Nama: M. Rasyid Al Fajar
NPM: 2211011078
Kelas: PKN B
1. Saya mendukung tindakan dan keputusan Walikota Surabaya, Ibu Risma tentang perselisihannya dengan anak di bawah umur yang dibawa dan berpartisipasi dalam demonstrasi menolak undang-undang omnibuslaw. Di Indonesia, eksploitasi anak tidak hanya dalam bentuk seperti itu, anak kecil bahkan bayi juga bekerja. Bahkan anak-anak ini terbiasa mengasihani orang lain.
Melalui informasi ini kami berharap masyarakat Indonesia, khususnya para orang tua yang memiliki anak yang masih kecil dapat memahami dengan jelas tentang hak dan kewajiban anak. Orang tua harus menghormati hak-hak yang harus dan harus diberikan kepada anaknya, seperti pendidikan, dll. Hanya dengan begitu anak akan tumbuh dan berkembang secara menyeluruh, memiliki waktu untuk bersenang-senang dan menjadi masa kecil yang baik ketika mereka tumbuh menjadi berguna bagi bangsa dan negara.
2. Faktor-faktor yang harus diperhatikan untuk menyampaikan aspirasi adalah
- Selalu mematuhi peraturan yang berlaku seperti kebersihan, waktu pengajuan aplikasi dan peraturan lainnya.
- Menjaga demonstrasi atau tindakan komunikasi tetap damai dan menjaga fasilitas dan infrastruktur masyarakat setiap saat tanpa merusaknya.
dibandingkan dengan selalu menggunakan bahasa yang baik dan sopan untuk menunjukkan bahwa kita adalah orang Indonesia yang terpelajar. dan,
- Tentunya tidak melibatkan anak-anak sesuai tuntunan bu risma
3. Kewajiban dasar manusia adalah tindakan yang dianggap sebagai tanggung jawab moral dan etika yang harus selalu dilakukan oleh bangsa Indonesia. Diantaranya adalah menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan tidak membeda-bedakan perbedaan yang ada dan menghormati hak orang lain.
Kewajiban dasar manusia ini tidak boleh membatasi hak yang kita nikmati. Karena hak adalah hak, dan kita berhak menerima, dan kewajiban adalah apa yang harus kita lakukan. Namun, sebagai orang Indonesia yang bijak, kita harus mendahulukan kewajiban kita sebagai orang Indonesia di atas hak individu.
NPM: 2211011078
Kelas: PKN B
1. Saya mendukung tindakan dan keputusan Walikota Surabaya, Ibu Risma tentang perselisihannya dengan anak di bawah umur yang dibawa dan berpartisipasi dalam demonstrasi menolak undang-undang omnibuslaw. Di Indonesia, eksploitasi anak tidak hanya dalam bentuk seperti itu, anak kecil bahkan bayi juga bekerja. Bahkan anak-anak ini terbiasa mengasihani orang lain.
Melalui informasi ini kami berharap masyarakat Indonesia, khususnya para orang tua yang memiliki anak yang masih kecil dapat memahami dengan jelas tentang hak dan kewajiban anak. Orang tua harus menghormati hak-hak yang harus dan harus diberikan kepada anaknya, seperti pendidikan, dll. Hanya dengan begitu anak akan tumbuh dan berkembang secara menyeluruh, memiliki waktu untuk bersenang-senang dan menjadi masa kecil yang baik ketika mereka tumbuh menjadi berguna bagi bangsa dan negara.
2. Faktor-faktor yang harus diperhatikan untuk menyampaikan aspirasi adalah
- Selalu mematuhi peraturan yang berlaku seperti kebersihan, waktu pengajuan aplikasi dan peraturan lainnya.
- Menjaga demonstrasi atau tindakan komunikasi tetap damai dan menjaga fasilitas dan infrastruktur masyarakat setiap saat tanpa merusaknya.
dibandingkan dengan selalu menggunakan bahasa yang baik dan sopan untuk menunjukkan bahwa kita adalah orang Indonesia yang terpelajar. dan,
- Tentunya tidak melibatkan anak-anak sesuai tuntunan bu risma
3. Kewajiban dasar manusia adalah tindakan yang dianggap sebagai tanggung jawab moral dan etika yang harus selalu dilakukan oleh bangsa Indonesia. Diantaranya adalah menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan tidak membeda-bedakan perbedaan yang ada dan menghormati hak orang lain.
Kewajiban dasar manusia ini tidak boleh membatasi hak yang kita nikmati. Karena hak adalah hak, dan kita berhak menerima, dan kewajiban adalah apa yang harus kita lakukan. Namun, sebagai orang Indonesia yang bijak, kita harus mendahulukan kewajiban kita sebagai orang Indonesia di atas hak individu.