Kiriman dibuat oleh Indah Permata Sari

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

oleh Indah Permata Sari -
Nama : Indah Permata Sari
NPM : 2211011034
Kelas : A

1.Menurut saya,hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut adalah kekompakan masyarakat dalam menolak UU cipta kerja yang tidak sesuai dengan masyarakat,menambah lapangan kerja,dan juga meningkatkan perekonomian di Indonesia.
Hal yang harus dibenahi artikel tersebut dalam konsep berbangsa dan bernegara yaitu dalam mengambil tindakan pemerintah harus melakukan dengan transparansi agar masyarakat tidak merasa curiga dan merasa aman atas peraturan baru yang dibuat pemerintah.

2.Hakikat dari konstitusi adalah hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara dan sebagai rambu-rambu untuk bernegara,maka dari itu suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya.
Konstitusi penting bagi suatu negara
seperti halnya UUD NRI 1945 karena konstitusi menjadi pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang.

3.Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional yaitu seperti pejabat yang menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok nya misalnya korupsi.
Pejabat yang perilakunya tidak konstitusional harus mendapatkan hukuman yang sesuai dengan aturan hukum,tapi ada beberapa hal yang membuat kita boleh memberikan kesempatan kedua kepada pejabat tersebut dengan melalui tahap-tahap untuk melihat perubahan dari pejabat tersebut sesuai dengan aturan negara.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

oleh Indah Permata Sari -
Nama : Indah Permata Sari
NPM : 2211011034
Kelas : A

1.Menurut saya,dalam berita itu Risma mengambil keputusan yang tepat untuk tidak melibatkan anak-anak dibawah umur dalam aksi demonstrasi.Selain karena anak-anak dibawah perlindungan UU,anak-anak juga masih belum mengerti tujuan demonstrasi dan akibat mengikuti demonstrasi tersebut.Hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut adalah memperhatikan dan perduli terhadap sesama terutama anak-anak agar tidak terjadi eksploitasi terhadap mereka.

2.Menurut saya,kita bisa menyampaikan aspirasi di depan umum tanpa harus takut dengan hal yang tidak diinginkan dengan cara seperti membuat film tentang hal yang ingin disampaikan,membuat desain tentang permasalahan tersebut lalu di-posting di sosial media dan masih banyak lagi.Namun,untuk menyampaikan aspirasi kita juga harus tau aturan hukum dalam menyampaikan aspirasi serta mencari tau dulu kebenaran akan isu tersebut dan tidak asal-asalan dalam menyampaikan pendapat.

3.Kewajiban dasar manusia adalah kewajiban manusia yang harus dilakukan untuk memenuhi tanggung jawab dan agar hak manusia didapatkan.
Kewajiban manusia antara lain yaitu:
a.Setiap orang yang ada di wilayah RI wajib patuh pada peraturan UU mengenai HAM.
b.Setiap orang yang ada di wilayah RI wajib menghormati HAM orang lain dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c.Setiap HAM seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk, menghormati, menegakkan, dan memajukannya.
d..Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil.

Tidak,kewajiban dasar manusia dan hak itu saling berkaitan yang berarti jika kita melaksanakan kewajiban kita maka hal pun akan kita dapatkan.Misal,kita memperlakukan manusia lain dengan sopan dan santun maka kita pun akan diperlakukan demikian oleh mereka.
Nama : Indah Permata Sari
Npm : 2211011034
Kelas : A

Analisis Video

Hal yang dapat saya pahami dari video yang berjudul perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia menurut Prof. Jimily Asshiddiqie
Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan konstitusi sejak awal kemerdekaan sampai dengan sekarang yaitu
1. Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan konstritusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat
3. Negara Kesatuan, dengan UUDS
4. diberlakukan kembali UUD 1945.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

oleh Indah Permata Sari -
Nama : Indah Permata Sari
Npm : 2211011034
Kelas : A

Analisis Soal

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan

Menurut saya hal positif dari artikel tersebut adalah adanya upaya dari pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 di Indonesia, sesuai dengan amanat Konstitusi negara dalam prolognya yaitu “Melindungi segenap bangsa Indonesia”.

Namun dalam artikel tersebut dikatakan bahwa dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 tersebut. Disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak asasi manusia dimana seharusnya di dalam dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia dasar-dasar kebebasan seseorang

Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja. Perlu kiranya, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara? Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi

Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.

Konstitusi merupakan sarana yang eferktif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara., dikarenakan dalam pendampingan kehidupan masyarakat Indonesia, diatur oleh perundangan-undangan. dan perundang-undangan tersebut telah disahkan secara konstitusional dengan berdasarkan pada Kedaulatan rakyat. dan kedaulatan inilah yang akan mempermudah kehidupan bangsa dan negara serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh negara dan untuk menjaga kedaulatan HAM

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Salah satu tantangan dalam kehidupan bernegara saat ini adalah masalah Kesejahteraan masyarakat indonesia. Hal pokok untuk mendukung kemajuan suatu bangsa dinilai dari kesejahteraan masyarakatnya, masyarakat yang cukup secara ekonomi membuktikan bahwa bangsa Indonesia bangsa yang maju.

Dalam hal ini pas UUD sudah mampu dijadikan pedoman, dimana emerintah menjamin kesejahteraan masyarakat melalui Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun, 1945, Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Menurut pendapat saya kita sebagai bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai macam ras dan suku bangsa sudah seharusnya menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sebagaimana yang tertuang dalam sila ke-3 Pancasila yaitu Persatuan Indonesia, serta tertuang dalam semboyan bangsa kita yaitu Bhinneka Tunggal Ika.
Hal ini harus diperbaiki dalam pelaksanaannya, dimana seharusnya setiap individu wajib memiliki rasa kesatuan dan persatuan serta mau menghargai dan menghormati hak orang lain