Kiriman dibuat oleh Tribuana Ningrum_2211011039

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

oleh Tribuana Ningrum_2211011039 -
Nama : Tribuana Ningrum
NPM : 2211011039
Kelas : Manajemen A

1. Permintaan Wali Kota Surabaya untuk tidak melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi merupakan sikap yang sangat bijaksana dan bertanggung jawab. Melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi dapat membahayakan keselamatan mereka dan melanggar hak-hak anak sebagai korban potensial kekerasan fisik atau psikologis. Langkah Wali Kota Surabaya untuk memperingatkan warga agar tidak mengajak anak-anak dalam aksi demonstrasi dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat untuk memperhatikan hak-hak anak dan melindungi mereka dari berbagai bentuk eksploitasi. Penting untuk diingat bahwa hak untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi dan harus dilindungi. Oleh karena itu, aksi demonstrasi yang dilakukan secara damai dan tanpa kekerasan dapat menjadi sarana untuk menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan hak-hak yang dianggap penting oleh masyarakat.

2. Solusi yang dapat dilakukan antara lain:
-Menjaga komunikasi yang baik antara penyelenggara aksi dan aparat keamanan untuk menghindari terjadinya konflik atau kekerasan.
-Menjalin dialog dan kesepakatan dengan pihak-pihak yang terkait sebelum melakukan aksi demonstrasi, seperti pemerintah, organisasi masyarakat, atau perusahaan.
-Melakukan aksi demonstrasi dengan cara yang damai, menghindari tindakan kekerasan atau pelanggaran hukum lainnya.
-Membatasi jumlah peserta aksi agar tidak terjadi kerumunan yang dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan atau pelanggaran hukum lainnya.
-Menghindari penggunaan senjata atau benda tajam yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.
-Menempatkan pengamanan di sekitar tempat aksi dan mengantisipasi terjadinya tindakan provokatif dari pihak lain.
-Menggunakan media sosial dan teknologi informasi lainnya untuk menyebarkan informasi terkait aksi demonstrasi dan meminimalisir terjadinya kebohongan atau hoaks.
-Membuat peraturan yang jelas dan mengatur proses aksi demonstrasi dengan baik sehingga dapat diawasi dan dilakukan dengan tertib.

3. Kewajiban dasar manusia adalah serangkaian tanggung jawab yang menjadi bagian dari hakikat manusia sebagai makhluk sosial. Kewajiban dasar manusia merupakan bagian integral dari hak asasi manusia dan kedua hal tersebut saling berkaitan. Sebagai contoh, hak untuk memeluk agama, memiliki tanggung jawab untuk menghormati kebebasan beragama orang lain. Kewajiban dasar manusia tidak selalu harus dibatasi oleh hak asasi manusia. Sebaliknya, keduanya harus dilihat sebagai satu kesatuan dan saling melengkapi. Terdapat prinsip-prinsip hukum dan norma-norma sosial yang mengatur hubungan antara hak dan kewajiban dalam masyarakat.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

oleh Tribuana Ningrum_2211011039 -
Nama : Tribuana Ningrum
Npm : 2211011039
Kelas : Manajemen A

Keseluruhan perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi oleh berbagai faktor yang terkait dengan perubahan kondisi politik dan kebutuhan untuk menyesuaikan konstitusi dengan perkembangan zaman.
Berikut adalah periode-periode perubahan konstitusi di Indonesia:

1. Periode Konstitusi RIS (1949-1950)
Setelah Indonesia merdeka, negara ini memilih sistem pemerintahan parlementer, dan konstitusi pertama yang disusun adalah Konstitusi RIS. Konstitusi ini berlaku pada periode 1949-1950 dan membentuk Republik Indonesia Serikat (RIS), yang terdiri dari 15 negara bagian.
2. Periode Konstitusi UUDS 1950 (1950-1959)
Setelah RIS dibubarkan, Indonesia kembali mengadopsi sistem pemerintahan presidensial, dan konstitusi yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Konstitusi ini berlaku pada periode 1950-1959 dan menegaskan kedaulatan rakyat dan kebebasan sipil.
3. Periode Konstitusi UUD 1945 (1959-1965)
Pada tahun 1959, Indonesia kembali mengadopsi Konstitusi UUD 1945, yang diubah sedikit dalam hal kelembagaan dan hak asasi manusia. Konstitusi ini berlaku pada periode 1959-1965 dan melahirkan Orde Baru di Indonesia.
4. Periode Konstitusi UUD 1945 (1965-1998)
Setelah terjadi pergolakan politik pada tahun 1965, Indonesia memasuki era Orde Baru yang ditandai dengan penguasaan penuh kekuasaan oleh Presiden Soeharto. Konstitusi UUD 1945 diubah pada tahun 1971 dan 1983 untuk menguatkan kekuasaan presiden. Periode ini berlangsung dari tahun 1965 hingga 1998.
5. Periode Konstitusi UUD 1945 (1998-sekarang)
Setelah terjadi reformasi politik pada tahun 1998, Indonesia kembali mengadopsi Konstitusi UUD 1945 dengan beberapa perubahan untuk memperkuat sistem demokrasi dan hak asasi manusia. Konstitusi ini masih berlaku hingga saat ini.

Meskipun demikian, konstitusi merupakan landasan hukum yang sangat penting bagi keberlangsungan negara dan demokrasi, sehingga perlu dipelihara dan diperbaharui secara proporsional dan berkelanjutan.

Sumber : https://nasional.tempo.co/read/1500360/sejarah-perubahan-uud-di-indonesia-sejak-proklamasi-hingga-reformasi

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

oleh Tribuana Ningrum_2211011039 -
Nama : Tribuana Ningrum
Npm : 2211011039
Kelas : Manajemen A

Keseluruhan perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi oleh berbagai faktor yang terkait dengan perubahan kondisi politik dan kebutuhan untuk menyesuaikan konstitusi dengan perkembangan zaman.
Berikut adalah periode-periode perubahan konstitusi di Indonesia:

1. Periode Konstitusi RIS (1949-1950)
Setelah Indonesia merdeka, negara ini memilih sistem pemerintahan parlementer, dan konstitusi pertama yang disusun adalah Konstitusi RIS. Konstitusi ini berlaku pada periode 1949-1950 dan membentuk Republik Indonesia Serikat (RIS), yang terdiri dari 15 negara bagian.
2. Periode Konstitusi UUDS 1950 (1950-1959)
Setelah RIS dibubarkan, Indonesia kembali mengadopsi sistem pemerintahan presidensial, dan konstitusi yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Konstitusi ini berlaku pada periode 1950-1959 dan menegaskan kedaulatan rakyat dan kebebasan sipil.
3. Periode Konstitusi UUD 1945 (1959-1965)
Pada tahun 1959, Indonesia kembali mengadopsi Konstitusi UUD 1945, yang diubah sedikit dalam hal kelembagaan dan hak asasi manusia. Konstitusi ini berlaku pada periode 1959-1965 dan melahirkan Orde Baru di Indonesia.
4. Periode Konstitusi UUD 1945 (1965-1998)
Setelah terjadi pergolakan politik pada tahun 1965, Indonesia memasuki era Orde Baru yang ditandai dengan penguasaan penuh kekuasaan oleh Presiden Soeharto. Konstitusi UUD 1945 diubah pada tahun 1971 dan 1983 untuk menguatkan kekuasaan presiden. Periode ini berlangsung dari tahun 1965 hingga 1998.
5. Periode Konstitusi UUD 1945 (1998-sekarang)
Setelah terjadi reformasi politik pada tahun 1998, Indonesia kembali mengadopsi Konstitusi UUD 1945 dengan beberapa perubahan untuk memperkuat sistem demokrasi dan hak asasi manusia. Konstitusi ini masih berlaku hingga saat ini.

Meskipun demikian, konstitusi merupakan landasan hukum yang sangat penting bagi keberlangsungan negara dan demokrasi, sehingga perlu dipelihara dan diperbaharui secara proporsional dan berkelanjutan.

Sumber : https://nasional.tempo.co/read/1500360/sejarah-perubahan-uud-di-indonesia-sejak-proklamasi-hingga-reformasi

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

oleh Tribuana Ningrum_2211011039 -
Nama :Tribuana Ningrum
NPM : 2211011039
Kelas : Manajemen A

1. Beberapa hal positif yang dapat diperoleh adalah pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya menjaga keberadaan Konstitusi dan pentingnya menjaga integritas sistem peradilan dalam menjaga Konstitusi tersebut. Artikel tersebut memberikan pemahaman tentang bagaimana revisi Undang-Undang yang terus-menerus dapat mempengaruhi integritas Konstitusi dan dapat membahayakan demokrasi di Indonesia.
Artikel tersebut juga menyoroti perlunya perbaikan dalam konsep berbangsa dan bernegara di Indonesia. Hal ini mencakup perlunya memperkuat lembaga peradilan dan menjaga independensinya, serta memperkuat sistem pengawasan dan kontrol terhadap kekuasaan politik. Artikel tersebut juga menunjukkan bahwa perlunya lebih banyak partisipasi publik dalam proses pembuatan kebijakan dan perundang-undangan, serta perlunya memperkuat mekanisme perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan sipil.

2. Konstitusi adalah hukum tertinggi sebuah negara yang berisi aturan-aturan dasar yang mengatur cara berjalannya negara dan hubungan antara negara dan rakyatnya. Hakikat dari konstitusi adalah sebagai kerangka dasar bagi suatu negara, yang menentukan bagaimana negara diatur dan dijalankan serta memberikan hak dan kewajiban kepada warga negara. Pentingnya konstitusi bagi suatu negara sangat besar, karena konstitusi memberikan landasan hukum yang jelas dan pasti dalam menjalankan pemerintahan dan mengatur hubungan antara negara dan rakyatnya. Konstitusi juga menjadi acuan bagi lembaga-lembaga negara, seperti lembaga peradilan dan lembaga legislatif dalam melaksanakan tugas dan fungsi mereka.
Di Indonesia, UUD NRI 1945 memiliki peran yang sangat penting sebagai konstitusi negara. UUD NRI 1945 memberikan landasan bagi negara Indonesia dalam menjalankan pemerintahan dan mengatur hubungan antara negara dan rakyatnya.

3. Beberapa contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional antara lain:
-Melanggar hak asasi manusia dan kebebasan sipil warga negara.
-Melakukan tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
-Membuat atau merevisi undang-undang tanpa memperhatikan konsistensi dengan konstitusi.
-Memperlambat atau menghalangi proses hukum terhadap dirinya sendiri atau orang lain.
Pejabat negara yang melakukan perilaku-perilaku tersebut dapat dikenakan hukuman sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara tersebut. Namun, dalam memberikan hukuman, perlu juga mempertimbangkan keterbukaan dan kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya.