གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Putri Adelia

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

Putri Adelia གིས-
Nama : Putri Adelia
NPM : 2211011085
Kelas : Manajemen A

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia

Dari video tersebut, didapat beberapa point penting dari perkembangan konstitusi di Indonesia, yakni :

Indonesia mengalami 4 kali perubahan Republik.
1. Republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstritusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Republik RIS, dengan konstitusi UUD RIS
3. Republik NKRI, dengan UUDS
4. Republik Tahun 1959, dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 diberlakukan kembali UUD 1945.

Pada masa Republik NKRI tahun 1956 dibentuk Konstituante untuk membentuk konstitusi baru, namun tidak berhasil. Hal tersebut dikarenakan perdebatan antara Agama Islam dan Kebangsaan.

Kemudian dengan adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, diberlakukan kembali UUD 1945 namun dengan perubahan, yang sebelumnya UUD 1945 (18 Agustus) tidak ada penjelasan menjadi ada penjelasan di lampiran UUD 1945 (5 Juli 1959).

Dalam Kepres 1959 oleh Soekarno disebutkan bahwa, "Kami berkeyakinan bahwa Piagam Jaka

Untuk konstitusi yang menjadi pegangan dan pedoman Indonesia sekarang ialah naskah UUD 1945 dan UUD 1959 ditambah 4 lampiran (perubahan 1, 2, 3 , dan 4).

Sesuai dengan kesepakatan Tahun 1999 bahwa Indonesia setuju untuk mengadakan perubahan UUD dengan catatan, menggunakan metode Adendum (Lampiran). Amandemen yang merupakan lampiran terdiri dari naskah sendiri dan naskah utama/orisinal. Naskah utama/orisinal berupa UUD 1959 beserta penjelasan dan lampiran 1, 2, 3, dan 4. Yang mana terdapat masalah pada aturan tambahan Pasal 2 ayat terakhir UUD 1945.

Menurut Pasal 2 aturan tambahan yang diputuska di perubahan ke-4 Tahun 2002, pengertian konsolidasi naskah berdasarkan aturan tambahan ialah dengan ditetapkannya UUD NRI 1945 yang terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. Namun banyak ditafsirkan bahwa konstitusi UUD 1945 sudah tidak ada penjelasan karena sudah diganti pasal-pasal.

Lalu jika dari segi kesepakatan, dapat ditafsirkan bahwa penjelasan tersebut masih ada sebagai dokumen. Tetapi ada kesepakatan ke-2 yang disepakati Tahun 1999 merupakan materi yang terkandung dalam penjelasan UUD 1945 yang dimasukkan menjadi pasal-pasal UUD.
Oleh karena itu, sebagian besar materi penjelasan sudah dimasukkan dalam pasal-pasal.

MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan untuk mempermudah membacanya, dengan maksud naskah terkonsolidasi agar tidak ada kesalah pahaman.

Kesimpulannya : Indonesia menggunakan konstitusi UUD 1945 (revisi 5 Juli 1959) ditambah 4 lampiran (perubahan 1, 2, 3, dan 4).

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

Putri Adelia གིས-
Nama : Putri Adelia
NPM : 2211011085
Kelas : Manajemen A

Jawaban :
1. Menurut saya, hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut ialah upaya sigap pemerintah Indonesia dalam menangani pencegahan dan penyebarluasan pandemi covid-19, yang dalam pelaksanaannya bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia sebagaimana yang telah tercantum dalam konstitusi negara Indonesia
(UUD 1945).

Apakah ada konstitusi yang di langgar ? Ya, ada.
Yaitu, UU No. 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Penjelasan singkat.
Dalam pelaksanaan PSBB, yang merupakan program pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19, dinilai telah keluar dari nilai HAM dalam menindak pelanggar program tersebut. Serta penerapan PSBB yang cenderung otoritatif sehingga masyarakat menilai bahwa kebijakan pemerintah dalam program tersebut tidak sepenuhnya menghormati martabat, HAM dan kebebasan seseorang. Hal tersebut dikarenakan masyarakat Indonesia pada saat itu tidak diperbolehkan keluar rumah untuk bersosialisasi maupun bekerja, sehingga pada saat itu masyarakat Indonesia yang merupakan negara berkembang, yang tak sedikit penduduknya bermata pencaharian turun ke lapangan (contohnya pedagang kaki lima dan pedagang di pasar) tidak mendapat penghasilan untuk biaya hidup sehari-hari, serta banyak pekerja yang di PHK tanpa pesangon, sedangkan bantuan terutama makanan, dari pemerintah saat itu tidak merata penyebarannya.

2. Menurut saya, jika suatu negara tidak memiliki konstitusi dapat terjadi kekacauan karena tidak adanya hukum dasar yang mengatur negara tersebut. Seperti yang kita ketahui, bahwa konstitusi merupakan sebuah pedoman suatu negara yang bertujuan untuk mengatur dan melindungi hak asasi warganegaranya dan dengan tiadanya konstitusi di suatu negara, maka apa yang dicita-citakan masyarakat tidak akan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara ?
Ya, efektif.
Hal tersebut dikarenakan, konstitusi sebagai alat untuk pengatur organisasi dan sebagai alat untuk menjaga hubungan antar negara. Konstitusi juga berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warganegara akan lebih terlindungi.



3. Menurut saya, contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi ialah pembulian yang kembali hadir di kalangan anak sekolah. Ada satu kasus yang pernah saya lihat dari video yang diunggah media sosial dari beberapa stasiun berita , yaitu seorang siswi bunuh diri akibat tidak kuat menahan pembulian yang terjadi padanya. Dan pelaku pembulian tersebut ialah teman sekelas korban. Kemudian ada lagi seorang siswa di Palembang yang membunuh temannya karena geram dengan kelakuannya yang sering membuli siswa tersebut.

Namun, pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 saya rasa mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan masalah bulliying yang masih dapat dicegah. Pasal terkait Bulliying terdapat dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidan 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72.000.000, 00 (tujuh puluh dua juta rupiah) dan Pasal 345 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kemudian untuk pelaku yang korbannya sudah meninggal, saya rasa sudah cukup efektif. Karena selain daripada sanksi hukum, pastinya anak tersebut akan mendapat sanksi sosial juga. Namun orang tua harus memperhatikan kondisi mental sang anak agar ia tetap kuat untuk menjalani hidupnya, dengan harapan ia menyadari perasaan korban yang pernah ia bully sebelumnya.

4. Menurut saya konsep bernegara Indonesia dalam menjunjung nilai persatuan dan kesatuan, merujuk pada semboyan “Bhineka Tunggal Ika” sangatlah baik yang mana semboyan tersebut memiliki arti berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Semboyan tersebut sangat cocok untuk negara Indonesia yang masyarakatnya multikultural. Namun dalam pelaksanaanya, yang perlu diperhatikan adalah kesadaran dari masing masing individu yang seharusnya dan sebaiknya menanamkan rasa saling memiliki dan menghargai perbedaan-perbedaan yang ada, agar benar-benar tercipta persatuan dan kesatuan yang tidak hanya diharapkan para tokoh pendiri bangsa saja namun untuk segenap bangsa Indonesia.