Posts made by Komang Pipin Nopia 2211011044

MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

by Komang Pipin Nopia 2211011044 -
Nama: Komang Pipin nopia
Npm :2211011044
Kelas: PKN B

Penyebab dasar yang memungkinkan terjadinya perubahan konstitusi adalah relevansi. Ketika sebuah konstitusi sudah bertentangan jauh dengan cita-cita sebuah bangsa dan/atau sudah kehilangan relevansinya dengan kondisi aktual masyarakat, maka pergantian konstitusi menjadi hal yang tepat untuk dilakukan.

Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa periode. Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945.

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Komang Pipin Nopia 2211011044 -
Nama : Komang Pipin nopia
Npm : 2211011044
Kelas : PKN B

1. Hal Positif yang dapat diambil setelah membaca artikel ini adalah mengetahui bagaimana cara mencegah terjadinya kerusakan pada demokrasi Indonesia yang disebabkan oleh revisi UU MK caranya adalah menyelematkan MK dari campur tangan politik agar putusan yang dikeluarkan memihak pada masyarakat.

2. Hakikat dari konstitusi itu sendiri adalah membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terjadi kesewenang-wenangan yang dapat dilaukan oleh pemerintah, sehingga hak-hak bagi warga negara dapat terlindungi dan tersalurkan dan pentingnya konstitusi bagi suatu negara.
karena konstitusi itu sendiri berfungsi sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu negara.

3. Contoh tindakan perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah Korupsi, dimana korupsi juga termasuk kepada perampasan atau penculikkan asset negara dengan cara menikmati uang yang seharusnya dipergunakan bukan untuk konsumsi pribadi melainkan untuk kepentingan bersama untuk menyejatehrakan rakyat. Hukuman yang diberlakukan dengan penegakkan hukum tidak membuat para koruptor untuk tidak mengulangi hal tersebut jadi kemungkinan menurut saya hukumannya adalah mencari tahu sampai ke akar- akar nya siapa siapa saja yang terlibat dalam tindakan tersebut dan membuka seluruh kasus nya atau mungkin seperti yang KPK pernah sampaikan: "jika ada pihak yang terbukti melakukan tindakan korupsi maka bisa dihukum mati" dan Presiden Jokowi juga pernah membahas mengenai ini, ini akan diberlakukan apabila masyarakat menghendaki ini untuk dilakukan.

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Komang Pipin Nopia 2211011044 -
Nama : Komang Pipin nopia
Npm : 2211011044
Kelas : PKN B
Jawaban
1.Pandemi COVID-19 telah membawa perubahan di seluruh sektor kehidupan. Berbagai perubahan ini turut menuntut penyesuaian-penyesuaian yang tidak hanya pada aspek kesehatan, sosial maupun ekonomi namun juga perencanaan pembangunan yang berkelanjutan untuk generasi yang akan datang.

2.Negara Akan Hancur Tanpa Konstitusi. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.

3.Salah satu tantangan yang juga kerap muncul akhir-akhir ini banyak beredarnya berita bohong atau hoax di media sosial. Djuned pun memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti langkah pemerintah untuk memerangi berita bohong itu.



“Apabila masyarakat banyak mendapat berita bohong, masyarakat akan menjadi bingung untuk membedakan mana berita yang benar, mana berita yang salah, dan mana berita yang harus diikuti atau tidak. Karena berita bohong kini tidak hanya menyangkut masalah kebangsaan, tapi juga masalah keagamaan,” .

4.Dalam substansi persatuan dan kesatuan bangsa terdapat sejumlah konsep dasar seperti persatuan, kesatuan, bangsa, integrasi nasional, nasionalisme, dan patriotisme. Persatuan secara sederhana berarti gabungan (ikatan, kumpulan, dan sebagainya) dari beberapa bagian menjadi sesuatu yang utuh.

Persatuan bangsa berarti persatuan bangsa Indonesia yang menghuni wilayah Nusantara. Bersatunya bangsa Indonesia sendiri didorong atas kemauan yang sadar dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dalam suatu wadah negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.
Nama : Komang Pipin nopia
Npm : 2211011044
Kelas : PKN B
JAWABAN :
Sebelum mengulas lebih jauh mengenai isu kontemporer hukum konstitusi dalam konteks global, Prof. Jimly mengajak seluruh peserta untuk kembali melihat sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku,yaitu Periode 18 Agustus 1945—27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945), Periode 27 Desember 1949—17 Agustus 1950 (Penetapan Konstitusi Republik Indonesia Serikat), Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950) dan Periode 5 Juli—sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945).

Indonesia memiliki sejarah panjang mengenai konstitusi, UUD 1945 sebagai konstitusi negara Republik Indonesia memiliki banyak wajah. UUD 1945 tidak saja dapat dilihat sebagai konstitusi politik (political constitutional) yang mengatur pembagian kekuasaan di dalam negara, melainkan dapat pula dilihat sebagai konstitusi ekonomi (economic constitution) dan konstitusi sosial (sosial constitution).

Menurut Prof. Jimly UUD 1945 juga disebut sebagai konstitusi hijau (green constitution) karena berisi dasar-dasar pengaturan mengenai pengelolaan dan perlindungan hidup, bahkan konstitusi maritim (blue constitution) yang menegaskan keberadaan Indonesia sebagai negara kepulauan.

Untuk itu diakhir pemaparannya, Prof. Jimly mengajak seluruh peserta untuk mengembangkan perspektif baru dalam studi inkonstitusional, bahwaselain terus mengembangkan landasan hukum konstitusional yang positif , kita juga harus mempromosikan secara aktif mengenai studi tentang konstitusi komparatif, studi tentang pengetahuan hukum konstitusional, etika konstitusional, konstitusi budaya budaya dan konstitusional, konstitusi ekonomi dan ekonomi konstitusi, dan studi tentang konstitusi hijau dan biru.
bersumber dari : https://law.ui.ac.id/prof-jimly-paparkan-isu-kontemporer-tentang-hukum-konstitusi/