Posts made by Divanti Dwi Ivoni Lapian_2211011012

NAMA: DIVANTI DWI IVONI LAPIAN
NPM: 2211011012
KELAS: A

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Jawab: Dari berita diatas hal positif yang bisa diambil yaitu bahwa pendapat bu risma dalam tidak melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi menolak Omnibus Law di Surabaya itu sangatlah benar. Karena jika anak-anak mengikuti atau dilibatkan dalam demonstrasi tersebut itu termasuk eksploitasi anak. Jadi perlu digaris bawahi bahwa dalam aksi demonstrasi anak-anak tidak diperbolehkan dan tidak dianjurkan mengikuti aksi tersebut. Perlu ditingkatkan kembali kesadaran akan melindungi hak-hak anak, menghindari eksploitasi anak serta pemahamanan akan UU perlindungan anak.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Jawab: Menurut saya solusi terbaik untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi di depan umum yaitu diperhatikan lagi atas apa yang disampaikan dengan dasar yang jelas, percaya diri, dan menggunakan bahasa yang mudah dipahami.

3. Jelaskan  apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia  menjadikan hak itu dibatasi?
Jawab: Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Tidak, karena hak dan kewajiban itu merupakan suatu yang tak bisa dipisahkan. Karena kewajiban dasar manusia bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
NAMA: DIVANTI DWI IVONI LAPIAN
NPM: 2211011012
KELAS: A

Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang.

Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Sumber referensi: https://osf.io
NAMA: DIVANTI DWI IVONI LAPIAN
NPM: 2211011012
KELAS: A

Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut.
Jawab:
Indonesia sudah mengalami perubahan konstitusi, perubahan itu dilakukan karena majelis permusyawaratan rakyat sementara orde lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan undang undang dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

perubahan perubahan tersebut yaitu:

PERIODE PERTAMA : UUD 1945
(18 AGUSTUS 1945-27 DESEMBER 1949)
Dari 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 berlakulah Undang-Undang Dasar 1945. Menurut ketentuan undang-undang dasar ini sistem pemerintahan Indonesiabersifat presidensiil, dalam arti bahwa para menteritidak bertanggungjawab kepada badan legislatif, tetapi hanya bertindaksebagai pembantu presiden. Akan tetapi mulai bulan November 1945, berdasarkan maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, Pengumuman Badan Pekerja 11 November 1945, dan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945, tanggung jawab politik terletakditangan para menteri. Maka terjadilah peralihan sistem pemerintahan, dari presidensial ke parlementer.
 

PERIODE KEDUA : KONSTITUSI RIS
(27 DESEMBER 1945 - 17 AGUSTUS 1950)

Dalam kondisi Indonesia yang baru saja menyatakan kemerdekaan, Belanda berkeinginan untuk berkuasa lagi di Indonesia, melalui Agresi I tahun 1947 dan Agresi II tahun 1948. Karena perlawanan sengit bangsa Indonesia, Belanda gagal menguasai Indonesia. Tahun1949 diadakanKonferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda. Salah satu hasil KMB yaitu mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat dengan UUD RIS, Negara Republik Indonesia (RI) secara hukum masih tetap ada. Undang-Undang Dasar 1945 yang semula berlakuuntuk seluruh wilayah Indonesia mulai tanggal 27 Desember 1949 hanya berlaku dalam wilayah Negara Bagian Republik Indonesia saja.
Negara RIS dengan Konstitusi RIS berlangsung sangat singkat karena memang tidak sesuai dengan jiwa proklamasi kemerdekaan yang menghendaki negara kesatuan, dan tidak menginginkan negara dalam negara, sehingga beberapa negara bagian meleburkan diri lagi dengan Republik Indonesia.
 

PERIODE KETIGA; UUDS 1950
(17 AGUSTUS 1950 - 5 JULI 1959)

Perubahan ketatanegaraan dari Negara serikat menjadi Negara kesatuan yang berdasar Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang didalam Pembukaannya memuat dasar negara Pancasila, akan tetapi pelaksanaan sistem pemerintahannya menggunakan sistem kabinet parlementer yang tidak cocok dengan jiwa Pancasila, sehingga kabinetnya jatuh bangun, yang rata-rata umur tiap-tiap kabinet kurang dari satu tahun.
Noor Ms Bakry (2001:36) memaparkan dari tahun 1950 sampai tahun 1959 telah terjadi pergantian kabinet sebanyak 7 kali.

PERIODE KEEMPAT : UUD 1945 ORDE LAMA (1959-1965)

Pada  periode ini terjadi dominasi yang sangat kuat dari presiden, terbatasnya perananpartai politik, berkembangnya pengaruh komunis dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik.Undang-Undang Dasar 1945 memberi kesempatan bagi seorang presiden untuk bertahan selama sekurang-kurangnya lima tahun. Akan tetapi Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 yang mengangkat Soekarnosebagai presiden seumurhidup telah membatalkan pembatasan waktu lima tahun ini. Tahun 1960 Presiden Soekarno membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum, padahal dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 secara eksplisit ditentukan bahwa presiden tidak mempunyai wewenang untuk berbuat demikian. Saat itu terjadi banyak penyimpanagn terhadap Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana dibeberkan oleh Miriam Budiardjo (2007: 71). Puncaknya pecahnya peristiwa G 30 S/PKI telah mengakhiri periode demokrasi terpimpin dan membuka jalan untuk di mulainya masa demokrasi Pancasila.

PERIODE KELIMA: UUD 1945 ORDE BARU (1966-1998)

Pergeseran kekuasaan dari Soekarno ke Suharto menimbulkan perubahan Orde dari Orde lama ke Orde Baru. Implementasi Undang-Undang Dasar 1945 mengalami beberapa koreksi. Orde Baru mempunyai tekad untuk melakukan koreksi atas berbagai penyimpangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 padamasa Orde Lama. Prioritas utama pemerintahan orde baru bertumpu pada pembangunan ekonomi dan stabilitas nasional yang mantap. Sistem pemerintahan yang diterapkan adalah pemerintahan presidensial. Pada masa itu berbagai keberhasilan diperoleh, terutama di bidang ekonomi. Namun, kemajuan ini hanyalah semu belaka penyebabnya karena adanya praktik KKN. Oleh kerena itu, terjadi krisis multidimensional, seperti krisis politik, krisis ekonomi, krisis sosial, bahkan krisis kepercayaan. Hal ini menimbulkan kemarahan masyarakat, terutama mahasiswa, dan memanas sepanjang Mei 1998 yang menuntut suharto mundur dari jabatannya.

PERIODE KEENAM : UUD 1945 DIAMANDEMEN
(1998-SEKARANG)

Amandemen merupakan keharusan karena hal itu akan mengantar bangsa Indonesia kearah tahapan baru penataan terhadap ketatanegaraan (Kaelan, 2004: 177). Amandemen undang-undang dasar 1945 dilakukan oleh bangsa indonesia sejak 1999, oleh kerena itu naskah resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menurut Jimly Assiddiqie (2007: 98) terdiri atas lima naskah, yaitu
•Naskah Undang-Undang Dasar 1945 seperti yang diberlakukan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959
•Naskah Perubahan Pertama UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1999;
•Naskah Perubahan Kedua UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2000;
•Naskah Perubahan Ketiga UUD 1945 yang disahkanpada tahun 2001;
•NaskahPerubahan KeempatUUD 1945 yang disahkan pada tahun 2002.
NAMA: DIVANTI DWI IVONI LAPIAN
NPM: 2211011012
KELAS: A
1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
jawab: Hal positif yang saya dapat setelah membaca artiker tersebut yaitu dengan adanya uu cipta kerja bermanfaat untuk penciptaan lapangan kerja yang berkualitas, melalui pengaturan terkait dengan peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional.
Lalu yang perlu dibenahi lagi yaitu dalam penciptaan UU Cipta Kerja harus memikirkan merugikan masyarakat dan para pekerja atau tidak agar mencegah terjadinya kerusakan pada demokrasi yang ada di Indonesia.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
jawab: Tujuan konstitusi adalah sebagai sarana memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik dan membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa atau memberi batasan kepada para penguasa pemerintahan.
Jika sebuah negara tidak memiliki konstitusi, maka sulit untuk mereka bertahan. Dengan demikian tujuan lain konstitusi adalah sarana yang memungkinkan negara bisa mengatur masyarakatnya secara tertib dan terorganisir.
Selain itu, negara juga bisa melakukan kontrol terhadap pemerintahan daerah lewat konstitusi.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawab: Contoh tindakan perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah Korupsi, dimana korupsi juga termasuk kepada perampasan atau penculikkan asset negara dengan cara menikmati uang yang seharusya dipergunakan bukan untuk konsumsi pribadi melainkan untuk kepentingan bersama untuk menyejatehrakan rakyat. Hukuman yang diberlakukan dengan penegakkan hukum tidak membuat para koruptor untuk tidak mengulangi hal tersebut jadi kemungkinan menurut saya hukumannya adalah mencari tahu sampaike akar-akar nya siapa siapa saja yang terlibat dalam tindakan tersebut dan membuka seluruh kasus nya atau mungkin seperti yang KPK pernah sampaikan : jika ada pihak yang terbukti melakukan tindakan korupsi maka bisa dihukum mati.