Nama : Putri Adelia
NPM : 2211011085
Kelas : Manajemen A
Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia
Dari video tersebut, didapat beberapa point penting dari perkembangan konstitusi di Indonesia, yakni :
Indonesia mengalami 4 kali perubahan Republik.
1. Republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstritusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Republik RIS, dengan konstitusi UUD RIS
3. Republik NKRI, dengan UUDS
4. Republik Tahun 1959, dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 diberlakukan kembali UUD 1945.
Pada masa Republik NKRI tahun 1956 dibentuk Konstituante untuk membentuk konstitusi baru, namun tidak berhasil. Hal tersebut dikarenakan perdebatan antara Agama Islam dan Kebangsaan.
Kemudian dengan adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, diberlakukan kembali UUD 1945 namun dengan perubahan, yang sebelumnya UUD 1945 (18 Agustus) tidak ada penjelasan menjadi ada penjelasan di lampiran UUD 1945 (5 Juli 1959).
Dalam Kepres 1959 oleh Soekarno disebutkan bahwa, "Kami berkeyakinan bahwa Piagam Jaka
Untuk konstitusi yang menjadi pegangan dan pedoman Indonesia sekarang ialah naskah UUD 1945 dan UUD 1959 ditambah 4 lampiran (perubahan 1, 2, 3 , dan 4).
Sesuai dengan kesepakatan Tahun 1999 bahwa Indonesia setuju untuk mengadakan perubahan UUD dengan catatan, menggunakan metode Adendum (Lampiran). Amandemen yang merupakan lampiran terdiri dari naskah sendiri dan naskah utama/orisinal. Naskah utama/orisinal berupa UUD 1959 beserta penjelasan dan lampiran 1, 2, 3, dan 4. Yang mana terdapat masalah pada aturan tambahan Pasal 2 ayat terakhir UUD 1945.
Menurut Pasal 2 aturan tambahan yang diputuska di perubahan ke-4 Tahun 2002, pengertian konsolidasi naskah berdasarkan aturan tambahan ialah dengan ditetapkannya UUD NRI 1945 yang terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. Namun banyak ditafsirkan bahwa konstitusi UUD 1945 sudah tidak ada penjelasan karena sudah diganti pasal-pasal.
Lalu jika dari segi kesepakatan, dapat ditafsirkan bahwa penjelasan tersebut masih ada sebagai dokumen. Tetapi ada kesepakatan ke-2 yang disepakati Tahun 1999 merupakan materi yang terkandung dalam penjelasan UUD 1945 yang dimasukkan menjadi pasal-pasal UUD.
Oleh karena itu, sebagian besar materi penjelasan sudah dimasukkan dalam pasal-pasal.
MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan untuk mempermudah membacanya, dengan maksud naskah terkonsolidasi agar tidak ada kesalah pahaman.
Kesimpulannya : Indonesia menggunakan konstitusi UUD 1945 (revisi 5 Juli 1959) ditambah 4 lampiran (perubahan 1, 2, 3, dan 4).
NPM : 2211011085
Kelas : Manajemen A
Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia
Dari video tersebut, didapat beberapa point penting dari perkembangan konstitusi di Indonesia, yakni :
Indonesia mengalami 4 kali perubahan Republik.
1. Republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstritusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Republik RIS, dengan konstitusi UUD RIS
3. Republik NKRI, dengan UUDS
4. Republik Tahun 1959, dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 diberlakukan kembali UUD 1945.
Pada masa Republik NKRI tahun 1956 dibentuk Konstituante untuk membentuk konstitusi baru, namun tidak berhasil. Hal tersebut dikarenakan perdebatan antara Agama Islam dan Kebangsaan.
Kemudian dengan adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, diberlakukan kembali UUD 1945 namun dengan perubahan, yang sebelumnya UUD 1945 (18 Agustus) tidak ada penjelasan menjadi ada penjelasan di lampiran UUD 1945 (5 Juli 1959).
Dalam Kepres 1959 oleh Soekarno disebutkan bahwa, "Kami berkeyakinan bahwa Piagam Jaka
Untuk konstitusi yang menjadi pegangan dan pedoman Indonesia sekarang ialah naskah UUD 1945 dan UUD 1959 ditambah 4 lampiran (perubahan 1, 2, 3 , dan 4).
Sesuai dengan kesepakatan Tahun 1999 bahwa Indonesia setuju untuk mengadakan perubahan UUD dengan catatan, menggunakan metode Adendum (Lampiran). Amandemen yang merupakan lampiran terdiri dari naskah sendiri dan naskah utama/orisinal. Naskah utama/orisinal berupa UUD 1959 beserta penjelasan dan lampiran 1, 2, 3, dan 4. Yang mana terdapat masalah pada aturan tambahan Pasal 2 ayat terakhir UUD 1945.
Menurut Pasal 2 aturan tambahan yang diputuska di perubahan ke-4 Tahun 2002, pengertian konsolidasi naskah berdasarkan aturan tambahan ialah dengan ditetapkannya UUD NRI 1945 yang terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. Namun banyak ditafsirkan bahwa konstitusi UUD 1945 sudah tidak ada penjelasan karena sudah diganti pasal-pasal.
Lalu jika dari segi kesepakatan, dapat ditafsirkan bahwa penjelasan tersebut masih ada sebagai dokumen. Tetapi ada kesepakatan ke-2 yang disepakati Tahun 1999 merupakan materi yang terkandung dalam penjelasan UUD 1945 yang dimasukkan menjadi pasal-pasal UUD.
Oleh karena itu, sebagian besar materi penjelasan sudah dimasukkan dalam pasal-pasal.
MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan untuk mempermudah membacanya, dengan maksud naskah terkonsolidasi agar tidak ada kesalah pahaman.
Kesimpulannya : Indonesia menggunakan konstitusi UUD 1945 (revisi 5 Juli 1959) ditambah 4 lampiran (perubahan 1, 2, 3, dan 4).