Posts made by M. Rasyid Al Fajar 2211011078

Nama: Muhammad Rasyid Al Fajar
NPM: 2211011078
Kelas: PKN (B)

Konstitusi merupakan keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Dalam hal ini konstitusi juga memiliki fungsi khusus untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara, serta menjamin dan melindungi hak-hak warga negara dan hak asasi manusia.
Konstitusi di Indonesia sudah beberapa kali berganti. Namun Konstitusi Indonesia kembali memakai konstitusi yang sudah ditetapkan pada awal kemerdekaan melalui Dekrit Presiden pada tahun 1959. Namun setelah beberapa perubahan tersebut, pemerintah RI menambahkan berupa penjelasan untuk memahami isi dari UUD 1945. Dalam perjalanan bangsa Indonesia, UUD dasar telah mengalami 4 kali perubahan, namun dengan metode adendum, yang maksudnya perubahan hanya pada lampiran, tidak pada naskah asli UUD 1945. Perubahan perubahan yang terjadi hanyalah perubahan pada analisis atau lampiran pada UUD 1945, dan perubahan itu tidak merubah UUD1945.
Artinya Konstitusi Indonesia adalah suatu konstitusi yang tetap dan sakti, karena sudah beberapa kali adanya pergantian pergantian, namun selalu gagal dan pada akhirnya kembali lagi menggunakan konstitusi yang sudah ditetapkan pada awal kemerdekaan.

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by M. Rasyid Al Fajar 2211011078 -
Nama: Muhammad Rasyid Al Fajar
NPM: 2211011078
Kelas: PKN (B)

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
-> Hal positif yang bisa saya simpulkan dari artikel tersebut adalah pemerintah dengan cepat merespon munculnya covid dengan memberlakukan kebijakan PSBB untuk mengurangi rantai penyebaran virus covid tersebut. Menurut saya, terdapat konstitusi yang dilanggar dikarenakan anggapan sejumlah kalangan akibat penertiban yang cenderung otoritatif. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak asasi manusia (HAM).

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
-> Suatu negara tanpa konstitusi menyebabkan negara tersebut tidak memiliki aturan dasar dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Dapat kita bayangkan apa yang akan terjadi pada negara yang tidak memiliki konstitusi yang jelas dan koheren, misalnya kriminalitas tinggi. Karena tidak ada sanksi yang jelas apabila melakukan suatu tindakan yang merugikan orang lain. Oleh karena itu, konstitusi memiliki peran vital dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
-> Ideologi pancasila saat ini mulai memudar pada generasi muda. Salah satu hal yang menyebabkan hal tersebut adalah globalisasi. Pada tantangan ini, UUD NRI 1945 tidak memiliki dampak yang signifikan sebagai pedoman untuk menanamkan ideologi pancasila pada diri generasi muda. Karena oknum generasi muda banyak terpengaruh budaya luar tanpa memilah mana yang baik dan buruk. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran masing-masing individu untuk terus menjaga eksistensi identitas bangsa salah satu caranya adalah dengan belajar pendidikan pancasila dan kewarganegaraan.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
-> Seperti yang telah saya kemukakan dalam jawaban pertanyaan nomor 3, globalisasi telah memudarkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa. Hal ini dapat dilihat dari berbagai aspek kehidupan, contoh paling nyatanya adalah cuitan di media sosial yang terkadang saling menyudutkan pihak tertentu. Hal yang perlu diperbaiki 100% bergantung pada masyarakat itu sendiri, kesadaran persatuan dan kesatuan sebagai warga Negara Republik Indonesia harus ditanamkan secara berkelanjutan dan terus menerus mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.