Posts made by Yunita Rahmalia 2211011043

MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

by Yunita Rahmalia 2211011043 -
Nama: Yunita Rahmalia
Npm: 2211011043
Kelas: PKN B

Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor internal dan eksternal. Hal ini juga dipengaruhi oleh kondisi riil politik hukum yang berdampak pada perubahan sistem ketatanegaraan di Indonesia. Hal ini juga terjadi apabila mekanisme penyelenggaraan negara yang diatur dalam konstitusi yang berlaku dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan aspirasi rakyat.

Periode
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (Penetapan UUD 1945).
Sehari setelah kemerdekaan, pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat).
Terjadinya agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948 mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan UUDS 1950).
Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Akhirnya sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945).
Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

refrensi:
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776#:~:text=Perubahan%20itu%20dilakukan%20karena%20Majelis,1945%20secara%20murni%20dan%20konsekuen.&text=Salah%20satu%20keberhasilan%20yang%20dicapai,reformasi%20konstitusional%20(constitutional%20reform).

https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/10168

MKU PKN Genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Yunita Rahmalia 2211011043 -
Nama: Yunita Rahmalia
Npm: 2211011043
Kelas: PKN B

Dari video tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa konstitusi adalah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara yang biasanya dikodifikasi sebagai dokumen tertulis. Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia sendiri itu melalui beberapa tahap, diantaranya periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. Perubahan ini dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang kemudian berdampak juga pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia. Konstitusi atau UUD mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang, dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan, serta hak asasi manusia. Sebagai dasar hukum tertinggi dan fundamental, maka konstitusi harus menjadi pedoman dalam penyelenggaraan negara dan dilaksanakan sesuai dengan isi dan jiwa konstitusi tersebut.

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Yunita Rahmalia 2211011043 -
Nama: Yunita Rahmalia
Npm: 2211011043
Kelas: PKN B

1. Hal positif yang dapat kita ambil dari artikel tersebut yaitu upaya dalam pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah membuat masyarakat lebih peduli dalam menjaga kebersihan diri dan keluarga, sadar akan keselamatan dan kesehatan diri dan orang lain. Dalam masyarakat juga timbul jiwa tolong menolong atau aksi sosial karena kondisi ekonomi yang sangat terdampak akibat PSBB.
Menurut saya, ada konstitusi yang mereka langgar, yaitu rasio legis dalam menerapkan pembatasan atas hak sipil, harus memenuhi prinsip proporsional, kepatutan dan asas keseimbangan sehingga wajib disertai adanya jaminan pemenuhan kebutuhan hidup dasar, yang mencakup hak atas perumahan/ tempat tinggal, hak atas pangan, kebutuhan pokok dan kebutuhan sehari-hari termasuk kebutuhan fasilitas hiburan. Tanpa adanya jaminan pemenuhan kebutuhan dasar maka pemberlakuan PSBB adalah melanggar HAM. Apalagi jika ditemukan adanya warga yang kelaparan, jatuh sakit atau mengalami gangguan jiwa/mental atau bahkan meninggal dunia akibat mengurung diri di dalam rumah karena adanya larangan /pembatasan tersebut, sementara kebutuhan dasarnya tidak terpenuhi.

2. Konstitusi merupakan pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka sistem pemerintahan dan kehidupan negaranya akan berantakan dan akhirnya negara bisa hancur. Masyarakat juga akan lebih rentan terlibat konflik.
Konstitusi sangat efektif dalam menjaga agar kekuasaan dalam negara tidak disalahgunakan dan hak asasi manusia tidak dilanggar. Itu artinya, konstitusi berkedudukan dalam mengatur dan membatasi kekuasaan suatu negara.

3. Tantangan bernegara saat ini adalah globalisasi. Kebudayaan asing yang masuk tanpa adanya proses penyaringan terlebih dahulu akan berdampak pada kebudayaan lokal yang ada. Meski begitu, dengan adanya UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, dan UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan Indonesia tidak perlu terlalu mengkhawatirkan kehilangan daya saing dalan menghadapi globalisasi. Karena dua UU tersebut merupakan pondasi utama dalam menempatkan kebudayaan sebagai benteng menghadapi segala tantangan bangsa yang ada.

4. Menurut saya, persatuan dan kesatuan merupakan modal penting dalam mewujudkan Indonesia anti radikalisme, damai, maju dan modern. Masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, agama, golongan, ras dan budaya harus dibina dengan menegakkan persatuan dan kesatuan bangsa agar tidak terjadinya perpecahan dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa maka sikap saling menghormati dan menghargai perbedaan dalam kehidupan sosial maupun kehidupan diberagama menjadi penting.