གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Rizki Eka Ariyanti

Manajemen A MKU Pancasila -> Forum Analisis Jurnal

Rizki Eka Ariyanti གིས-

Nama : Rizki Eka Ariyanti

Npm : 2211011037

Tanggapan Analisis Jurnal Analisis

Jurnal yang berjudul "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia"

Hubungan Antara Etika dan Moral

Moral mengacu pada perilaku manusia yang dapat diukur dalam hal baik atau buruk, sopan atau tidak sopan, susila atau tidak susila.

Moral merupakan suatu ajaran atau nasihat, norma, aturan lisan dan tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. 

Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasaa Latin“mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup. Dari kedua perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan  cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Dengan demikian moralitas dan moralitas digunakan untuk tindakan yang akan dievaluasi, sedangkan etika digunakan untuk kajian atau norma sistem nilai.

Tahapan Perkembangan Etika

-Tahap pertama etika teologi yaitu asal mula etika yang berasal dari doktrin agama.

- Tahap kedua, etika ontologis yang merupakan tahapan perkembangan dari etika agama.

- Tahap Ketiga, positivitas etika berupa kode etik dan kode etik, yaitu pedoman tindakan yang lebih konkrit. 

- Tahap Keempat, etika fungsional tertutup (narrow functional ethics), dimana proses keadilan etika dilakukan secara tertutup dalam internal komunitas/organisasi.

- Tahap kelima, terbuka dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

Pengertian Politik Hukum

Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum Kebijakan dasar yang memuat arah harus direncanakan dengan baik.

Hubungan Hukum dan Etika dalam Kebijakan Hukum di Indonesia

Hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dalam tiga dimensi: 

1. Dimensi substitansi dan wadah

2. Dimensi hubungan keluasan cakupannya

3. Dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya

Letak Politik Hukum

Siti Soetami dengan menganut pengertian politik hukum Teuku Mohammad Radhie, berpendapat bahwa secara tegas tentang dimana politik hukum dimuat pada Pasal 102 UUDS 1945 yang berbunyi :

Hukum perdata dan hukum dagang , hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan sendirinya yang menyatakan kembali ke UUD 1945 UUDS 1950 menjadi tidak berlaku. 

Pada thun 1973, MPR berhasil menghasilkan ketetapan Nomor IV/MPR/73 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang didalamnya secara resmi dan tegas digariskan politik hukum Pemerintah RI. Melalui mekanisme GBHN ini, politik hukum diperbaharui selama 5 tahun sekali.

Manajemen A MKU Pancasila -> Forum Analisis Video

Rizki Eka Ariyanti གིས-
Nama : Rizki Eka Ariyanti
Npm : 2211011037

Analisis Video
Pancasila Sebagai Sistem Etika
Etika merupakan hal yang sangat diperlukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan memiliki etika, maka kita mampu menjalankan kehidupan bernegara dengan baik untuk diwariskan dari satu generasi ke generasi selanjutnya.
Etika Pancasila adalah cabang falsafat yang dijabarkan dalam sila-sila Pancasila untuk mengatur perilaku masyarakat berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Nilai-nilai yang terkandung dalam etika Pancasila :
1. Sila ketuhanan
Mengandung dimensi moral, berupa nilai spiritualitas yang mendekatkan diri kepada sang pencipta.
2. Sila kemanusiaan
Mengandung dimensi humanus, yang artinya menjadikan manusia menjadi manusiawi yaitu upaya meningkatkan kualitas kemanusiaan dalam pergaulan antar sesama.
3. Sila persatuan
Mengandung nilai solidaritas kebersamaan dan rasa cinta tanah air.
4. Sila kerakyatan
Mengandung nilai berupa sikap menghargai pendapat orang lain.
5. Sila keadilan
Mengandung dimensi nilai peduli terhadap sesama.

Urgensi Pancasila dalam sistem etika
1. Meletakkan sila-sila Pancasila sebagai etika berarti menetapkan Pancasila sebagai sumber moral dan inspirasi untuk mengambil sikap, tindakan, dan keputusan.
2. Memberikan pedoman bagi setiap warga negara sehingga memiliki orientasi yang jelas dalam tata pergaulan baik lokal, regional, dan internasional.
3. Dapat menjadi dasar analisis berbagai kebijakan sehingga tidak keluar dari semangat kebangsaan yang berjiwa Pancasila.

Manajemen A MKU Pancasila -> Forum Analisis Video

Rizki Eka Ariyanti གིས-
Nama : Rizki Eka Ariyanti
Npm : 2211011037
Kelas : Manajemen A

Analisi Video
Pancasila merupakan pedoman bangsa Indonesia untuk mewujudkan cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.
Indonesia adalah negara yang sangat luas, setiap pulau beragam sekelompo mamasyarakataik adat istiadat, budaya, maupun kepercayaan.
Keberagaman ini adalah suatu kekayaan dan suatu kekuatan.
Unsur-unsur yang dapat mengikat adalah :
1. Unsur Ketuhanan
2. Beradap
3. Bersatu
4. Bijak
5. Adil dan Makmur

Manajemen A MKU Pancasila -> Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Rizki Eka Ariyanti གིས-
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Nama : Rizki Eka Ariyanti
Npm : 2211011037
Kelas : Manajemen A
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila

Tanggapan Analisis Jurnal 1 dan 2

Jurnal yang berjudul "Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia" ditulis oleh Muhammad Chairul Huda

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).

Latar belakang
Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, gagasan politik yang terkandng di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna. Mereka menyusunnya dengan rumusan imajinatif, negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Semakin besar pihak atau komponen bangsa memahami Pancasila, semakin besar pula energi yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara sehinga pancarannya akan menerangi masa depan bangsa dan dunia.

Lahirnya Pancasila: Sejarah Sebuah Ide Bangsa
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Ditulis oleh Mpu Tantular, istilah Pancasila memiliki makna yang berbatu.Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu Pancha berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.
Lahirnya Pancasila di zaman modern diawali dengan janji kemerdekaan Perdana Menteri Jepang kepada rakyat Indonesia, dan pada tanggal 1 Maret 1945, pemerintah Jepang meluncurkan BPUPK.

Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya atas dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Suepomo dan Sukarno.
Pidato Muhammad Yamin yang berjudul Asas dan Pokok Negara Kebangsaan Republik Indonesia menjadi sangat penting. Dalam pidatonya Muhammad Yamin, beliau menyampaikan lima hal:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat

Soepomo mengatakan, persoalan pembentukan bangsa pada hakikatnya adalah pertanyaan cita-cita nasional. Soepomo tidak mengajukan dasar filsafah untuk Indonesia merdeka, melainkan sekolah untuk Indonesia merdeka, melainkan Integralis atau ideologi.

Sementara itu, pidato Soekarno pada 1 Juni 1945 memunculkan nama Pancasila, diusulkan oleh Soekarno ada lima dasar:
1. Dasar Kebangsaan
2. Dasar Internasionalisme
3. Dasar mufakat, dasar perwakilan dan dasar permusyawaratan
4. Dasar kesejahteraan
5. Dasar ketuhanan

Salah satu yang dihasilkan Panitia Sembilan adalah rancangan Pembukaan UUD. Pembukaan Muhammad Yamin disebut Piagam Jakarta.
Merumuskan dasar negara, yaitu Pancasila:
1. Ketuhanan dengan mewajibkan menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan
beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pancasila sebagai Filsafat Bangsa Negara Indonesia
Negara yang didirikan oleh manusia didasarkan pada alam, dan manusia sebagai warga negara sebagai komunitas kehidupan didasarkan pada kemanusiaan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Pada hakekatnya bertujuan untuk mewujudkan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya atau beradab. Persatuan dan kesatuan nasional mengarah pada kehidupan yang utuh di wilayah tertentu. Oleh karena itu, untuk mencapai tujuan tersebut, prinsip keadilan harus menjadi jaminan kehidupan bersama sesuai dengan esensi keadilan sosial, prinsip kelima.

Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Bangsa
1. Pancasila sebagai Ideologi Negara
Pancasila adalah ajaran, gagasan, doktrin, teori, atau ilmu pengetahuan yang diyakini kebenarannya, sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia dan sebagai pedoman pemecahan masalah yang dihadapi bangsa, bangsa, dan negara Indonesia. Pancasila juga berfungsi sebagai ideologi terbuka. Dalam pengertian ini, ideologi Pancasila fleksibel dari waktu ke waktu. Ia dapat berinteraksi dengan kondisi yang berbeda tanpa mengubah makna atau nilai yang mendasarinya.
Ada tiga tingkat nilai yang perlu dipertimbangkan. Yaitu nilai yang tidak berubah atau nilai inti, nilai instrumental yang dapat berubah dalam kondisi tetapi tetap berdasarkan nilai inti, dan nilai praktis, yaitu pelaksanaan nilai yang sebenarnya.

2. Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara artinya Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara atau sebagai dasar untuk mengatur administrasi negara.

3. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Negara
Pancasila sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi segala arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.

4. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Seperti bendera merah putih sebagai ciri nasional. Pancasila juga merupakan ciri khas bangsa Indonesia yang selalu tercermin dalam sikap, tindakan dan perilakunya yang serasi, serasi, dan serasi.
Hal tersebut diimbangi dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.

Nilai Keseimbangan Hukum dalam Perspektif Pancasila
Tujuan hukum semata-mata untuk mencapai keadilan (justice), teori utilitarianisme yang dianut oleh Jeremy Bentham hanya bertujuan untuk mewujudkan utilitas, sedangkan teori hukum bertujuan untuk mencapai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. teori prioritas standar dengan gender. Tujuannya digabungkan dengan hukum dan disempurnakan oleh teori prioritas.

Sekian tanggapan dari saya, terimakasih
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh