Posts made by Tsaabita Ullya R_2211011100

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

by Tsaabita Ullya R_2211011100 -
Nama: Tsaabita Ullya R
NPM: 2211011100
Kelas: A

Berdasarkan materi di atas, revisi Undang-Undang di MK sebenarnya adalah proses yang biasa dilakukan dalam sistem hukum Indonesia, dan secara tidak langsung mengancam konstitusi. Jika revisi UU yang diajukan dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar konstitusi Indonesia, MK dapat menolak atau membatalkan revisi tersebut. Namun, revisi undang undang tersebut bisa menjadi bermasalah jika diajukan oleh pihak/golongan yang memiliki kepentingan tertentu dan bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar konstitusi Indonesia. Ditambah tekanan politik dari pihak pihak tersebut.

Hal tersebut dapat mengancam kemandirian dan independensi MK. Dan jika MK tidak lagi berfungsi secara independen, maka kemampuannya untuk menjaga konstitusi dan hukum di Indonesia juga akan terancam.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa proses revisi UU dapat dilakukan sesuai UU nomor 12 tahun 2011 pasal 88 & 96, yaitu dengan transparan dan terbuka, sehingga MK memiliki kewenangan dan menjaga konstitusi dan hukum di Indonesia.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

by Tsaabita Ullya R_2211011100 -
Nama: Tsaabita Ullya R
Npm: 2211011100
Kelas: A

Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi yang dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti ketidakstabilan politik, kebutuhan untuk mengakomodasi perubahan sosial dan ekonomi, serta upaya konsolidasi demokrasi.

Konstitusi Pertama (Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Pada 18 Agustus 1945, konstitusi ini sangat dipengaruhi oleh prinsip-prinsip Pancasila. Konstitusi pertama bertujuan untuk membangun sistem pemerintahan yang demokratis, konstitusi ini berakhir karena menghadapi tantangan yang signifikan di tahun-tahun awal kemerdekaan karena ketidakstabilan politik, krisis ekonomi, dan ancaman gerakan separatis.

Periode Demokrasi Liberal (Agustus 1950–5 Juli 1959)
Konstitusi dalam periode ini ditandai dengan iklim politik yang relatif terbuka, kebebasan pers, dan berdirinya berbagai parpol. Namun, periode ini tidak lama karena beberapa faktor seperti pemberontakan daerah, adanya pengaruh komunis, dan disabilitas politik.

Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1966)
Sistem ini memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada cabang eksekutif dan mengurangi kekuasaan partai politik. Masa ini ditandai dengan pertumbuhan ekonomi yang signifikan.

Masa Orde Baru (1966-1998)
Periode ini ditandai dengan munculnya Presiden Soeharto yang melakukan sentralisasi kekuasaan dan menciptakan sistem pemerintahan yang sangat sentralistik. Pertumbuhan ekonominya pesat, namun berubah karena banyak pelanggaran hak asasi manusia yang signifikan, dan korupsi.

Era Reformasi (1998-Sekarang)
Konstitusi ini menetapkan sistem pemerintahan yang lebih demokratis, dengan perlindungan hak asasi manusia yang lebih besar, pembentukan peradilan yang independen, dan desentralisasi kekuasaan. Keadaan iklim politik nya lebih terbuka, kebebasan pers yang lebih besar, dan stabilitas politik yang lebih baik.

Jadi, perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti ketidakstabilan politik, krisis ekonomi, dan upaya konsolidasi demokrasi. Perubahan itu sangat signifikan dalam politik, sosial, dan ekonomi negara. Konstitusi yang ada saat ini memberikan landasan bagi sistem pemerintahan demokratis yang terus berkembang dan menyesuaikan dengan kebutuhan negara.

Referensi:
https://books.google.co.id/books?id=uk-Edtb-m6kC&printsec=frontcover#v=onepage&q&f=false

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Tsaabita Ullya R_2211011100 -
Nama: Tsaabita Ullya R
NPM: 2211011100
Kelas: A

1. Saya sependapat dengan apa yang dikatakan Bu Risma pada artikel tersebut. Anak-anak sebenarnya kurang memahami masalah dan realitanya, tapi hanya ikut-ikutan saja. Mereka digerakkan oleh emosi dan solidaritas, sehingga mudah terprovokasi.
Hal positif dalam artikel ini yakni, ternyata pejabat saat ini juga masih memikirkan kepentingan dan kenyamanan masyarakat, juga merespon cepat dan tanggap dalam mengatasi permasalahan tersebut.

2. Melakukan persiapan dengan memikirkan terlebih dahulu apa opini yang ingin di sampaikan, menggunakan bahasa yang sopan dan beropini dengan bijak, berbicara sesuai fakta dan jangan menyebarkan kebencian SARA.

3. Kewajiban dasar manusia yakni; Kewajiban untuk Menghormati hak asasi manusia,
menjaga perdamaian dan keamanan, menghormati alam dan lingkungan hidup, dan kewajiban untuk berkontribusi pada masyarakat.
Kewajiban dasar manusia mungkin dapat membatasi hak individu, jika suatu tindakan dapat merugikan orang lain atau melanggar HAM orang lain. Contohnya, hak kebebasan berekspresi harus dibatasi jika suatu pendapat/ungkapan tersebut menimbulkan kebencian dan merugikan orang lain. Dalam hal ini, kewajiban dasar manusia untuk menghormati HAM orang lain jadi lebih penting daripada hak individu itu untuk berbicara bebas.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

by Tsaabita Ullya R_2211011100 -
Nama: Tsaabita Ullya R
Npm: 2211011100
Kelas: A

Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi yang dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti ketidakstabilan politik, kebutuhan untuk mengakomodasi perubahan sosial dan ekonomi, serta upaya konsolidasi demokrasi.

Konstitusi Pertama (Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Pada 18 Agustus 1945, konstitusi ini sangat dipengaruhi oleh prinsip-prinsip Pancasila. Konstitusi pertama bertujuan untuk membangun sistem pemerintahan yang demokratis, konstitusi ini berakhir karena menghadapi tantangan yang signifikan di tahun-tahun awal kemerdekaan karena ketidakstabilan politik, krisis ekonomi, dan ancaman gerakan separatis.
Periode Demokrasi Liberal (Agustus 1950–5 Juli 1959)
Konstitusi dalam periode ini ditandai dengan iklim politik yang relatif terbuka, kebebasan pers, dan berdirinya berbagai parpol. Namun, periode ini tidak lama karena beberapa faktor seperti pemberontakan daerah, adanya pengaruh komunis, dan disabilitas politik.
Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1966)
Sistem ini memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada cabang eksekutif dan mengurangi kekuasaan partai politik. Masa ini ditandai dengan pertumbuhan ekonomi yang signifikan.
Masa Orde Baru (1966-1998)
Periode ini ditandai dengan munculnya Presiden Soeharto yang melakukan sentralisasi kekuasaan dan menciptakan sistem pemerintahan yang sangat sentralistik. Pertumbuhan ekonominya pesat, namun berubah karena banyak pelanggaran hak asasi manusia yang signifikan, dan korupsi.
Era Reformasi (1998-Sekarang)
Konstitusi ini menetapkan sistem pemerintahan yang lebih demokratis, dengan perlindungan hak asasi manusia yang lebih besar, pembentukan peradilan yang independen, dan desentralisasi kekuasaan. Keadaan iklim politik nya lebih terbuka, kebebasan pers yang lebih besar, dan stabilitas politik yang lebih baik.

Jadi, perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti ketidakstabilan politik, krisis ekonomi, dan upaya konsolidasi demokrasi. Perubahan itu sangat signifikan dalam politik, sosial, dan ekonomi negara. Konstitusi yang ada saat ini memberikan landasan bagi sistem pemerintahan demokratis yang terus berkembang dan menyesuaikan dengan kebutuhan negara.

Referensi:
https://books.google.co.id/books?id=uk-Edtb-m6kC&printsec=frontcover#v=onepage&q&f=false

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Tsaabita Ullya R_2211011100 -
Nama : Tsaabita Ullya R
Npm : 2211011100
Kelas : A

1. Setelah membaca artikel tersebut, Hal positif yang saya dapatkan yaitu kesadaran hukum masyarakat Indonesia pada transparansi dan partisipasi dalam pembuatan undang undang. Harus dilakukan pembenahan berupa transparansi undang undang serta mempertimbangkan partisipasi masyarakat dalam pembuatannya.

2. Hakikat dari konstitusi adalah sebagai perjanjian atau kesepakatan dasar antara negara dan rakyatnya dalam menentukan cara penyelenggaraan negara dan masyarakat. Konstitusi sangat penting bagi suatu negara karena memberikan jaminan bagi stabilitas politik dan kepastian hukum. UUD NRI 1945 adalah konstitusi Indonesia yang memainkan peran penting dalam menjamin stabilitas politik dan pembangunan, serta memberikan dasar hukum bagi kebijakan dan tindakan pemerintah di Indonesia

3. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional yaitu melanggar HAM, menyalahgunakan kekuasaan, mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi, dan tidak menjalankan tugas dengan profesional. Hukuman yang diberikan harus disesuaikan dengan tingkat keparahan. Jika pelanggaran yang dilakukan cukup berat dan merugikan banyak pihak, maka pejabat negara tersebut harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun jika pelanggaran yang dilakukan tidak terlalu berat, maka pejabat negara tersebut harus diberi kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya dan bertanggung jawab atas tindakan mereka.