གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Dinda Rara Arum 2211011103

Manajemen A MKU Pancasila -> Forum Analisis Video

Dinda Rara Arum 2211011103 གིས-
Nama: Dinda Rara Arum
Npm : 2211011103
Manajemen Kelas A
Analisi Video
Cabang filsafat yang dijabarkan dari sila-sila Pancasila untuk mengatur perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. Oleh karena itu di dalam etika Pancasila terkandung nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.

Contohnya kita sebagai warga Negara Indonesia selalu cinta tanah air, selalu memiliki sikap menghargai, mempertahankna bahkan menjaga sikap toleransi antar umat beragama, ras dan suku yang berbeda-beda. Memiliki sikap warga Negara yang taat akan hukum yang berlaku, melakukan kewajiban membayar pajak dengan baik, ikut serta dalam pemilu, mendukung produk buatan dalam negeri yang akan memajukan ekonomi bangsa kita juga.

Setiap individu baik itu kalangan dipemerintahan ataupun swasta, masyarakat umum, para pelajar dari pengguruan tinggi sampai sekolah dasar sekalipun, pasti mengamalkan etika nilai-nilai dari Pancasila dalam kegiatan mereka sehari-harinya. Yang mengandung nilai dari isi sila pancasila dari sila ke Tuhanan, kemanusian, persatuan , kerakyatan sampai yang terkahir sila keadilan kelima nila tersebut membentuk perilaku dan selanjutnya diikuti moral dan norma yang baik tentunya yang akan dilaksanakan dalam semua aspek kehidupan dikeseharian.
Penerapan Pancasila, khususnya sila Ketuhanan yang Maha Esa, dalam kehidupan sehari-hari:

•Memiliki satu agama dan menjalankan peribadatan dari agama tersebut. Kepemilikan terhadap agama tersebut harus diikuti dengan ketakwaan kepada tuhan
penerapan Pancasila sila kemanusiaan yang adil dan beradab:
• Menghargai perbedaan di tengah masyarakat yang terdiri dari banyak suku, agama, ras, dan adat istiadat.
penerapan Pancasila sila Persatuan Indonesia:
• Cinta terhadap Tanah Air demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Sila keempat juga bisa dikatakan mewakili semangat demokrasi yang menjadi bentuk pemerintahan Indonesia. Berikut ini contoh penerapan sila keempat:
•Mengutamakan pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan dalam kehidupan kita, apabila hal tersebut berkenaan dengan kepentingan dua orang atau lebih.
penerapan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia:
•Senantiasa berusaha sebaik mungkin untuk membantu orang-orang yang sedang dilanda kesulitan.
Alasan mengapa kita harus menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari adalah karena Pancasila merupakan DASAR NEGARA yang menjadi sumber nilai dan moral dalam berperilaku baik bagi masyarakat Indonesia juga bagi pemerintah dalam menjalankan kewenangannya menyelenggarakan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Manajemen A MKU Pancasila -> Forum Analisis Jurnal

Dinda Rara Arum 2211011103 གིས-
Nama : DINDA RARA ARUM
NPM : 2211011103
PRODI : S1 Manajemen
ANALISIS JURNAL
Judul : HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN ETIKA DALAM POLITIK HUKUM DI INDONESIA
Nama Jurnal : PENA JUSTISIA
Penulis : Sri Puji Ningsih
Volume Dan Halaman : vol. 17 dan hal 28-36
Abstrak Jurnal : Tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Da sar 1945 alinea IV. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum. Pembentukan kaedah hukum merupakan kegiatan final dari kebijakan publik yang didalamnya memuat proses legislasi.
Kata kunci : Hukum dan Etika, Politik Hukum, Pancasila
Pendahuluan : Secara historis-sosiologis, manusia Indonesia berasal dari Mekhong-Vietnam yang karena sesuatu hal menyebar ke pulau-pulau nusantara. Berangkat dari fakta sejarah ini, maka yang tumbuh dan berkembang adalah kebudayaan etnik yang terpencar- pencar. Jadi pertumbuhan ke arah rasa persatuan yang lebih besar tentang kepentingan bersama jelas terhalang oleh perbedaan bahasa, adat istiadat, alam lingkungan, juga kepercayaan dan agama, bentuk tubuh, warna kulit dan sebagainya, ringkasnya tergantung pada besarnya pluralitas masyarakat. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum. Meramu antara tujuan yang akan dicapai dengan penentuan kaidah dalam mencapai tujuan tersebut. Sistem yang berlaku di Indonesia menetapkan bahwa perancangan tujuan melalui intstrumen hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik melalui percaturan kepentingan partai yang akan membentuk produk hukum tersebut. Pertarungan atau percaturan kepentingan melalui partai-partai politik tersebut menurut Mahfud MD menghasilkan 2 (dua) pilihan, yakni melalui kompromi politik atau melalui dominasi politik.
Rumusan masalah : Berdasarkan latar belakang masalah tersebut di atas, dirumuskan permasalahan sebagai berikut: Pertama, apakah terdapat hubungan antara hukum dengan etik; Kedua, bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.
Pembahasan :
a. Etika dan Moral
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu . Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar Sebagaimana telah dikemukakan dalam pembahasan sebelumnya, etika berasal dari doktrin agama yang bersandar pada keyakinan dan karenanya bersifat abstrak. Namun kebutuhan akan pengendalian dan pengarahan perilaku manusia membutuhkan perubahan pemberlakuan etika dari yang semula hanya bersifat himbauan melalui khutbah-khutbah menjadi konkrit atau nyata melalui teguran, peringatan yang berujung dengan penerapan sanksi atas penyimpangan perilaku tersebut. Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan. Tahap pertama, etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan- pandangan moral tersebut.
b. Politik Hukum
Berdasarkan pendapat para ahli hukum tersebut setidak-tidaknya terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan.
Melalui tulisan ini, penulis menyimpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Siti Soetami dengan mengadopsi pengertian politik hukum Teuku Mohammad Radhie, berpendapat bahwa secara tegas tentang dimana politik hukum dimuat dijumpai pada Pasal 102 UUDS 1945 yang berbunyi : Hukum perdata dan hukum dagang, hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.

Penutup : Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.

Manajemen A MKU Pancasila -> Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Dinda Rara Arum 2211011103 གིས-
Nama: Dinda Rara Arum
Npm : 2211011103
Pendidikan Pancasila (Manajemen Kelas A)

Tanggapan saya tentang jurnal diatas adalah bahwasannya Pancasila sebagai Dasar Negara artinya Pancasila merupakan Filsafat Negara yang berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tata tertib hukum dalam negara. Nilai-Nilai yang terkandung dalam setiap sila di dalam pancasila mempunyai makna yang berbeda yang kemudian nilai nilai itu dapat diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Seperti Contoh Sila Pertama yang Berbunyi "Ketuhanan yang Maha Esa" artinya setiap warga negara berhak memilih dan memeluk agama sesuai dengan kepercayaan dan tidak melanggar norma norma yang ada kemudian saling menghargai dan menghormati antar umat beragama
Sila kedua berbunyi "Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab" artinya setiap warga negara mengakui persamaan sederajat Kewajiban antar sesama manusia sebagai asas kebersamaan warga Indonesia.
Sila ketiga berbunyi "Persatuan Indonesia" setiap warga Indonesia mengetumakan Persatuan, kepentingan, kesatuan dan juga keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi maupun golongan.
Sila keempat berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijkasanaan dalam permusyawaratan perwakilan" Artinya dalam menyelasaikan suatu masalah dalam bermasyrakat maupun bernegera diselesaikan dengan bermusyawarah dengan bijaksana dan kententraman rakyat dan mengambil keputusan mufakat sehingga persoalan dapat diselesaikan dengan baik.
Sila Kelima Berbunyi "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia" menggambarkan dalam bertindak adil dn bersikap adil kepada seluruh warga indonesia tidak membedakan berdasarkan ras,suku maupun golongan sehingga tujuan bangsa Indonesia akan tercapai dengan mengikutsertakan semua warga Indonesia.
Pancasila merupakan jiwa bangsa Indonesia Sebagai asas kerohanian dan dasar Filsafat negara merupakan unsur penentu dari adanya dan berlakunya tertib hukum Bangsa Indonesia dan Pokok kaidah Negara yang Fundamental.