Nama : Rizki Eka Ariyanti
Npm : 2211011037
Tanggapan Analisis Jurnal Analisis
Jurnal yang berjudul "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia"
Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral mengacu pada perilaku manusia yang dapat diukur dalam hal baik atau buruk, sopan atau tidak sopan, susila atau tidak susila.
Moral merupakan suatu ajaran atau nasihat, norma, aturan lisan dan tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik.
Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasaa Latin“mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup. Dari kedua perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Dengan demikian moralitas dan moralitas digunakan untuk tindakan yang akan dievaluasi, sedangkan etika digunakan untuk kajian atau norma sistem nilai.
Tahapan Perkembangan Etika
-Tahap pertama etika teologi yaitu asal mula etika yang berasal dari doktrin agama.
- Tahap kedua, etika ontologis yang merupakan tahapan perkembangan dari etika agama.
- Tahap Ketiga, positivitas etika berupa kode etik dan kode etik, yaitu pedoman tindakan yang lebih konkrit.
- Tahap Keempat, etika fungsional tertutup (narrow functional ethics), dimana proses keadilan etika dilakukan secara tertutup dalam internal komunitas/organisasi.
- Tahap kelima, terbuka dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
Pengertian Politik Hukum
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum Kebijakan dasar yang memuat arah harus direncanakan dengan baik.
Hubungan Hukum dan Etika dalam Kebijakan Hukum di Indonesia
Hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dalam tiga dimensi:
1. Dimensi substitansi dan wadah
2. Dimensi hubungan keluasan cakupannya
3. Dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya
Letak Politik Hukum
Siti Soetami dengan menganut pengertian politik hukum Teuku Mohammad Radhie, berpendapat bahwa secara tegas tentang dimana politik hukum dimuat pada Pasal 102 UUDS 1945 yang berbunyi :
Hukum perdata dan hukum dagang , hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan sendirinya yang menyatakan kembali ke UUD 1945 UUDS 1950 menjadi tidak berlaku.
Pada thun 1973, MPR berhasil menghasilkan ketetapan Nomor IV/MPR/73 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang didalamnya secara resmi dan tegas digariskan politik hukum Pemerintah RI. Melalui mekanisme GBHN ini, politik hukum diperbaharui selama 5 tahun sekali.