Posts made by Dinda Rara Arum 2211011103

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Dinda Rara Arum 2211011103 -
Nama : Dinda Rara Arum
Npm   : 2211011103
Kelas  : Manajemen A
1. Hal positif yang saya dapat dari artikel di atas adalah masih banyaknya masyarakat yang peduli akan keadaan negara ini dan masih bersama-sama memikirkan kondisi satu sama lain atas kebijakan pemerintah yang kurang tepat. Hal yang harus dibenahi dan diperbaiki secara mendasar adalah transparasi para pejabat negara atau wakil rakyat yang harus menamkan sikap demokrasi dan transparan terhadap kebijakan yang mereka buat kepada rakyat agar terjalin hubungan baik yang saling menguntungkan dan menjaga kutuhan negara Indonesia
2. Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah, para penyusun atau perumus Undang-Undang Dasar selalu menganggap perlu menentukan tata cara perubahan yang tidak mudah.Konstitusi berfungsi sebagai perlindungan dan menjamin hak-hak konstitusional seluruh warga negara.
3. Contoh perilaku pejabat negara yaitu Melanggar apa yang menjadi isi Konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi, seperti melakukan korupsi dan tidak menjalankan sesuai amanah sebagai wakil rakyat.
Pejabat negara seperti itu wajib di beri hukuman yang sesuai dengan UUD dan diberikan pembinaan untuk memperbaiki kehidupannya

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Dinda Rara Arum 2211011103 -
Nama: Dinda Rara Arum
Npm : 2211011103
Kelas : MNJ A
1.  Hal Positif yang dapat diambil dari isi berita tersebut yaitu WaliKota Surabaya sangatlah memperhatikan kondisi anak anak sehingga sangat mengingatkan untuk tidak melakukan tindakan eksploitasi anak anak tidak hanya menyuruh bekerja anak anak tapi juga eksploitasi anak dalam melibatkan anak anak dalam tindakan demokrasi. Karna hal hal tersebut membuat anak anak menjadi mengikuti demontrasi dan membuat menjadi ricuh dan merusak fasilitas sehingga tidak kondusif.

2. Menyampaikan Aspirasi tentu harus dilakukan dengan cara yang smart atau tepat. Jangan sampai kebebasan berpendapat ini membuat kita menulis opini seenaknya sehingga menimbulkan konflik. Perlu diingat juga kita harus beropini sesuai kapasitas diri dan sesuai fakta dan data yang ada dan jangan sampai menyebarkan kebencian dan SARA.
Kebebasan berpendapat harus memikirkan banyak faktor, apakah menyinggung masyarakat? Apakah opini kita mengandung sara? Atau rasisme? Hal ini perlu di pertimbangkan, karna jika salah, bukannya menjadi sesuatu yang positif, tetapi memicu kontra apalagi di media sosial, semua dapat tersebar dengan cepat.  

3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Tidak, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisadiperoleh dengan melaksanakan kewajibannya.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

by Dinda Rara Arum 2211011103 -
Nama : Dinda Rara Arum
Npm : 2211011103
Kelas :A

Analisis terhadap argumen yang telah di berikan menurut saya adalah :

Pada suatu
negara selalu mengalami perkembangan
politik, dengan demikian konstitusi pun juga
selalu mengalami perkembangan sesuai
dengan perkembangan politik suatu bangsa,
demikian pula Indonesia telah mengalami
perkembangan konstitusi sejalan dengan
perkembangan politik sejak kemerdekaan (Agus Susanto, 2013)

Dengan adanya politik disuatu bangsa maka akan mempengaruhi tatanan suatu negara termasuk sebuah konstitusi, begitu pula dengan Indonesia yang sudah mengalami perubahan konstitusi dari beberapa priode.

perkembangan dan perubahan
konstitusi di Indonesia seperti diuraikan dalam
berikut :
a. Periode 18Agustus 1945 sampai dengan
27 Desember 1949, masa berlakunya
Undang-Undang Dasar 1945

b. Periopde 27 Desember 1949 sampai
dengan 17 Agustus 1950, masa
berlakunya Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Serikat (RIS).

c. Periode 17Agustus 1950 samapi dengan
5 Juli 1959, masa berlaku Undang-
Undang Dasar Sementara Tahun 1950
(UUDS 1950).

d. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19
Oktober 1999, masa berlaku Undang-
Undang Dasar 1945.

e. Periode 19 Oktober 1999 sampai
dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku
pelaksanaan perubahan Undang-
Undang Dasar 1945

f. Periode 10 Agustus 2002 sampai
dengan sekarang masa berlaku Undang-
Undang Dasar 1945, setelah mengalami
perubahan.

Situasi yang mempengaruhi perubahan
konstitusi juga berasal dari eksternal yaitu
negara asing khususnya Belanda yang
mempropaganda agar Indonesia tidak
berbentuk Negara Kesatuan tetapi Negara
Serikat. Perubahan konstitusi berarti juga
perubahan sistem ketatanegaraan, sejak
awal Pancasila dan UUD 1945 tidak lapang
jalannya karena kolonialis Belanda selalu
ingin menancapkan kembali kekuasaannya (
Ni’matul Huda, 2005 : 124). Desakan Belanda
ini begitu kuat sehingga memaksa bangsa
Indonesia harus berpikir politis dalam rangka
mengelabui Belanda, walaupun menyetujui
himbauan Belanda untuk menjadi negara
Serikat tetapi tidak berlangsung lama.
Keadaan yang mempengaruhi perubahan
konstitusi di Indonesia juga berasal dari
internal (dalam negeri) yang beraneka
ragam desakan dalam hal menjalankan
sistem ketatanegaraan, namun hal itu juga
akibat dari faktor eksternal, yaitu perubahan
dari negara Serikat kembali ke NKRI, untuk
mengelabui Belanda maka UUD yang
dipergunakanpun tidak menggunakan UUD
1945 tetapi menggunakan UUDS 1950. Akibat
dari perubahan konstitusi maka berubah pula
sistem ketatanegaraan Indonesia waktu itu.
Situasi yang genting bisa mempengaruhi
perubahan konstitusi, karena sistem
ketatanegaraan tidak dijalankan dengan
baik, pemerintahan kacau dan terjadi
ketidak percayaan dalam menjalankan
pemerintahan, maka melalui dekrit persiden
kembali menggunakan UUD 1945. Presiden
mengambil alih kepemimpinan nasional,
konstitusi.

Perubahan Konstitusi sangat
dimungkinkan karena di dalam UUD 1945
sendiri mengatur prinsip dan mekanisme
perubahan UUD 1945, yaitu termuat dalam
Pasal 37 UUD 1945. Secara filosafis
UUD 1945 telah mencampurkan antara
paham kedaulatan rakyat dengan faham
integralistik, sehingga mempengaruhi sistem
demokrasi yang tidak bisa berjalan dengan
sempurna. Rakyat merasa banyak dirugikan,
demokrasi terberangus dan lain sebagainya
kemudian terjadi tuntutan perubahan sistem
ketatanegaraan yang berawal dari perubahan
konstitusi, maka untuk menjadi konstitusi
yang kuat harus dilakukan perubahan, agar
dapat memfasilitasi bagi tampilnya konfigurasi
politik dan pemerintahan yang demokrasi (
Muh, Mahfud MD, 2003 : 177).
Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945
mengatur tentang perubahan Undang-
Undang Dasar yang dilakukan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan
syarat-syarat yang telah ditentukan, namun
demikian Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 telah
menetapkan bahwa :”Khusus mengenai
bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
tidak dapat dilakukan perubahan.” Artinya
perubahan memang bisa dilakukan sepanjang
pasal-pasal yang dapat dilakukan perubahan.