Kiriman dibuat oleh Yunita Rahmalia 2211011043

Nama: Yunita Rahmalia
Npm: 2211011043

Dalam jurnal tersebut, penulis bertujuan untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etika dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia. Etika sendiri berasal dari doktrin agama yang bersandar pada keyakinan serta akibatnya bersifat abstrak. Dalam perkembangannya, sistem etika berkembang melalui 5 tahapan, yaitu etika teologi, etika antologis, positivitasi etik, etika fungsional tertutup, dan etika fungsional terbuka. Selanjutnya, politik hukum didefinisikan oleh berbagai ahli hukum yang setidaknya memiliki ciri yang sama dalam politik hukum yaitu, kebijakan dasar yang berisi arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh pihak berwenang dengan cara memilih nilai yang berkembang di masyarakat lalu dituangkan dalam norma untuk mengatur perilaku masyarakat, serta bersifat constituendum. Penulis menyimpulkan bahwa politik hukum itu sikap untuk memilih apa yang berkembang di masyarakat lalu dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstituante yang kemudian dituang dalam hukum. Hubungan antara etika dan hukum dalam politik hukum Indonesia itu sendiri bisa dilihat dari tiga dimensi yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Nama: Yunita Rahmalia
Npm: 2211011043
Kelas: S1 Manajemen A

Analisis:
Dalam video dijelaskan Pancasila diibaratkan sebagai buku manual pedoman bagi bangsa Indonesia untuk mencapai cita-cita masyarakat yang adil dan makmur. Indonesia memiliki banyak pulau yang diisi dengan berbagai keberagaman adat istiadat, budaya, dan kepercayaan yang merupakan suatu kekayaan yang harus dijaga dan dilestarikan keberadaannya. Untuk itu, dibutuhkan unsur perekat yang universal dengan mempercayai adanya tuhan agar kita menghormati keberagaman dan meminimalisir terjadinya perpecahan bangsa.

Manusia yang beradab adalah manusia yang mampu menghormati keberagaman. Dari hal tersebut akan munculnya sebuah persatuan yang melahirkan manusia-manusia bijak yang adil bagi siapapun.

Permasalahan dalam masyarakat yang menyangkut keberagaman masih sering terjadi saat ini, maka dari itu kita harus menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila untuk mewujudkan masyarakat yang harmonis.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Nama : Yunita Rahmalia
NPM : 2211011043
Kelas : S1 Manajemen A

Tanggapan:
Dalam jurnal dijelaskan bahwa ada banyak tantangan dan rintangan dalam merumuskan Pancasila hingga dapat melahirkan lima sila Pancasila yang memiliki energi untuk mendorong terciptanya perdamaian dari berbagai konflik di daerah lain. Pancasila adalah tonggak konvergensi berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan. Pancasila juga merupakan sebuah pencapaian riil dalam tegaknya negara hukum. Bisa dibayangkan, jika tidak ada ada Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan dan tidak terstruktur konstruksi hukum pasti akan terjadi.
Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber
hukum negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang
menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis
bangsa dan Negara Indonesia. Setiap peraturan dan perundang-undangan disalahkan jika bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Itu berarti, keberadaan Pancasila terhadap hukum merupakan hal yang mendasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai hukum, yaitu nilai ketuhanan yang tidak mengarah ataupun memihak kepada salah satu agama saja, nilai kemanusiaan yang memiliki maksud arah politik hukum harus memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar
yang melekat, dan nilai kemasyarakatan yaitu keniscayaan adanya peran negara dalam segala proses
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila memuat nilai-nilai yang bersifat mengikat masyarakat berupa norma yang harus ditaati dan dipatuhi yang sifatnya positif. Pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia, hukum yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komprehensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.

Berikut tanggapan dari saya, saya ucapkan terimakasih.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.