Kiriman dibuat oleh 2211011027_Sabila Kaira

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

oleh 2211011027_Sabila Kaira -
NAMA : SABILA KAIRA
NPM : 2211011027
KELAS : A


1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Jawab :
Adapun, hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah mengenai upaya yang sebaiknya dilakukan dari berbagai penduduk bumi untuk menangani serta mencegah merebaknya kasus COVID-19. Selain itu hal positif seperti, beberapa cara yang dilakukan pemerintah dalam meminimalisir penyebaran pandemi serta memutus rantai penyebaran COVID-19 seperti salah satunya yaitu penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Pada artikel tersebut terdapat konstitusi yang dilanggar yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” seperti penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang menjadi sorotan dari sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif. Yang mana, kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM). Pemerintah perlu menghindari tindakan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal agar nilai moral HAM seseorang dapat tetap terjaga dengan baik.

2. Bagaimana jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Jawab :
Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, yang akan terjadi adalah suatu negara tersebut akan berantakan (hancur) dikarenakan rakyat di dalamnya akan berperilaku sesuai dengan ego masing-masing akibat tidak memiliki landasan serta aturan yang menjadi pedoman. 

Konstitusi cukup efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena, konstitusi dapat dijadikan jaminan dalam menjaga kekuatan dalam negara. Namun, keefektifan konsitusi juga bergantung pada pelaksanaannya dalam menjalankannya secara konsisten dan benar.

Adanya konstitusi menjadi salah satu unsur negara yang mencerminkan hukum negara dikarenakan pada konstitusi telah memuat aturan perlindungan hak-hak asasi warga negara, asas kebebasan, persamaan, keadilan dan penegakan kekuasaan bagi penyelenggara negara. Sehingga tercapai kesejahteraan, kemakmuran dan kehidupan tertib serta aman bagi setiap orang 
warga negaranya.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah dapat dijadikan panduan untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan bagaimana caranya?

Jawab :
Adapun contoh dari tantangan kehidupan bernegara saat ini yang menurut saya perlu diantisipasi di antaranya seperti beragam kebudayaan di dunia yang masuk dengan bebas ke dalam suatu negara, adanya berbagai macam kegiatan yang berbau radikal di dalam negeri, menyebarkannya virus pandemi COVID-19 yang berdampak besar terhadap kesehatan, ekonomi, serta negara. 

Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 saat ini sudah cukup mampu untuk dijadikan panduan dalam menyelesaikan tantangan-tantangan tersebut. Hal ini dikarenakan pada pasal-pasal tersebut sudah memuat aturan tentang ancaman-ancaman di atas, seperti UU RI No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Selain itu, perkembangan yang terjadi secara global telah membuat tingginya angka mobilisasi yang terjadi pada masyaeakat dunia sehingga memunculkan dampak positif maupun dampak negatif. Adanya konsep radikal pada UU NO 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka perseparan penanganan COVID-19. 

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Jawab :
Menurut pendapat saya sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan yang merujuk pada “Bhinneka Tunggal Ika” (walaupun berbeda-beda namun merupakan satu kesatuan) di mana masyarakat Indonesia berasal dari beragam suku, bangsa, agama, dan lainnya . Sebagai warga negara, sangat diperlukan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa. Hal tersebut diupayakan agar bangsa Indonesia memiliki keteguhan untuk hidup bersama serta tidak terombang-ambing, dan terhindar dari konflik serta perpecahan antargolongan masyarakat.

Namun, dalam pelaksanaan konsep bernegara tersebut guna menjunung nilai tinggi persatuan dan kesatuan masih terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki, yaitu seperti menjunjung tinggi sikap toleransi yang masih harus diperhatikan serta ditingkatkan dalam masyarakat, terutama dalam lingkungan yang multikultural. Mengedepankan sikap berperilaku “adil” terhadap semua kalangan/golongan, seperti golongan minoritas dalam masyarakat maupun dalam lingkungan tanpa membeda-bedakan, serta menerapkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
NAMA : SABILA KAIRA
NPM : 2211011027
KELAS : A

POST TEST
"Perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia"

Berdasarkan video yang telah saya simak, dapat dianalisis terkait bahasan mengenai adanya ketidaksamaan antara UUD versi 18 Agustus terhadap UUD 1945 yang digunakan saat ini. Mengenai konstitusi di Indonesia yang mengalami berbagai perkembangan, menyebabkan terdapat empat (4) republik di Indonesia. Republik pertama berupa republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus. Adapun, republik kedua berupa RIS dengan konstitusi RIS. Selanjutnya, republik ketiga berupa negara kesatuan dengan UUD yang bersifat sementara atau disebut UUDS 1950. Republik keempat berupa UUD 1945 yang diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959.

Adapun naskah yang dijadikan sebagai pegangan masyarakat Indonesia saat ini berupa naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 dengan tambahan empat (4) ikatan (perubahan 1-4). Dengan mengikuti aturan kesepakatan tahun 1999, pada UUD dapat dilakukan perubahan dengan kesepakatan atau catatan perubahan dilakukan dengan metode addendum (lampiran) serta materi yang termuat pada penjelasan UUD 1946 dimasukkan menjadi pasal-pasal pada UUD.

Sehingga dapat ditarik kesimpulan mengenai perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia yaitu, perbedaan hasil dekrit UUD pada tahun 1959 terhadap UUD 1945 dikarenakan sudah diberikan tambahan serta penjelasan di dalamnya. Juga, UUD yang merupakan hasil dari amandemen sebagai hasil dekrit UUD tahun 1959, di dalamnya tidak dilakukan perubahan pada isi maupun lampirannya sehingga dapat dijadikan pembelajaran guna pemahaman baik secara historis maupun hal-hal lainnya.
Nama : Sabila Kaira
NPM : 2211011027
Kelas : A
Dari hasil analisis saya mengenai jurnal tersebut mengenai "Kearifan Budaya Lokal Perekat Identitas Bangsa" yaitu sebagai berikut.

Kearifan lokal sebagai suatu acuan dalam menjalani kehidupan dari bagian budaya kehidupan masyarakat. Pada era globalisasi seperti saat ini banyak orang yang telah melupakan identitas nasional bangsa yang menjadikan terhambat serta terganggunya kemajuan bangsa kita.

Maka dari itu, sebagai generasi penerus bangsa, kita memiliki kewajiban dalam menjaga identitas nasional bangsa. Kita dapat menjaga identitas nasional tersebut dengan cara melestarikan kebudayaan lokal sebagai suatu kebudayaan yang dimiliki dari bagian bangsa serta melestarikan atau menjaga kebudayaan-kebudayaan lokal yang menjadi unsur perekat dalam memperkokoh identitas nasional.

Oleh karena itu, masyarakat bangsa sangat perlu untuk dapat hidup berdampingan mengingat keanekaragaman yang dimiliki bangsa Indonesia, yaitu dengan cara tetap menjaga identitas budaya yang dimiliki oleh setiap manusia.