Kiriman dibuat oleh Muhammad Azmi Ghulam Zaky • 2251011056

Nama : Muhammad Azmi Ghulam Zaky
NPM : 2251011056
Kelas : A

Seperti yang kita ketahui, Indonesia telah melakukan beberapa perubahan terkait perkembangan konstitusi yang mana disebabkan adanya perubahan keadaan, sehingga perlu upaya untuk beradaptasi.

Atau berdasarkan apa yang saya kutip dari mkri.id bahwa alasan dibaliknya pergantian konstitusi, disebabkan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Adapaun perubahan periode konstitusi Indonesia mengalami beberapa kali perubahan, diantaranya:

• Konstitusi RIS (1949-1950): Diterapkan saat Indonesia masih berbentuk negara federal. Digantikan dengan Konstitusi Sementara setelah pembentukan negara kesatuan.

• Konstitusi Sementara (1950-1959): Diterapkan setelah Indonesia merdeka dan membentuk negara kesatuan. Kemudian digantikan dengan UUD 1945.

• UUD 1945 (1950-sekarang): Merupakan konstitusi yang masih digunakan saat ini. Telah mengalami beberapa kali perubahan, diantaranya pada tahun 1999 dan 2002.
Nama : Muhammad Azmi Ghulam Zaky
NPM : 2251011056
Kelas : A

1. Hal positif yang dapat saya ambil dari artikel ini adalah menyadari bahwa keberadaan UU Cipta Kerja tidak boleh mengalihkan perhatian kita dari ancaman revisi UU MK yang dapat mengancam demokrasi konstitusional di Indonesia.

Hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara adalah pentingnya memahami hak-hak dan kewajiban yang tercantum dalam konstitusi serta menjaga independensi lembaga-lembaga negara seperti MK agar dapat berfungsi secara objektif dan adil dalam menjaga konstitusi.

2. Konstitusi merupakan seperangkat aturan dasar yang mengatur sistem tata negara, hak dan kewajiban warga negara, dan lembaga-lembaga negara dalam sebuah negara.

Konstitusi memiliki penting bagi suatu negara karena sebagai dasar hukum tertinggi, konstitusi memberikan kepastian hukum dan menjaga keseimbangan antara kekuasaan pemerintah dan hak-hak individu. UUD NKRI 1945 sebagai konstitusi Indonesia juga mengatur tentang hak-hak dasar warga negara seperti hak atas kebebasan berekspresi, hak atas kesejahteraan, dan hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.

3. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional antara lain melakukan tindakan korupsi, pelanggaran hak asasi manusia, penggunaan kekuasaan secara sewenang-wenang, dan tindakan yang merugikan kepentingan negara dan rakyat.

Pejabat negara yang melakukan tindakan tidak konstitusional harus diberi hukuman yang sesuai dengan tingkat pelanggarannya dan diberi kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya, namun hukum harus tetap berjalan secara adil agar dapat menjadi efek jera dan mencegah terjadinya tindakan serupa di masa depan.
Nama : Muhammad Azmi Ghulam Zaky
NPM : 2251011056
PKN KELAS A

Dalam Video ini, telah dibahas bagaimana perkembangan regulasi serta konstitusi berjalan di indonesia. Konstitusi adalah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara—biasanya dikodifikasi sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya.

Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 yang berlaku hingga saat ini.
Nama : Muhammad Azmi Ghulam Zaky
NPM : 2251011056
PKN KELAS A

JAWABAN

1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah tentang bagaimana masyarakat NKRI bersatu padu dalam rangka menghadapi Virus COVID 19, serta kesigapan pemerintah juga ikut berperan besar.

Adapun konstitusi yg dilanggar ialah bagaimana penegakan oleh aparat sipil terhadap warga yg melanggar aturan dinilai melanggar HAM.

2. Tanpa konstitusi negara dapat berpotensi untuk hancur karena tidak memiliki pondasi yang kuat. Lalu konstitusi pula menjadi sarana yg efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa & bernegara ini, dimana perannya sebagai pedoman menjaga agar manusia berprilaku sesuai norma.

3. Menurut saya tantangan kehidupaan bernegara saat ini adalah bagaimana mengarahkan agar masyarakat indonesia tidak terdampak akan budaya luar yang memiliki sisi negatif secara moral, sehingga hadirnya pasal UUD menjadi suatu jawaban untuk mengontrol bagaimana masyarakat berperilaku, apalagi di era modern ini.

4. Menurut saya adanya konsep negara persatuan dan kesatuan menjadi nilai tambah bagi bangsa ini dan patut dipertahankan. Tidak perlu ada yang diperbaiki. maka, cukup pertahankan moral dan junjung tinggi nilai persatuan