Nama : Putri Adelia
NPM : 2211011085
Kelas : Manajemen A
1.Menanggapi isi berita tersebut, saya setuju dengan Ibu Risma. Keterlibatan anak-anak yang dalam berita disebutkan masih duduk di bangku SMP, merupakan hal yang kurang bahkan tidak tepat. Hal tersebut dikarenakan ada kemungkinan terjadi kericuhan dalam pelaksanaan demonstrasi tersebut, yang bisa saja menimbulkan korban jiwa. Oleh karena itu, keterlibatan anak-anak yang belum sepenuhnya mengerti apa yang dilakukan (didemokan) tidak ada untungnya, malah dapat mengancam nyawa anak-anak tersebut.
Kemudian, hal positif yang dapat diambil dari berita tersebut ialah diharapkan kepada masyarakat yang membaca atau mendengar hal tersebut, dapat terbuka pikirannya, bahwa tidak ada untungnya membawa anak-anak. Penolakan omnibus law juga tidak akan serta merta diterima jika membawa anak-anak, jadi untuk apa dilibatkan.
2.Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum menurut saya ialah sebaiknya sampaikan aspirasi/pendapat dengan jelas, sopan dan tidak membuat kericuhan serta menerima penolakan dengan baik, tidak melakukan perlawan yang bersifat fisik maupun kata-kata verbal yang kurang sopan, merusak fasilitas umum (jika dalam demonstrasi), kemudian usahakan menyampaikan dengan perwakilan yang memiliki kemampuan yang baik dalam berkomunikasi (khususnya dalam menyampaikan pendapat/aspirasi dalam sebuah demonstrasi).
3.Pengertian kewajiban dasar manusia menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia merupakan seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Jadi, kewajiban dasar manusia dapat berupa, kewajiban untuk menghormati, kewajiban untuk melindungi, dan kewajiban untuk dipenuhi.
Kemudian, apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi ?
Tidak, karena dengan adanya kewajiban tidak menjadikan suatu hak terbatasi, malah dengan adanya kewajiban dapat mendorong pemenuhan hak, sebab dengan adanya kewajiban seperti menghormati, melindungi, dan dengan dipenuhinya kewajiban dasar setiap individu terciptalah pemenuhan hak asasi manusia.