Posts made by 2211011027_Sabila Kaira

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by 2211011027_Sabila Kaira -
Nama: Sabila Kaira
NPM: 2211011027
Kelas: A

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Jawab:
Tanggapan saya mengenai isi dari berita tersebut yaitu, menyetujui terkait dengan apa yang dikatakan oleh wali kota surabaya tersebut sebagai bentuk himbauan bagi rakyat Indonesia saat melakukan aksi unjuk rasa. Bahwa, saat demo berlangsung tidak seharusnya anak-anak turut ikut serta di dalamnya. Hal ini disebabkan karena akan berpotensi menimbulkan korban bagi para anak-anak di bawah umur tersebut dan menggiring aksi "eksploitasi". Hal ini dikarenakan anak-anak belum dapat melakukan aspirasi secara bijak.
Adapun, hal positif yang bisa saya ambil berupa hal positif yang dapat saya ambil yaitu terkait masyarakat sangat perlu untuk mengetahui dan menaati himbauan tersebut demi keamanan serta kenyamanan bersama yang tidak akan merugikan berbagai pihak.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Jawab:
Solusi yang dapat saya berikan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspriasi/pendapat di depan umum di antaranya yaitu, memahami serta mempersiapkan terlebih dahulu mengenai suatu argumen atau harapan yang hendak disampaikan secara baik dan tepat. Selanjutnya, aspirasi dapat disampaikan dengan tutur kata yang baik,mudah dimengerti, dan tidak hanya menyangkut kepentingan pribadi melainkan untuk kepentingan rakyat bersama. Juga, dalam melakukan aspirasi tidak melakukan suatu hal yang dapat memicu kericuhan serta menimbulkan korban.


3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia  menjadikan hak itu dibatasi?
Jawab:
Adapun, yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia yaitu suatu rangkaian mengenai keharusan-keharusan (kewajiban) yang perlu dikaksanakan maupun dikerjakan sebagai

Mengenai kewajiban dasar manusia, tidak akan menjadikan suatu hak dibatasi. Hal ini disebabkan karena hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang sangat memiliki kaitan (tidak dapat dipisahkan antara satu sama lain) dan berjalan secara beriringan. Dengan arti bahwa, hak dapat diperoleh oleh setiap orang saat ia telah melakukan atau mengerjakan kewajiban yang ia miliki sebagai manusia pada lingkungan kehidupan tertentu yang disesuaikan.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

by 2211011027_Sabila Kaira -
Nama: Sabila Kaira
NPM: 2211011027
Kelas: A

Adapun, analisis saya mengenai alasan atau penyebab bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi yaitu dikarenakan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Dan, periode periode perubahan tersebut yaitu sebagai berikut.
a. Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada
ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.

b. Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
Sebagai rasa ungkapan ketidak puasan bangsa Belanda atas kemerdekaan Republik
Indonesia, terjadilah kontak senjata (agresi) oleh Belanda pada tahun 1947 dan 1948, dengan keinginan Belanda untuk memecah belah NKRI menjadi negara federal agar dengan secara mudah dikuasai kembali
oleh Belanda, akhirnya disepakati untuk mengadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag Belanda. Pada tahun 1949 berubahlah konstitusi Indonesia yaitu dari UUD 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS), maka berubah pula bentuk Negara Kesatuan
menjadi negara Serikat (federal), yaitu negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendiri-sendiri kemudian mengadakan ikatan kerja sama secara efektif, atau dengan kata lain
negara serikat adalah negara yang tersusun jamak terdiri dari negara-negara bagian.

c. Periode 17 Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
Ternyata Konstitusi RIS tidak berumur panjang, hal itu disebabkan karena isi konstitusi tidak berakar dari kehendak rakyat, juga bukan merupakan kehendak politik rakyat Indonesia melainkan
rekayasa dari pihak Balanda maupun PBB, sehingga menimbulkan tuntutan untuk kembali ke NKRI. Satu persatu negara bagian menggabungkan diri menjadi negara Republik Indonesia, kemudian
disepakati untuk kembali ke NKRI dengan menggunakan UUD sementara 1950.

d. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan sekarang.
Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Presiden tanggal 5 Juli tahun 1959. Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan dekrit presiden diperbolehkan karena negara dalam
keadaan bahaya oleh karena itu Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang perlu mengambil tindakan
untuk menyelamatkan bangsa dan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.
Berlakunya kembali UUD 1945 berarti merubah sistem ketatanegaraan, Presiden yang sebelumnya hanya sebagai kepala negara selanjutnya juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan, dibantu Menteri-Menteri kabinet yang bertanggung jawab kepada Presiden. Sistem pemerintahan yang
sebelumnya parlementer berubah menjadi sistem presidensial.

Referensi:
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776

https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://osf.io/ksgdq/download/%3Fformat%3Dpdf&ved=2ahUKEwithJPd4ID-AhVeSGwGHQCoArkQFnoECAoQAQ&usg=AOvVaw1WS8aqRS8Km6Sde-6ZBRoV

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

by 2211011027_Sabila Kaira -
Nama: Sabila Kaira
NPM: 2211011027
Kelas: A

Adapun, analisis saya mengenai alasan atau penyebab bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi yaitu dikarenakan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. 

Dan, periode periode perubahan tersebut yaitu sebagai berikut.
a. Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada
ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.

b. Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
Sebagai rasa ungkapan ketidak puasan bangsa Belanda atas kemerdekaan Republik
Indonesia, terjadilah kontak senjata (agresi) oleh Belanda pada tahun 1947 dan 1948, dengan keinginan Belanda untuk memecah belah NKRI menjadi negara federal agar dengan secara mudah dikuasai kembali
oleh Belanda, akhirnya disepakati untuk mengadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag Belanda. Pada tahun 1949 berubahlah konstitusi Indonesia yaitu dari UUD 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS), maka berubah pula bentuk Negara Kesatuan
menjadi negara Serikat (federal), yaitu negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendiri-sendiri kemudian mengadakan ikatan kerja sama secara efektif, atau dengan kata lain
negara serikat adalah negara yang tersusun jamak terdiri dari negara-negara bagian.

c. Periode 17 Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
Ternyata Konstitusi RIS tidak berumur panjang, hal itu disebabkan karena isi konstitusi tidak berakar dari kehendak rakyat, juga bukan merupakan kehendak politik rakyat Indonesia melainkan
rekayasa dari pihak Balanda maupun PBB, sehingga menimbulkan tuntutan untuk kembali ke NKRI. Satu persatu negara bagian menggabungkan diri menjadi negara Republik Indonesia, kemudian
disepakati untuk kembali ke NKRI dengan menggunakan UUD sementara 1950.

d. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan sekarang.
Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Presiden tanggal 5 Juli tahun 1959. Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan dekrit presiden diperbolehkan karena negara dalam
keadaan bahaya oleh karena itu Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang perlu mengambil tindakan
untuk menyelamatkan bangsa dan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.
Berlakunya kembali UUD 1945 berarti merubah sistem ketatanegaraan, Presiden yang sebelumnya hanya sebagai kepala negara selanjutnya juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan, dibantu Menteri-Menteri kabinet yang bertanggung jawab kepada Presiden. Sistem pemerintahan yang
sebelumnya parlementer berubah menjadi sistem presidensial.

Referensi:
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776

https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://osf.io/ksgdq/download/%3Fformat%3Dpdf&ved=2ahUKEwithJPd4ID-AhVeSGwGHQCoArkQFnoECAoQAQ&usg=AOvVaw1WS8aqRS8Km6Sde-6ZBRoV