Nama : Muhammad Hilal Al Farizi
NPM : 2211011130
Kelas : PKN B
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yang merupakan seperangkat aturan yang membentuk, mengatur, atau memandu jalannya pemerintahan suatu negara. Dalam hal ini, konstitusi juga memiliki fungsi khusus untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara serta menjamin dan melindungi hak warga negara dan hak asasi manusia.
Konstitusi Indonesia telah beberapa kali diubah. Konstitusi Indonesia, bagaimanapun, menggunakan konstitusi yang ditetapkan dengan keputusan presiden pada tahun 1959 pada awal kemerdekaan. Namun setelah perubahan tersebut, pemerintah Indonesia menambahkan penjelasan untuk memahami isi UUD 1945.
Artinya, konstitusi Indonesia adalah konstitusi yang tetap dan sakral karena telah berkali-kali diubah, tetapi selalu gagal dan akhirnya kembali ke konstitusi yang disusun pada awal kemerdekaan.