གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ DHAYU MEGA PUTRA (2211011117)

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

DHAYU MEGA PUTRA (2211011117) གིས-
Nama : dhayu mega putra
Npm : 2211011117
Kelas : A


Salah satu faktor utama yang mempengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia adalah perubahan politik. Pada masa orde lama, konstitusi sering kali digunakan untuk mempertahankan kekuasaan pemerintah dan membungkam oposisi politik. Pada masa orde baru, pemerintah menggunakan konstitusi untuk memperkuat kekuasaan presiden dan membatasi hak-hak sipil dan politik warga negara.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

DHAYU MEGA PUTRA (2211011117) གིས-
Nama : dhayu mega putra
Npm : 2211011117
Kelas : A


Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan ketatanegaraan sebagai akibat dari perubahan sosial dan politik dalam sejarah perjuangan Indonesia, yang memerlukan penyesuaian dalam tata cara dan sistem politik pemerintahan.

Konstitusi telah mengalami beberapa kali perubahan karena berbagai faktor antara lain:

- Kebutuhan untuk beradaptasi dengan waktu.
- Kebutuhan untuk memperbaiki kelemahan dan kekurangan.
- Adanya tuntutan dari kelompok masyarakat.
- Perubahan politik. 

Periode periode perubahannya yaitu - konstitusi sementara 1944 - UUDS 1950 - UUD 1945 amandemen 1,2,3, dan 4

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

DHAYU MEGA PUTRA (2211011117) གིས-
Nama : dhayu mega putra
Npm : 2211011117
Kelas : A

1.yang saya ambil dari artikel tersebut adalah penting untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam pembuatan undang-undang, terutama yang dapat berdampak signifikan terhadap demokrasi. Isi pasal tersebut juga menekankan pentingnya keberadaan peradilan yang mandiri, bebas dari transaksi dan tekanan politik. 

2.Konstitusi merupakan hukum dasar suatu Negara yang menjadi pedoman dasar bagi pemerintah dan warga negara dalam melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi memberikan dasar hukum yang kuat untuk menjaga stabilitas politik, keamanan, dan ketertiban dalam suatu negara. Dengan adanya konstitusi, kebijakan pemerintah dapat diatur dan diawasi, sehingga meminimalkan kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Konstitusi merupakan hukum dasar suatu Negara yang menjadi pedoman dasar bagi pemerintah dan warga negara dalam melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi memberikan dasar hukum yang kuat untuk menjaga stabilitas politik, keamanan, dan ketertiban dalam suatu negara. Dengan adanya konstitusi, kebijakan pemerintah dapat diatur dan diawasi, sehingga meminimalkan kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia.

3.Tindakan pejabat terhadap konstitusi dapat berupa pengaduan terhadap ketentuan konstitusi, seperti penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran hak asasi manusia atau korupsi. Pejabat yang melakukan tindakan inkonstitusional harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku berdasarkan tingkat keparahan dan konsekuensinya. Namun, jika pejabat ingin memperbaiki perilakunya dan mengikuti konstitusi, ia diberi kesempatan untuk memperbaiki hidupnya dan bertanggung jawab atas kesalahannya.
Nama : Dhayu mega putra
Npm : 2211011117
Kelas : A

Jawab

Dari video yang ditonton dapat disimpulkan bahwa isi video tersebut berbicara tentang sejarah dan perkembangan UUD yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 . UUD adalah seperangkat ketentuan yang mengatur sistem ketatanegaraan negara dan mengatur. prosedur administrasi negara ini. Tujuan konstitusi antara lain untuk membatasi kekuasaan pemerintah dan melindungi hak-hak sipil dan hak asasi manusia.
Pembahasan ini menggunakan pendekatan hukum normatif dan informasi yang digunakan sebagai sumber adalah informasi sekunder. Analisis yang dilakukan bersifat deskriptif dan kualitatif. Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan, diperoleh informasi bahwa telah dilakukan beberapa amandemen terhadap konstitusi Indonesia, Indonesia mengalami 4 kali perubahan Republik.
1. Republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstritusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Republik RIS, dengan konstitusi UUD RIS
3. Republik NKRI, dengan UUDS
4. Republik Tahun 1959, dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 diberlakukan kembali UUD 1945.