Posts made by M. Rasyid Al Fajar 2211011078

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by M. Rasyid Al Fajar 2211011078 -
Nama: M. Rasyid Al Fajar
NPM: 2211011078
Kelas: PKN B

1. Saya mendukung tindakan dan keputusan Walikota Surabaya, Ibu Risma tentang perselisihannya dengan anak di bawah umur yang dibawa dan berpartisipasi dalam demonstrasi menolak undang-undang omnibuslaw. Di Indonesia, eksploitasi anak tidak hanya dalam bentuk seperti itu, anak kecil bahkan bayi juga bekerja. Bahkan anak-anak ini terbiasa mengasihani orang lain.
Melalui informasi ini kami berharap masyarakat Indonesia, khususnya para orang tua yang memiliki anak yang masih kecil dapat memahami dengan jelas tentang hak dan kewajiban anak. Orang tua harus menghormati hak-hak yang harus dan harus diberikan kepada anaknya, seperti pendidikan, dll. Hanya dengan begitu anak akan tumbuh dan berkembang secara menyeluruh, memiliki waktu untuk bersenang-senang dan menjadi masa kecil yang baik ketika mereka tumbuh menjadi berguna bagi bangsa dan negara.

2. Faktor-faktor yang harus diperhatikan untuk menyampaikan aspirasi adalah
- Selalu mematuhi peraturan yang berlaku seperti kebersihan, waktu pengajuan aplikasi dan peraturan lainnya.
- Menjaga demonstrasi atau tindakan komunikasi tetap damai dan menjaga fasilitas dan infrastruktur masyarakat setiap saat tanpa merusaknya.
dibandingkan dengan selalu menggunakan bahasa yang baik dan sopan untuk menunjukkan bahwa kita adalah orang Indonesia yang terpelajar. dan,
- Tentunya tidak melibatkan anak-anak sesuai tuntunan bu risma

3. Kewajiban dasar manusia adalah tindakan yang dianggap sebagai tanggung jawab moral dan etika yang harus selalu dilakukan oleh bangsa Indonesia. Diantaranya adalah menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan tidak membeda-bedakan perbedaan yang ada dan menghormati hak orang lain.
Kewajiban dasar manusia ini tidak boleh membatasi hak yang kita nikmati. Karena hak adalah hak, dan kita berhak menerima, dan kewajiban adalah apa yang harus kita lakukan. Namun, sebagai orang Indonesia yang bijak, kita harus mendahulukan kewajiban kita sebagai orang Indonesia di atas hak individu.

MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

by M. Rasyid Al Fajar 2211011078 -
Nama: M. Rasyid Al Fajar
NPM: 2211011078
Kelas: PKN B

Menurut saya, mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi khususnya pada masa awal-awal kemerdekaan cukup kompleks. Pertama, Indonesia adalah negara yang baru dirintis oleh tokoh-tokoh nasional dan masih mencari suatu identitasnya. Kedua, campur tangan Belanda turut menyebabkan perubahan konstitusi Indonesia, terbukti pada tahun 1949 - 1950 Indonesia menganut UUD RIS yang dalam pembentukannya banyak campur tangan Belanda. Ketiga, UUDS, karena seperti yang terdapat di poin pertama, Indonesia masih berusaha mencai identitasnya sebagai bangsa yang berdaulat, tetapi kabinet gagal dan pada akhirnya kembali ke UUD 1945.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Referensi:
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776

MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

by M. Rasyid Al Fajar 2211011078 -
Nama: M. Rasyid Al Fajar
NPM: 2211011078
Kelas: PKN B

Menurut saya, mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi khususnya pada masa awal-awal kemerdekaan cukup kompleks. Pertama, Indonesia adalah negara yang baru dirintis oleh tokoh-tokoh nasional dan masih mencari suatu identitasnya. Kedua, campur tangan Belanda turut menyebabkan perubahan konstitusi Indonesia, terbukti pada tahun 1949 - 1950 Indonesia menganut UUD RIS yang dalam pembentukannya banyak campur tangan Belanda. Ketiga, UUDS, karena seperti yang terdapat di poin pertama, Indonesia masih berusaha mencai identitasnya sebagai bangsa yang berdaulat, tetapi kabinet gagal dan pada akhirnya kembali ke UUD 1945.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Referensi:
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by M. Rasyid Al Fajar 2211011078 -
Nama: M. Rasyid Al Fajar
NPM: 2211011078
Kelas: PKN B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawab: Hal positif yang dapat saya ambil dari artikel di atas adalah sebagai berikut:
- Masyarakat semakin sadar bahwa keikutsertaannya dalam berbagai keputusan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia bernilai penting karena masyarakat mengetahui bahwa mereka dapat melakukannya ketika dalam keputusan tersebut ada yang tidak beres, hukum yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan nasional.
- Masyarakat semakin berani mempersoalkan segala keputusan dan tindakan yang diambil pemerintah dan DPR.
- Artikel ini memiliki sisi positif lain, karena mengungkap kebijakan DPR yang tidak seharusnya dan terkesan terburu-buru mengambil keputusan tersebut.

Hal yang perlu dibenahi ke depan adalah pemerintah harus memutuskan semuanya secara transparan agar tidak menimbulkan masalah. Maka pemerintah harus bertindak adil kepada seluruh masyarakat, karena keputusan yang diambil tidak merugikan siapapun. Dan berusaha meningkatkan kualitas serta kebijakan yang ada untuk mencapai tujuan sesuai dengan nilai-nilai pancasila.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawab: Konstitusi sangat berpengaruh terhadap kehidupan bangsa, karena berperan sebagai suatu pedoman bagi masyarakat di negara tersebut dalam berperilaku sehari-hari. Dapat kita bayangkan apabila suatu negara berjalan tanpa sebuah konstitusi, tentu saja negara tersebut tidak mempunyai acuan/sumber hukum yang valid dan pada akhirnya adalah negara tersebut memiliki segudang peristiwa-peristiwa negatif. Contohnya: Kriminalitas merajalela, karena tidak ada hukum yang berperan sebagai sanksi/efek jera bagi seseorang yang berperilaku menyimpang.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawab: Kasus Ferdy Sambo. Ia diajatuhkan hukuman mati karena telah terbukti secara sah melakukan tindak pembunuhan berencana. Menurut saya, ia telah melakukakn penyalahgunaan wewenang. Seorang pemimpin tentu saja memiliki bawahan yang bertanggung jawab terhadap dirinya, begitupun sebaliknya. Perilaku Sambo tidak bisa ditolerir karena melibatkan banyak pihak dan sangat menurunkan reputasi polri di mata masyarakat. Oleh karena itu, sangat layak bagi dirinya mendapatkan hukuman sesuai dengan yang diputuskan oleh hakim beberapa waktu lalu.