Posts made by Putri Adelia

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Putri Adelia -
Nama : Putri Adelia
NPM : 2211011085
Kelas : Manajemen A

1.Menanggapi isi berita tersebut, saya setuju dengan Ibu Risma. Keterlibatan anak-anak yang dalam berita disebutkan masih duduk di bangku SMP, merupakan hal yang kurang bahkan tidak tepat. Hal tersebut dikarenakan ada kemungkinan terjadi kericuhan dalam pelaksanaan demonstrasi tersebut, yang bisa saja menimbulkan korban jiwa. Oleh karena itu, keterlibatan anak-anak yang belum sepenuhnya mengerti apa yang dilakukan (didemokan) tidak ada untungnya, malah dapat mengancam nyawa anak-anak tersebut.

Kemudian, hal positif yang dapat diambil dari berita tersebut ialah diharapkan kepada masyarakat yang membaca atau mendengar hal tersebut, dapat terbuka pikirannya, bahwa tidak ada untungnya membawa anak-anak. Penolakan omnibus law juga tidak akan serta merta diterima jika membawa anak-anak, jadi untuk apa dilibatkan.

2.Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum menurut saya ialah sebaiknya sampaikan aspirasi/pendapat dengan jelas, sopan dan tidak membuat kericuhan serta menerima penolakan dengan baik, tidak melakukan perlawan yang bersifat fisik maupun kata-kata verbal yang kurang sopan, merusak fasilitas umum (jika dalam demonstrasi), kemudian usahakan menyampaikan dengan perwakilan yang memiliki kemampuan yang baik dalam berkomunikasi (khususnya dalam menyampaikan pendapat/aspirasi dalam sebuah demonstrasi).

3.Pengertian kewajiban dasar manusia menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia merupakan seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Jadi, kewajiban dasar manusia dapat berupa, kewajiban untuk menghormati, kewajiban untuk melindungi, dan kewajiban untuk dipenuhi.

Kemudian, apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi ?
Tidak, karena dengan adanya kewajiban tidak menjadikan suatu hak terbatasi, malah dengan adanya kewajiban dapat mendorong pemenuhan hak, sebab dengan adanya kewajiban seperti menghormati, melindungi, dan dengan dipenuhinya kewajiban dasar setiap individu terciptalah pemenuhan hak asasi manusia.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

by Putri Adelia -
Nama : Putri Adelia
NPM : 2211011085
Kelas : Manajemen A

Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya perancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI saat itu dilakukan dengan tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna, kemudian intervensi Belanda dengan agresi militernya juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Berikut timeline perkembangan konstitusi di Indonesia :

1. UUD 1945 (Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)

UUD 1945 merupakan rancangan BPUPKI yang kemudian disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945, yang pada saat itu merupakan awal mula konstitusi Indonesia pasca kemerdekaan. Menurut UUD 1945 ini, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara. Namun, konstitusi tersebut dianggap belum dijalankan secara murni dan konskuen serta karena berubah-ubahnya sistem ketatanegaraan, terutama pada saat dikeluarkannya maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945. Sehingga hal tersebut menjadi salah satu penyebab digantikannya UUD 1945 menjadi UUD RIS pada tahun 1949.

2. UUD RIS (Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)

Digantikannya UUD 1945 menjadi UUD RIS disebabkan pula karena adanya intervensi Belanda yang melakukan agresi militer 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948, dengan tujuan ingin kembali berkuasa di Indonesia. Pada saat itu pula, terjadilah KMB (Konferensi Meja Bundar) yang menghasilkan 3 keputusan, yang saya rasa keputusan tersebut semata-mata hanya untuk keuntungan Belanda saja. Kemudian diubahlah UUD 1945 menjadi UUD RIS pada tahun 1949 yang juga merubah bentuk negara Indonesia menjadi negara federal (negara bagian/terpisah-pisah). Sehingga dapat dikatakan bahwa UUD RIS hanya berlaku di negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. UUDS 1950 (Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)

Karena terbentuknya UUD RIS bukan karena kehendak rakyat Indonesia melainkan paksaan dan rekayasa Belanda, akhirnya UUD RIS buatan Belanda digantikan oleh UUDS 1950 (Undang-undang Dasar Sementara 1950). Pada masa itu, Indonesia yang sebelumnya menjadi negara federal mulai bersatu kembali menjadi NKRI dan sepakat menggunakan UUDS 1950 yang disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 sehingga berlakulah UUDS pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. UUD 1945 (Periode 5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999)

Pada masa ini, diberlakukan kembali UUD 1945 dengan dasar Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dalam periode ini terjadi beberapa peristiwa penting seperti pemberontakan G30S PKI, pergantian kepemimpinan nasional, serta babak baru pemerintah orba dimulai. Pada masa orba sistem ketatanegaraan sudah berdasar konstitusi, pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali, dan pembangunan nasional berjalan dengan baik, namun di sisi lain terdapat kediktaktoran yang luar biasa dengan alasan demi terselenggaranya stabilatas nasional dan pembangunan ekonomi, sehingga sistem demokrasi yang dikehendaki UUD 1945 tidak berjalan dengan baik. Yang kemudian dilakukan sedikit perubahan pada UUD 1945.


5. Amandemen UUD 1945 (Periode 19 Oktober 1999 - 10 Agustus 2002)

Amandemen UUD 1945 ini terjadi pada era reformasi (reformasi konstitusional) yang diharapkan dapat terbentuknya pemerintahan yang baik, serta mendukung penegakan HAM dan demokrasi. Amandemen terebut dilakukan dalam 4 tahap, yang mana keempat tahap tersebut merubah hampir keseluruhan isi dari UUD 1945. Kemudian dengan adanya amandemen tersebut prinsip kedaulatan rakyat yang awalnya dilaksanakan oleh MPR berubah menjadi menurut UUD. Lalu perubahan kekuasaan Presiden menjadi prinsip mengawasi dan mengimbangi. Amandemen UUD 1945 juga merupakan perbaikan dan penyempurnaan dari UUD 1945 yang sebelumnya dibuat secara tergesa-gesa karena kondisi yang mendesak pada kala itu.

Begitulah perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia sejak kemerdekaan Tahun 1945 hingga saat ini.

Referensi :
file:///C:/Users/HP/Downloads/Tugan%20P.Kewarganegaraan%20(M.Yoevan).pdf
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776