Kiriman dibuat oleh Jessica Clyudiea 2211011041

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

oleh Jessica Clyudiea 2211011041 -
Nama: Jessica Clyudiea
Npm: 2211011041
PRETEST

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawab:
Hal-hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut adalah bagaimana pentingnya transparansi dan pentingnya akan adanya keterbukaan dimana masyarakat dapat berpartisipasi dengan penuh dalam penyusunan undang-undang yang kemudian akan memberikan suatu efek bagi masyarakat luas dan juga ketahanan serta persatuan bangsa ini.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawab:
Konstitusi negara merupakan hal yang penting dikarenakan dapat mengatur hak dan kewajiban dari rakyat dan juga pemerintah. Konstitusi juga sebagai dasar pemerintahan yang bersifat adil dan demokratis. UUD 1945 sebagai landasan hukum dari suatu sistem pemerintahan negara Indonesia.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawab:
Contoh perilaku yang tidak konstitusional dari pejabat pemerintah yaitu penyalahgunaan kekuasaan, yang meliputi korupsi, nepotisme, dan kolusi. Jika pejabat melakukan hal-hal yang melanggar hukum dan dapat mengancam persatuan bangsa seperti yang telah dijelaskan di atas maka harus dihukum sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya dan sudah ada undang-undang yang mengatur hal tersebut. Dan diadiki secara adil serta dengan hukum yang berlaku. dan proporsional. Dan jika ingin memperbaiki dirinya maka berhak mendapatkan kesempatan dengan mempelajari kembali perilaku-perilaku seperti apa yang sesuai dengan nilai-nilai konstitusional.
NAMA : JESSICA CLYUDIEA
NPM : 2211011041
KELAS : A
Post Test

Setelah saya menonton video tersebut, analisis yang saya dapatkan adalah sebagai berikut.

PERKEMBANGAN KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA

Terdapat 4 republik, yaitu
1). Republik pertama yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang di sah kan pada 18 Agustus 1945.
2). Republik kedua yaitu RIS dengan konstitusi nya pun RIS.
3). Republik ketiga yaitu negara kesatuan dengan undang-undang dasar sementara (UUDS 1950).
4). Republik keempat yaitu diberlakukan nya kembali UUD 1945 dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Isi dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yaitu sebagai berikut.
- Konstituante dibubarkan
- Pemerintah memberlakukan kembali UUD 1945
- UUDS 1950 tidak diberlakukan
- Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) yang diberlakukan dalam waktu singkat

Naskah yang dijadikan pegangan masyarakat Indonesia saat ini adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 dengan tambahan empat lampiran (perubahan 1-4). Dengan mengikuti aturan kesepakatan tahun 1999, perubahan UUD dilakukan perubahan dengan kesepakatan atau pun catatan perubahan dilakukan menggunakan metode addendum (lampiran) serta materi yang termuat dalam penjelasan UUD 1946 dimasukkan menjadi pasal-pasal pada UUD. Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia berbeda, yaitu UUD hasil dekrit pada tahun 1959 terhadap UUD 1945 hal itu karena tambahan serta penjelasan di dalamnya.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

oleh Jessica Clyudiea 2211011041 -
NAMA : JESSICA CLYUDIEA
NPM : 2211011041
KELAS : A
PRETEST

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab:
Hal positif dari artikel tersebut adalah cara yang seharusnya dilakukan dan diantisipasi dari penduduk yang ada dibumi mengenai cara-cara penanganan serta pencegahan kasus COVID-19. Kemudian hal positif lainnya adalah beberapa cara yang pemerintah lakukan dalam meminimalisir penyebaran covid 19 sebagai pandemi dan juga memutus rantai penyebaran COVID-19 seperti contohnya yaitu penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Konstitusi yang dilanggar pada artikel tersebut adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” sebagai contoh penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam bertindak menangani pelanggar PSBB dinilai keluar dari nilai hak asasi manusia (HAM). Maka dari itu pemerintah harus menghindari tindakan yang intimidatif serta harus menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal dikarenakan agar nilai moral HAM seseorang dapat tetap terjaga dengan sebaik-baiknya.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab:
Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara akan hancur tanpa konstitusi. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Konstitusi sudah efektif dalam mengatur kehidupan berbangaa dan bernegara. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya yang akan terjadi adalah suatu negara tersebut akan berantakan (hancur) dikarenakan rakyat di dalamnya akan berperilaku sesuai dengan ego masing-masing akibat tidak memiliki landasan serta aturan yang menjadi pedoman.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab:
Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini perlu diantisipasi adalah
- Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia.
— Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri.
- Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.

Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut. Dikarenakan sudah ada pasal-pasal yang mengatur mengenai ancaman itu semua seperti Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Perkembangan global saat ini mendorong meningkatnya mobilitas penduduk dunia yang dapat menimbulkan dampak positif dan negatif.

Konsep Radikal dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Keputusan Presiden No.14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentenag Pengadaan Vaksin dan  Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab:
Konsep bernegara dan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan mencerminkan dalam Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia .

Beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan di Indonesia adalah sebagai berikut.

* Pengawasan terhadap berbagai ancaman yang ingin merusak dan juga memecah belah negara sehingga menganggu stabilitas negara.
* Toleransi serta saling menghormati antaragama dan suku yang harus terus dijaga serta diperhatikan agar konflik-konflik dapat dihindari.
* Perlakuan adil terhadap minoritas.
* Serta peningkatan nilai-nilai kesatuan dan persatuan yang perlu di tingkatkan lagi.