Posts made by Agustinus Adventino Sulistyawan

MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

by Agustinus Adventino Sulistyawan -
NAMA : AGUSTINUS ADVENTINO SULISTYAWAN
NPM : 2211011026
KELAS : PKn B
Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena adanya dinamika politik dan sosial yang terjadi di dalam negara. Perubahan konstitusi ini bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.
Berikut adalah periode-periode perubahan konstitusi di Indonesia:

1. Konstitusi Sementara (1945)
Konstitusi Sementara atau sering disebut Undang-Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi pertama Indonesia setelah merdeka. Konstitusi ini diundangkan pada 18 Agustus 1945 dan menggantikan konstitusi Hindia Belanda. Konstitusi ini memberikan kebebasan beragama, kemerdekaan pers, hak suara, dan hak asasi manusia lainnya. Konstitusi Sementara kemudian diubah pada 1949 dan 1950.
2. Konstitusi RIS (1949)
Pada tahun 1949, Indonesia membentuk negara federal dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS). Konstitusi RIS disusun dan diundangkan pada 27 Desember 1949. Konstitusi ini memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada daerah dan memberikan hak untuk membentuk provinsi dan negara bagian. Namun, negara federal ini hanya bertahan selama 4 tahun karena mengalami permasalahan yang kompleks.
3. Konstitusi UUDS 1950
Pada tahun 1950, Indonesia kembali ke negara kesatuan dan mengesahkan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Konstitusi ini memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada presiden dan parlemen serta menghilangkan hak untuk membentuk provinsi dan negara bagian. Konstitusi ini kemudian diubah pada 1959 dan 1960.

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Agustinus Adventino Sulistyawan -
Nama : Agustinus Adventino Sulistyawan
NPM : 2211011026
Kelas : PKn B

Analisis Soal
1. Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut adalah masyarakat Indonesia kini semakin sadar akan pentingnya partisipasi publik dan keterbukaan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Mereka menyadari bahwa hak untuk ikut serta dalam proses tersebut harus diakui keberadaanya dan dihormati, dan minimnya partisipasi publik dapat mengancam kualitas demokrasi di Indonesia. Hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut adalah keadilan sosial, keterampilan dan pendidikan masyarakat, dan peningkatan kualitas pemerintahan. Dalam rangka memperbaiki hal-hal tersebut, diperlukan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat. Selain itu, diperlukan juga kebijakan yang tepat dan strategi yang jelas untuk mencapai tujuan tersebut.

2. Hakikat dari konstitusi adalah hukum dasar yang mengatur cara-cara pembentukan, organisasi, tugas dan tanggung jawab dari suatu negara. Konstitusi juga berisi hak dan kewajiban yang dimiliki oleh warga negara dan lembaga-lembaga negara dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka. Dengan kata lain, konstitusi adalah hukum dasar yang mengatur bagaimana suatu negara harus dijalankan. Pentingnya konstitusi bagi suatu negara seperti Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945 adalah karena konstitusi adalah landasan hukum yang menyelenggarakan sistem pemerintahan dan memberikan batasan-batasan kekuasaan bagi lembaga-lembaga negara. Konstitusi juga memberikan kepastian hukum bagi warga negara dalam melindungi hak dan kewajiban mereka.

3. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional antara lain:
1. Penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
2. Korupsi dan penyelewengan dana publik untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
3. Pelanggaran hukum dan peraturan negara seperti menyalahgunakan hak-hak kepemilikan tanah atau melakukan kejahatan lainnya.
Tentang pertanyaan apakah mereka layak untuk mendapat hukuman yang maksimal atau diberi kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya, maka itu tergantung pada sifat dan tingkat keparahan pelanggaran yang dilakukan. Namun, setiap orang harus bertanggung jawab atas tindakannya, termasuk pejabat negara. Jika terbukti bersalah melakukan tindakan yang merugikan negara atau masyarakat, maka mereka harus dihukum sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Namun, dalam menjatuhkan hukuman, sebaiknya dipertimbangkan pula faktor-faktor yang dapat memperbaiki kehidupan dan meminimalisir risiko terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Agustinus Adventino Sulistyawan -
Nama : Agustinus Adventino Sulistyawan
NPM : 2211011026
Kelas : PKn B
1. Hal positif yang saya dapat setelah membaca artikel tersebut adalah peran atau respon pemerintah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dalam arti melindungi seluruh masyarakat Indonesia serta mengamalkan amanat konstitusi. Hal ini dibuktikan dengan menerapkan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran COVID 19 sehingga bisa mencegah penyebarluasan wabah virus ini.

Ada konstitusi yang dilanggar di dalam artikel tersebut seperti aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM) sehinngga penerapan PSBB cenderung ke otoritatif. Yang perlu di garis bawahi agar tidak adanya konstitusi yang dilanggar adalah kesadaran dari kedua belah pihak, baik dari masyarakat dan dari aparat negara. Dari pihak masyarakat seharusnya sadar akan betapa pentingnya menerapkan PSBB untuk kebaikan bersama. Dan dari pihak aparat negara harus menerapkan peraturan untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19 yaitu PSBB tanpa pandang bulu. Sehingga nantinya tidak ada konstitusi yang dilanggar dan pemutusan mata rantai penyebaran covid 19 dapat terlaksana dengan baik.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka sebuah Negara akan tidak terarah dan berantakan. Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena fungsi dari konsitusi itu sendiri adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.

3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut saya perlu diantisipasi adalah hilangnya budaya lokal yang tergerus oleh budaya-budaya luar yang masuk akibat dari globalisasi. Menurut saya UUD 1945 dan Nilai-nilai pancasila sudah berperan aktif dalam membangun kecintaan masyarakat indonesia terhadap budayanya sendiri dengan digalakannya pameran kebudayaan.

4. Sebagai warganegara, menurut pendapat saya mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah cukup baik. Namun, saya juga melihat bahwa masih banyak hal yang perlu diperbaiki dalam menjalankan konsep persatuan dan kesatuan ini seperti mengurangi kesenjangan sosial-ekonomi, menghargai keragaman budaya dan agama, meningkatkan kesadaran akan pentingnya toleransi dan keberagaman.