Nama: Yunita Rahmalia
Npm: 2211011043
Dalam jurnal tersebut, penulis bertujuan untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etika dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia. Etika sendiri berasal dari doktrin agama yang bersandar pada keyakinan serta akibatnya bersifat abstrak. Dalam perkembangannya, sistem etika berkembang melalui 5 tahapan, yaitu etika teologi, etika antologis, positivitasi etik, etika fungsional tertutup, dan etika fungsional terbuka. Selanjutnya, politik hukum didefinisikan oleh berbagai ahli hukum yang setidaknya memiliki ciri yang sama dalam politik hukum yaitu, kebijakan dasar yang berisi arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh pihak berwenang dengan cara memilih nilai yang berkembang di masyarakat lalu dituangkan dalam norma untuk mengatur perilaku masyarakat, serta bersifat constituendum. Penulis menyimpulkan bahwa politik hukum itu sikap untuk memilih apa yang berkembang di masyarakat lalu dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstituante yang kemudian dituang dalam hukum. Hubungan antara etika dan hukum dalam politik hukum Indonesia itu sendiri bisa dilihat dari tiga dimensi yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Npm: 2211011043
Dalam jurnal tersebut, penulis bertujuan untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etika dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia. Etika sendiri berasal dari doktrin agama yang bersandar pada keyakinan serta akibatnya bersifat abstrak. Dalam perkembangannya, sistem etika berkembang melalui 5 tahapan, yaitu etika teologi, etika antologis, positivitasi etik, etika fungsional tertutup, dan etika fungsional terbuka. Selanjutnya, politik hukum didefinisikan oleh berbagai ahli hukum yang setidaknya memiliki ciri yang sama dalam politik hukum yaitu, kebijakan dasar yang berisi arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh pihak berwenang dengan cara memilih nilai yang berkembang di masyarakat lalu dituangkan dalam norma untuk mengatur perilaku masyarakat, serta bersifat constituendum. Penulis menyimpulkan bahwa politik hukum itu sikap untuk memilih apa yang berkembang di masyarakat lalu dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstituante yang kemudian dituang dalam hukum. Hubungan antara etika dan hukum dalam politik hukum Indonesia itu sendiri bisa dilihat dari tiga dimensi yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.