Nama: Yunita Rahmalia
Npm: 2211011043
Kelas: PKN B
1. Menurut saya, masyarakat dan orangtua juga harus terlibat dalam hal ini untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan anak yang terlibat dalam kerusuhan sosial, dan pelibatan dalam peristiwa mengandung kekerasan yang dapat membahayakan nyawa anak. Menggerakkan anak-anak untuk demonstrasi adalah mekanisme yang tidak aman bagi anak, meskipun setiap anak berhak untuk menyampaikan pendapat tetapi penyampaiannya harus aman, dan tidak berisiko terhadap keselamatan anak.
Hal positif yang dapat saya ambil adalah kepedulian wakil rakyat terhadap masyarakatnya terutama anak-anak agar tidak terlibat dalam kegiatan yang berisiko tinggi.
2. Menurut saya, dalam menyampaikan aspirasi harus menggunakan bahasa yang baik dan benar agar dapat dipahami oleh pendengar. Dalam beropini kita juga harus pandai menghindar persoalan yang dapat menyulut perpecahan. Kita perlu mengetahui dulu informasi agar kita dapat mengemukakan aspirasi secara jelas dan terarah. Serta, memikirkan terlebih dahulu dampak yang mungkin akan ditimbulkan dari pendapatan yang disampaikan.
3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM).
Iya, karena kewajiban dasar manusia salah satunya yaitu mematuhi semua hukum yang berlaku di Indonesia. Artinya, seluruh masyarakat Indonesia harus mematuhi pasal 28J mengenai pembatasan HAM yang sudah ditetapkan undang-undang dengan maksud untuk menjamin atau menghormati hak asasi orang lain.