Nama : Ryan kurniawan
Npm : 2211011017
Hasil dari analisis jurnal ini yaitu tujuan negara Indonesia tertuang dalam Pembukaan Pasal 4 UUD 1945. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan dan disepakati oleh seluruh elemen negara. Inilah yang disebut kebijakan hukum dalam praktik akademik. Pembentukan norma hukum merupakan tindakan pamungkas ketertiban dan kesusilaan masyarakat, termasuk proses legislasi. Artikel ini menjelaskan etika terapan, cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, tentang perilaku manusia dalam bernegara. Tulisan ini bertujuan untuk memperjelas hubungan antara hukum dan etika, serta kedudukan hubungan hukum dan etika dalam kebijakan hukum Indonesia. Perumusan politik hukum berlangsung 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960. Ini adalah gambaran umum pola pembangunan nasional yang direncanakan, kemudian diubah menjadi Gambaran Umum Kebijakan Nasional (GBHN) dan diperbarui setiap lima tahun. Di sisi lain, hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dalam tiga dimensi: dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasannya, dan dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Kata Kunci: Hukum dan Etika, Kebijakan Hukum, Pancasila
Npm : 2211011017
Hasil dari analisis jurnal ini yaitu tujuan negara Indonesia tertuang dalam Pembukaan Pasal 4 UUD 1945. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan dan disepakati oleh seluruh elemen negara. Inilah yang disebut kebijakan hukum dalam praktik akademik. Pembentukan norma hukum merupakan tindakan pamungkas ketertiban dan kesusilaan masyarakat, termasuk proses legislasi. Artikel ini menjelaskan etika terapan, cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, tentang perilaku manusia dalam bernegara. Tulisan ini bertujuan untuk memperjelas hubungan antara hukum dan etika, serta kedudukan hubungan hukum dan etika dalam kebijakan hukum Indonesia. Perumusan politik hukum berlangsung 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960. Ini adalah gambaran umum pola pembangunan nasional yang direncanakan, kemudian diubah menjadi Gambaran Umum Kebijakan Nasional (GBHN) dan diperbarui setiap lima tahun. Di sisi lain, hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dalam tiga dimensi: dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasannya, dan dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Kata Kunci: Hukum dan Etika, Kebijakan Hukum, Pancasila