གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Putri Adelia

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

Putri Adelia གིས-
Nama : Putri Adelia
NPM : 2211011085
Kelas : Manajemen A

Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya perancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI saat itu dilakukan dengan tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna, kemudian intervensi Belanda dengan agresi militernya juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Berikut timeline perkembangan konstitusi di Indonesia :

1. UUD 1945 (Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)

UUD 1945 merupakan rancangan BPUPKI yang kemudian disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945, yang pada saat itu merupakan awal mula konstitusi Indonesia pasca kemerdekaan. Menurut UUD 1945 ini, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara. Namun, konstitusi tersebut dianggap belum dijalankan secara murni dan konskuen serta karena berubah-ubahnya sistem ketatanegaraan, terutama pada saat dikeluarkannya maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945. Sehingga hal tersebut menjadi salah satu penyebab digantikannya UUD 1945 menjadi UUD RIS pada tahun 1949.

2. UUD RIS (Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)

Digantikannya UUD 1945 menjadi UUD RIS disebabkan pula karena adanya intervensi Belanda yang melakukan agresi militer 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948, dengan tujuan ingin kembali berkuasa di Indonesia. Pada saat itu pula, terjadilah KMB (Konferensi Meja Bundar) yang menghasilkan 3 keputusan, yang saya rasa keputusan tersebut semata-mata hanya untuk keuntungan Belanda saja. Kemudian diubahlah UUD 1945 menjadi UUD RIS pada tahun 1949 yang juga merubah bentuk negara Indonesia menjadi negara federal (negara bagian/terpisah-pisah). Sehingga dapat dikatakan bahwa UUD RIS hanya berlaku di negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. UUDS 1950 (Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)

Karena terbentuknya UUD RIS bukan karena kehendak rakyat Indonesia melainkan paksaan dan rekayasa Belanda, akhirnya UUD RIS buatan Belanda digantikan oleh UUDS 1950 (Undang-undang Dasar Sementara 1950). Pada masa itu, Indonesia yang sebelumnya menjadi negara federal mulai bersatu kembali menjadi NKRI dan sepakat menggunakan UUDS 1950 yang disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 sehingga berlakulah UUDS pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. UUD 1945 (Periode 5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999)

Pada masa ini, diberlakukan kembali UUD 1945 dengan dasar Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dalam periode ini terjadi beberapa peristiwa penting seperti pemberontakan G30S PKI, pergantian kepemimpinan nasional, serta babak baru pemerintah orba dimulai. Pada masa orba sistem ketatanegaraan sudah berdasar konstitusi, pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali, dan pembangunan nasional berjalan dengan baik, namun di sisi lain terdapat kediktaktoran yang luar biasa dengan alasan demi terselenggaranya stabilatas nasional dan pembangunan ekonomi, sehingga sistem demokrasi yang dikehendaki UUD 1945 tidak berjalan dengan baik. Yang kemudian dilakukan sedikit perubahan pada UUD 1945.


5. Amandemen UUD 1945 (Periode 19 Oktober 1999 - 10 Agustus 2002)

Amandemen UUD 1945 ini terjadi pada era reformasi (reformasi konstitusional) yang diharapkan dapat terbentuknya pemerintahan yang baik, serta mendukung penegakan HAM dan demokrasi. Amandemen terebut dilakukan dalam 4 tahap, yang mana keempat tahap tersebut merubah hampir keseluruhan isi dari UUD 1945. Kemudian dengan adanya amandemen tersebut prinsip kedaulatan rakyat yang awalnya dilaksanakan oleh MPR berubah menjadi menurut UUD. Lalu perubahan kekuasaan Presiden menjadi prinsip mengawasi dan mengimbangi. Amandemen UUD 1945 juga merupakan perbaikan dan penyempurnaan dari UUD 1945 yang sebelumnya dibuat secara tergesa-gesa karena kondisi yang mendesak pada kala itu.

Begitulah perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia sejak kemerdekaan Tahun 1945 hingga saat ini.

Referensi :
file:///C:/Users/HP/Downloads/Tugan%20P.Kewarganegaraan%20(M.Yoevan).pdf
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

Putri Adelia གིས-
Nama : Putri Adelia
NPM : 2211011085
Kelas : A

1.Hal positif yang dapat saya ambil dari artikel tersebut ialah kepekaan masyarakat Indonesia akan suatu permasalahan, yang dalam hal ini menyangkut masalah UU Cipta
Kerja. Masyarakat mengkritik UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR, mereka menilai tidak semua aspirasi masyarakat tersampaikan. Artinya masyarakat memahami
isi dari UU Cipta Kerja dan menilai apakah kebutuhannya telah terpenuhi serta mereka sadar akan manfaat atau keuntungan yang mereka dapat dari disahkannya undang-
undang tersebut.

Sedangkan hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara terkait artikel tersebut ialah transparansi pemerintah dan partisipasi masyarakat. Sebagaimana
yang telah dinyatakan dalam artikel tersebut, bahwasanya DPR sebagai wakil rakyat tidak menghiraukan aspirasi masyrakat bahkan dalam proses revisi UU MK pun
diadakan secara tertutup dan tergesa-gesa, sehingga tidak mengakomodir aspirasi publik maupun MK sendiri. Maka dari itu, Indonesia memerlukan pemerintahan yang
transparan dan menghiraukan seluruh aspirasi masyrakat Indonesia. Sebab, Indoensia adalah negara demokrasi, yang berarti dari oleh untuk rakyat. Jadi, sangat penting
bagi wakil rakyat untuk mendengar aspirasi, keluh kesah masyarakat Indonesia, agar benar benar tercipta negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat sesuai dengan
UUD 1945.

2.Pada hakikatnya konstitusi merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah.
Pentingnya konstitusi bagi suatu negara ialah sebagai pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar
pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang, yang dalam hal ini konstitusi di Indonesia menggunakan UUD NRI 1945. Karena hal tersebutlah pemerintah tidak dapat
bertindak sewenang-wenang sebab konstitusi membatasi kekuasaan.

3.Contoh perilaku pejabat negara yang inkonstitusional yang baru-baru ini terjadi ialah kasus korupsi yang melibatkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat yang juga
merupakan kader Partai Golkar dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat yang merupakan anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem. Bahkan dalam artikel yang telah saya simak
dapat diketahui bahwa terdapat kesewenangan penggunaan jabatan, mereka menggunakan jabatan sebagai penyelenggara negara untuk memeras pegawai ASN serta
keduanya diduga telah menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya.

Sejujurnya saya sendiri sangat tidak menyukai hal yang berkenaan dengan korupsi, terlebih yang dilakukan oleh pejabat negara. Hal tersebut dikarenakan menyangkut
kesejahteraan masyarakat Indonesia. Orang-orang cerdas dan beruntung yang diberi amanah untuk membangun Indoenesia, sebagai wakil rakyat yang diharapkan dapat
membimbing masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan hidup namun malah menyelewengkan jabatan/kekuasaan guna kepentingan dan kekayaan pribadi. Maka
menurut saya orang-orang (pejabat) yang telah bertindak inkonsitusional harus mendapat hukuman yang setimpal, yang saya inginkan (misalnya kasus korupsi seperti yang
dilakukan kedua tokoh tersebut) ialah harta yang mereka (pelaku) miliki dari kesewenangannya dialokasikan untuk pemerataan pembangunan fasilitas umum ataupun
bantuan sosial bagi kalangan yang seharusnya mendapatkan bantuan atau dapat pula dialokasikan untuk subsidi dana pendidikan. Kemudian untuk pelaku dapat dikenai
hukuman yang sesuai dalam UUD 1945 ataupun undang-undang yang mengatur kasus terkait.