Posts made by Muhammad Hilal Al Farizi 2211011130

MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

by Muhammad Hilal Al Farizi 2211011130 -
Muhammad Hilal Al Farizi
NPM: 2211011130

Bangsa Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi akibat perubahan situasi politik dan sosial di Indonesia. Konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan karena sistem pemerintahan dan peraturan perundang-undangan harus disesuaikan dengan perkembangan sosial, politik dan ekonomi Indonesia.
Waktu amandemen UUD:
A. Periode dari 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949
(Pengertian UUD 1945)
PPKI mengesahkan rancangan tersebut pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia setelah melewati beberapa proses.
B. Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
(Pengertian Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Serikat)
KMB melahirkan Indonesia Serikat. Jadi konstitusi yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia, hanya berlaku untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
C. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Ketentuan UUD Sementara 1950)
Masa federal Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Serikat Tahun 1949 merupakan perubahan sementara karena sebenarnya rakyat Indonesia menginginkan persatuan sejak tanggal 17 Agustus 1945, sehingga Negara Indonesia Serikat tidak bertahan lama ketika melebur dengan Republik. dari Indonesia. Hal itu menyebabkan melemahnya pemerintahan Republik Indonesia, dan kemudian dicapai kesepakatan untuk membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk menciptakan negara kesatuan, jelas diperlukan konstitusi baru, dan untuk itu dibentuk komisi bersama untuk menyiapkan proyek konstitusional, yang kemudian disahkan oleh kelompok kerja Komite Sentral Nasional pada 12 Agustus 1950 Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat Indonesia Amerika Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950, dan konstitusi baru mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.
D. Periode 5 Juli 1959 - Sekarang
(Keputusan untuk mengembalikan UUD 1945)
UUD 1945 dipulihkan dengan keputusan presiden pada tanggal 5 Juli 1959. Dan dalam kurun waktu 1959-1965 terjadi perubahan dari Dewan Rakyat Sementara Orde Lama menjadi Dewan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena MPRS orde lama dianggap tidak bersih dan konsisten dalam menjalankan UUD 1945. Perubahan konstitusi Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya adalah penyusunan Rancangan BPUPKI BARU yang sangat cepat sehingga belum selesai. Tekanan dari Belanda juga berdampak pada amandemen konstitusi yang menyebabkan perubahan politik hukum Indonesia yang mengharuskan adanya amandemen konstitusi (1945) dan mengubah sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

referensi :
jurnal.uns.ac.id
mkri.id

MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

by Muhammad Hilal Al Farizi 2211011130 -
Muhammad Hilal Al Farizi
NPM: 2211011130

Bangsa Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi akibat perubahan situasi politik dan sosial di Indonesia. Konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan karena sistem pemerintahan dan peraturan perundang-undangan harus disesuaikan dengan perkembangan sosial, politik dan ekonomi Indonesia.
Waktu amandemen UUD:
A. Periode dari 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949
(Pengertian UUD 1945)
PPKI mengesahkan rancangan tersebut pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia setelah melewati beberapa proses.
B. Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
(Pengertian Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Serikat)
KMB melahirkan Indonesia Serikat. Jadi konstitusi yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia, hanya berlaku untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
C. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Ketentuan UUD Sementara 1950)
Masa federal Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Serikat Tahun 1949 merupakan perubahan sementara karena sebenarnya rakyat Indonesia menginginkan persatuan sejak tanggal 17 Agustus 1945, sehingga Negara Indonesia Serikat tidak bertahan lama ketika melebur dengan Republik. dari Indonesia. Hal itu menyebabkan melemahnya pemerintahan Republik Indonesia, dan kemudian dicapai kesepakatan untuk membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk menciptakan negara kesatuan, jelas diperlukan konstitusi baru, dan untuk itu dibentuk komisi bersama untuk menyiapkan proyek konstitusional, yang kemudian disahkan oleh kelompok kerja Komite Sentral Nasional pada 12 Agustus 1950. . . . Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat Indonesia Amerika Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950, dan konstitusi baru mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.
D. Periode 5 Juli 1959 - Sekarang
(Keputusan untuk mengembalikan UUD 1945)
UUD 1945 dipulihkan dengan keputusan presiden pada tanggal 5 Juli 1959. Dan dalam kurun waktu 1959-1965 terjadi perubahan dari Dewan Rakyat Sementara Orde Lama menjadi Dewan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena MPRS orde lama dianggap tidak bersih dan konsisten dalam menjalankan UUD 1945. Perubahan konstitusi Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya adalah penyusunan Rancangan BPUPKI BARU yang sangat cepat sehingga belum selesai. Tekanan dari Belanda juga berdampak pada amandemen konstitusi yang menyebabkan perubahan politik hukum Indonesia yang mengharuskan adanya amandemen konstitusi (1945) dan mengubah sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

referensi :
jurnal.uns.ac.id
mkri.id

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Muhammad Hilal Al Farizi 2211011130 -
Muhammad Hilal Al Farizi
NPM : 2211011130

1. Hal positif dari artikel tersebut yaitu masyarakat Indonesia menjadi semakin sadar akan pentingnya partisipasi publik dan transparansi dalam peraturan perundang-undangan, karena kurangnya transparansi akan menyebabkan runtuhnya bangsa secara perlahan.
Hal yang harus dibenahi ada banyak, tetapi yang paling terasa yaitu kualitas isi UU dan kesesuaian dengan konstitusi agar masyarakat dapat memahami isi UU dan sesuai dengan konstitusi dan tidak melanggar HAM

2. Hakikat itu merupakan inti dari suatu hal ataupun konsep, konstitusi itu merupakan hukum tertinggi dalam suatu sistem pemerintahan. Pentingnya konstitusi dalam suatu negara yaitu dapat menjaga keseimbangan dan kestabilan negara serta politik serta menjamin HAM.

3. Melanggar dan mengabaikan HAM serta menyalahgunakan kekuasaan.
Pendapat saya jika melakukan 2 hal tersebut maka pantaslah untuk dihukum sesuai UU yang berlaku, penyalahgunaan kekuasaan merupakan awal dari terabaikannya HAM. Jika diberi kesempatan biasanya tidak semua menyadari kesalahannya dan bisa jadi mereka mengulangi lagi atau melakukan yang lebih