Posts made by Ryan Kurniawan 2211011017

Nama : Ryan kurniawan
Npm : 2211011017

Hasil dari analisis jurnal ini yaitu tujuan negara Indonesia tertuang dalam Pembukaan Pasal 4 UUD 1945. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan dan disepakati oleh seluruh elemen negara. Inilah yang disebut kebijakan hukum dalam praktik akademik. Pembentukan norma hukum merupakan tindakan pamungkas ketertiban dan kesusilaan masyarakat, termasuk proses legislasi. Artikel ini menjelaskan etika terapan, cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, tentang perilaku manusia dalam bernegara. Tulisan ini bertujuan untuk memperjelas hubungan antara hukum dan etika, serta kedudukan hubungan hukum dan etika dalam kebijakan hukum Indonesia. Perumusan politik hukum berlangsung 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960. Ini adalah gambaran umum pola pembangunan nasional yang direncanakan, kemudian diubah menjadi Gambaran Umum Kebijakan Nasional (GBHN) dan diperbarui setiap lima tahun. Di sisi lain, hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dalam tiga dimensi: dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasannya, dan dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Kata Kunci: Hukum dan Etika, Kebijakan Hukum, Pancasila
Nama: Ryan kurniawan
Npm: 2211011017
Manajemen: A

Tanggapan: pedoman sekaligus ideologi negara indonesia untuk mencapai cita-cita bangsa.negara indonesia ini sangat luas dan kaya akan keberagamannya.Dengan adanya pancasila sebagai ideologi bangsa dapat mengikat sekaligus menyatukan semua unsur-unsur yang ada.Dari sila-silanya yang tidak membeda-bedakan suku,ras,bangsa,dan kebudayaan
Nama: Ryan kurniawan
Npm: 2211011017
Kelas: A

Tanggapan:
Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia

Para pendiri negara yang terdahulu menurut saya sangatlah kreatif mengapa? Dikarnakan dapat mengambil jalan keluar atau tengah antara negara sekuler dan negara agama.Rumusan konsepsinya benar-benar diorientaskan pada - dan sesuai dengan karakter bangsa. Mereka bukan hanya mampu menyingkirkan pengaruh gagasan negara patrimonial.
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum,yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, tulisan ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallahhablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.
Ada banyak para intelektual dan negarawan yang memuji prestasi momentual pendiri Republik Indonesia saya sendiri sebagai warga negara indonesia tidak heran dalam hal ini.

Sebelum lahirnya pancasila secara resmi nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum
dirumuskan secara konkrit sejak zaman kerajaan sriwijaya dan majapahit.Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular.Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan. Pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa negara adalah suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan dalam hidup manusia atau masyarakat hukum.

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).Dari ketiga nilai-nilai ini tadi sangat berkaitan dan harus diterapkan di zaman sekarang.seperti nilai ketuhan ini bukan mengarah kearah salah satu agam saja harus mengandung arti universakitas yang bersifat keyakinan.Nilai kedua contohnya seperti harus tetap memposisikan manusia sebagai mahluk yang memiliki hak-hak dasar yang selalu melekat.Nilai ketiga yaitu peran negara di dalam segala proses kehiduppan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi peran negara tersebut bukanlah untuk negara, namun diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang didasarkan atas prinsip keadilan.