Program bimbingan konseling adalah suatu rangkaian kegiatan yang dirancang untuk membantu individu dalam memahami diri mereka sendiri, mengembangkan potensi mereka, dan mengatasi masalah pribadi, sosial, akademik, dan karier. Struktur program layanan bimbingan konseling disatuan pendidikan disusun sekurang-kurangnya memuat 8 poin yaitu:
1. Visi dan misi.
Sajian visi dan misi bimbingan dan konseling harus sesuai dengan visi dan misi sekolah, oleh karena itu sesuaikan visi dan misi sekolah dengan rumusan visi dan misi bimbingan konseling.
2. Deskripsi kebutuhan.
Rumusan didasarkan atas hasil asesmen kebutuhan (need asesmen) peserta didik/ konseli ke dalam rumusan perilaku-perilaku yang diharapak dikuasai peserta didik/ konseli.
3. Tujuan.
Rumusan tujuan yang akan dicapai disusun dalam bentuk perilaku yang harus dikuasai peserta didik/konseli setelah memperoleh layanan bimbingan konseling.
4. Komponen program.
Komponen program bimbingan dan konseling disatuan pendidikan meliputi: 1) Layanan Dasar, 2) Layanan Peminatan peserta didik dan Perencanaan Individual, 3)Layanan Responsif dan 4)Dukungan Sistem.
5. Bidang layanan.
Bidang layanan bimbingan konseling meliputi pribadi, sosial, belajar, dan karier. Materi layanan bimbingan klasikal disajikan secara proposional sesuai asesmen kebutuhan 4 bidang layanan.
6. Pemgembangan tema/topik.
Tema/topik ini perincian lanjut dari indentifikasi deskripsi kebutuhan peserta didik dalam aspek perkembangan pribadi, sosial, belajar dan karier. Pengembangan Rencana Pelaksanaan Layanan Bimbingan Konseling (RPLBK). RPLBK dikembangkan sesuai dengan tema/topik dan sistematika diatur dalam panduan penyelengaraan bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan.
7. Evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut.
Rencana evaluasi perkembangan peserta didik didasarkan pada rumusan tujuan yang ingin dicapai dari layanan dilakukan. Disamping itu, perlu evaluasi keterlaksanaan program, dan hasilnya sebagai bentuk akuntabilitas layanan bimbingan dan konseling.
8. Anggaran biaya.
Rencana anggaran biaya untuk mendukung
implementasi program layanan bimbingan konseling disusun secara realistik dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Rancangan biaya dapat memuat kebutuhan biaya operasional layanan bimbingan dan konseling dan pengembangan profesi bimbingan konseling.
1. Visi dan misi.
Sajian visi dan misi bimbingan dan konseling harus sesuai dengan visi dan misi sekolah, oleh karena itu sesuaikan visi dan misi sekolah dengan rumusan visi dan misi bimbingan konseling.
2. Deskripsi kebutuhan.
Rumusan didasarkan atas hasil asesmen kebutuhan (need asesmen) peserta didik/ konseli ke dalam rumusan perilaku-perilaku yang diharapak dikuasai peserta didik/ konseli.
3. Tujuan.
Rumusan tujuan yang akan dicapai disusun dalam bentuk perilaku yang harus dikuasai peserta didik/konseli setelah memperoleh layanan bimbingan konseling.
4. Komponen program.
Komponen program bimbingan dan konseling disatuan pendidikan meliputi: 1) Layanan Dasar, 2) Layanan Peminatan peserta didik dan Perencanaan Individual, 3)Layanan Responsif dan 4)Dukungan Sistem.
5. Bidang layanan.
Bidang layanan bimbingan konseling meliputi pribadi, sosial, belajar, dan karier. Materi layanan bimbingan klasikal disajikan secara proposional sesuai asesmen kebutuhan 4 bidang layanan.
6. Pemgembangan tema/topik.
Tema/topik ini perincian lanjut dari indentifikasi deskripsi kebutuhan peserta didik dalam aspek perkembangan pribadi, sosial, belajar dan karier. Pengembangan Rencana Pelaksanaan Layanan Bimbingan Konseling (RPLBK). RPLBK dikembangkan sesuai dengan tema/topik dan sistematika diatur dalam panduan penyelengaraan bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan.
7. Evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut.
Rencana evaluasi perkembangan peserta didik didasarkan pada rumusan tujuan yang ingin dicapai dari layanan dilakukan. Disamping itu, perlu evaluasi keterlaksanaan program, dan hasilnya sebagai bentuk akuntabilitas layanan bimbingan dan konseling.
8. Anggaran biaya.
Rencana anggaran biaya untuk mendukung
implementasi program layanan bimbingan konseling disusun secara realistik dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Rancangan biaya dapat memuat kebutuhan biaya operasional layanan bimbingan dan konseling dan pengembangan profesi bimbingan konseling.