatuan dengan Undang-Undang dasar sementara
4. UUD 1945
Konstitusi merupakan hukum dasar suatu negara yang berisi aturan-aturan dasar tentang tata cara penyelenggaraan negara, hak-hak dan kewajiban warga negara serta lembaga-lembaga negara yang ada. Konstitusi Indonesia yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Sejak kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, Konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan