NAMA : AGUSTINUS ADVENTINO SULISTYAWAN
NPM : 2211011026
KELAS : PKn B
Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena adanya dinamika politik dan sosial yang terjadi di dalam negara. Perubahan konstitusi ini bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.
Berikut adalah periode-periode perubahan konstitusi di Indonesia:
1. Konstitusi Sementara (1945)
Konstitusi Sementara atau sering disebut Undang-Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi pertama Indonesia setelah merdeka. Konstitusi ini diundangkan pada 18 Agustus 1945 dan menggantikan konstitusi Hindia Belanda. Konstitusi ini memberikan kebebasan beragama, kemerdekaan pers, hak suara, dan hak asasi manusia lainnya. Konstitusi Sementara kemudian diubah pada 1949 dan 1950.
2. Konstitusi RIS (1949)
Pada tahun 1949, Indonesia membentuk negara federal dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS). Konstitusi RIS disusun dan diundangkan pada 27 Desember 1949. Konstitusi ini memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada daerah dan memberikan hak untuk membentuk provinsi dan negara bagian. Namun, negara federal ini hanya bertahan selama 4 tahun karena mengalami permasalahan yang kompleks.
3. Konstitusi UUDS 1950
Pada tahun 1950, Indonesia kembali ke negara kesatuan dan mengesahkan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Konstitusi ini memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada presiden dan parlemen serta menghilangkan hak untuk membentuk provinsi dan negara bagian. Konstitusi ini kemudian diubah pada 1959 dan 1960.
NPM : 2211011026
KELAS : PKn B
Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena adanya dinamika politik dan sosial yang terjadi di dalam negara. Perubahan konstitusi ini bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.
Berikut adalah periode-periode perubahan konstitusi di Indonesia:
1. Konstitusi Sementara (1945)
Konstitusi Sementara atau sering disebut Undang-Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi pertama Indonesia setelah merdeka. Konstitusi ini diundangkan pada 18 Agustus 1945 dan menggantikan konstitusi Hindia Belanda. Konstitusi ini memberikan kebebasan beragama, kemerdekaan pers, hak suara, dan hak asasi manusia lainnya. Konstitusi Sementara kemudian diubah pada 1949 dan 1950.
2. Konstitusi RIS (1949)
Pada tahun 1949, Indonesia membentuk negara federal dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS). Konstitusi RIS disusun dan diundangkan pada 27 Desember 1949. Konstitusi ini memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada daerah dan memberikan hak untuk membentuk provinsi dan negara bagian. Namun, negara federal ini hanya bertahan selama 4 tahun karena mengalami permasalahan yang kompleks.
3. Konstitusi UUDS 1950
Pada tahun 1950, Indonesia kembali ke negara kesatuan dan mengesahkan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Konstitusi ini memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada presiden dan parlemen serta menghilangkan hak untuk membentuk provinsi dan negara bagian. Konstitusi ini kemudian diubah pada 1959 dan 1960.