Posts made by Yunita Rahmalia 2211011043

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Yunita Rahmalia 2211011043 -
Nama: Yunita Rahmalia
Npm: 2211011043
Kelas: PKN B

1. Menurut saya, masyarakat dan orangtua juga harus terlibat dalam hal ini untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan anak yang terlibat dalam kerusuhan sosial, dan pelibatan dalam peristiwa mengandung kekerasan yang dapat membahayakan nyawa anak. Menggerakkan anak-anak untuk demonstrasi adalah mekanisme yang tidak aman bagi anak, meskipun setiap anak berhak untuk menyampaikan pendapat tetapi penyampaiannya harus aman, dan tidak berisiko terhadap keselamatan anak.
Hal positif yang dapat saya ambil adalah kepedulian wakil rakyat terhadap masyarakatnya terutama anak-anak agar tidak terlibat dalam kegiatan yang berisiko tinggi.

2. Menurut saya, dalam menyampaikan aspirasi harus menggunakan bahasa yang baik dan benar agar dapat dipahami oleh pendengar. Dalam beropini kita juga harus pandai menghindar persoalan yang dapat menyulut perpecahan. Kita perlu mengetahui dulu informasi agar kita dapat mengemukakan aspirasi secara jelas dan terarah. Serta, memikirkan terlebih dahulu dampak yang mungkin akan ditimbulkan dari pendapatan yang disampaikan.

3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM).
Iya, karena kewajiban dasar manusia salah satunya yaitu mematuhi semua hukum yang berlaku di Indonesia. Artinya, seluruh masyarakat Indonesia harus mematuhi pasal 28J mengenai pembatasan HAM yang sudah ditetapkan undang-undang dengan maksud untuk menjamin atau menghormati hak asasi orang lain.

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Yunita Rahmalia 2211011043 -
Nama: Yunita Rahmalia
Npm: 2211011043
Kelas: PKN B

1. Hal positif yang dapat saya ambil dari artikel tersebut yaitu, saya dapat mengetahui bahaya yang akan timbul ketika revisi UU MK telah dijalankan. Namun, kita juga dapat mencegah terjadinya kerusakan pada demokrasi Indonesia yang disebabkan oleh revisi UU MK dengan mengajukan permohonan pengujian revisi UU MK itu sendiri ke MK. Masyarakat juga sadar akan posisinya menjadi lebih aktif bersuara untuk melindungi hak-haknya sebagai warga negara.
Hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara yaitu dengan melakukan pengujian konstitusionalitas perbuatan/tindakan pejabat publik yang merugikan hak konstitusional warga negara, serta mendengarkan aspirasi rakyat yang berkenaan dengan revisi UU MK.

2. Konstitusi adalah kumpulan norma yang mengatur mengenai kewenangan dan lembaga yang akan menjalankan kewenangan itu dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dalam sebuah bangsa. Untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur harus ada rambu-rambu yang digunakan untuk mewujudkan hal itu. Rambu-rambu itulah yang kemudian diatur dan dinormakan dalam Konstitusi. Sehingga hakikat Konstitusi adalah rambu-rambu untuk bernegara atau aturan untuk bernegara. Konstitusi juga berfungsi sebagai perlindungan dan menjamin hak-hak konstitusional seluruh warga negara.

3. Melakukan tindakan korupsi untuk memperkaya diri sendiri yang sudah jelas berlawanan dengan konstitusi negara. Tindakan seperti itu adalah pejabat yang tidak ingin rakyatnya sejahtera, mereka hanya mementingkan diri sendiri dan kebutuhan sendiri tidak untuk rakyat. Hal seperti ini layak untuk mendapatkan hukuman. Undang-undang pemberantasan korupsi telah mengatur hukuman penjara dan denda untuk para koruptor.

MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

by Yunita Rahmalia 2211011043 -
Nama: Yunita Rahmalia
Npm: 2211011043
Kelas: PKN B

Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor internal dan eksternal. Hal ini juga dipengaruhi oleh kondisi riil politik hukum yang berdampak pada perubahan sistem ketatanegaraan di Indonesia. Hal ini juga terjadi apabila mekanisme penyelenggaraan negara yang diatur dalam konstitusi yang berlaku dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan aspirasi rakyat.

Periode
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (Penetapan UUD 1945).
Sehari setelah kemerdekaan, pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat).
Terjadinya agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948 mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan UUDS 1950).
Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Akhirnya sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945).
Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

refrensi:
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776#:~:text=Perubahan%20itu%20dilakukan%20karena%20Majelis,1945%20secara%20murni%20dan%20konsekuen.&text=Salah%20satu%20keberhasilan%20yang%20dicapai,reformasi%20konstitusional%20(constitutional%20reform).

https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/10168