Posts made by Rizki Eka Ariyanti

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Rizki Eka Ariyanti -
Nama : Rizki Eka Ariyanti
NPM : 2211011037
Kelas : PKN B

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Jawab:
Tanggapan saya atas berita ini adalah Walikota Risma Surabaya telah mengambil langkah yang tepat. Risma menentang keras keikutsertaan siswa SMA dalam kegiatan yang melanggar UU Cipta Kerja. Menurutnya, adanya pihak yang melibatkan anak dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari penyalahgunaan.
Wali Kota Surabaya memberikan perhatian khusus dengan mengumpulkan anak-anak peserta aksi demo atau melawan UU Cipta Kerja. Pihaknya juga mengimbau seluruh warga Surabaya, termasuk relawan Jogoboyo, untuk mengamankan dan melindungi kota Surabaya, khususnya anak-anak, agar tidak tereksploitasi.

Hal positif yang dapat diperoleh adalah kita dapat melihat bahwa walikota Surabaya melakukan tindakan dengan melarang anak-anak SMP untuk ikut dalam aksi tolak UU Cipta Kerja, karena hal tersebut termasuk dalam eksploitasi. Dengan demikian anak-anak tidak akan terkena dampak negatif belum mengerti mengenai demonstrasi.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Jawab:
Menurut saya dalam menyampaikan pendapat atau aspirasi harus secara terbuka berdasarkan asas keseimbangan, hak dan tanggung jawab, serta mengutamakan musyawarah mufakat. Kemudian, mengkomunikasikan segala macam keinginan di muka umum menyampaikan pendapat secara aman, tertib dan tenang serta santun dan bertanggung jawab. Dan menolak segala bentuk anarkisme dan gangguan dalam penyampaian opini publik.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Jawab :
Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya Hak asasi manusia. (Pasal 1 angka 2 UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).
Kewajiban dasar manusia tercantum dalam bab IV UUD nomor 39 tahun 1999 pasal 67-70 kewajiban dasar manusia diantaranya, yaitu:
1. Setiap orang yang berada di wilayah NKRI wajib untuk mematuhi semua hukum yang ada di Indonesia dan hukum internasional tentang HAM.
2. Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dan hak asasi manusia yang diterima setiap orang menimbulkan kewajiban pula untuk menghormati hak asasi manusia milik orang lain.
4. Seseorang dalam menjalankan hak dan kebebasannya memiliki pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan tujuan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.

Apakah keberadaan kewajiban dasar manusia membatasi hak asasi manusia? Tidak, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang saling melengkapi dan tidak dapat dipisahkan. Hak asasi manusia adalah hak dasar setiap manusia dan dapat dicapai dengan memenuhi kewajibannya. Sama seperti kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain, jika kita menghormati hak asasi mereka, mereka akan menghormati hak asasi yang kita miliki, sehingga setiap orang dapat menikmati hak asasi manusia sejak lahir.

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Rizki Eka Ariyanti -
Nama : Rizki Eka Ariyanti
NPM : 2211011037
Kelas : PKN B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawab :
Hal positif yang saya ambil adalah partisipasi masyarakat memiliki peran strategis yang sangat penting dalam penyempurnaan dan implementasi UU Cipta Kerja. Melalui pemahaman yang sama akan pentingnya UU Cipta Kerja, diharapkan akan menjadi langkah besar mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi, melalui penciptaan lapangan kerja, dan meningkatkan investasi yang berkualitas, ditengah tantangan perlambatan ekonomi dunia saat ini.

Kemudian hal yang perlu dibenahi dalam berbangsa dan bernegara seperti:
- Bagaimana masyarakat atau buruh lebih sejahtera, menjadi lebih tenang di dalam bekerja karena dilindungi oleh UU Cipta Kerja.
- Perusahaan nyaman, khususnya investor dari luar, dari mancanegara ini nyaman berinvestasi di Indonesia.
- Kepentingan negara dalam upayanya menumbuhkan perekonomian dalam negeri yang tentunya demi kesejahteraan masyaarkat Indonesia tanpa terkecuali.
Sumber :https://www.setneg.go.id/baca/index/optimalkan_partisipasi_bermakna_satgas_percepatan_sosialisasi_uu_cipta_kerja_serap_aspirasi_serikat_buruh_dan_pekerja_di_semarang

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawab :
Hakikat dari konstitusi adalah sebagai berikut:
- Mengatur struktur negara
Dalam hal ini mengatur lembaga negara, mekanisme hubungan
antar instansi pemerintah, fungsi dan tugas instansi pemerintah, dan hubungan kelembagaan negara dan warganya.
- Menjamin hak asasi manusia
Penetapan hak asasi manusia dalam konstitusi sangat penting karena hak asasi manusia. Manusia adalah hak asasi manusia yang keberadaannya harus diakui Konstitusi. Namun, melindungi hak asasi manusia adalah salah salah satu prinsip utama pembentukan negara hukum.
- Pengakuan adanya pluralisme
Dalam artian negara tersebut terdiri dari berbagai suku bangsa, ras dan agama. Perbedaan antara kebangsaan, ras dan agama harus diakui dan dijamin eksistensi dan perlindungan negara.
Sumber : http://safaat.lecture.ub.ac.id/files/2016/09/KONSTITUSI.pdf

Konstitusi penting bagi suatu negara karena merupakan rinsip-prinsip dan pedoman yang diperlukan bagi orang-orang dari kelompok heterogen yang berbeda untuk hidup dalam harmoni. Tanpa adanya Konstitusi akan sulit bagi suatu negara untuk bertahan dalam jangka panjang. Ini sebabnya, konstitusi disebut sebagai dasar negara.
Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar penggunaan kekuasaan tidak sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawab:
Contoh perilaku inkonstitusional yang harus dihindari dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah pelanggaran konstitusi atau pelanggaran terhadap aturan dan norma yang ditentukan dalam konstitusi dan penyalahgunaan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok atau memperkaya diri sendiri. (korupsi).

Saya kira pemerintah harus lebih tegas menangani masalah kasus korupsi yang semakin memprihatinkan dan merajalela, karena sangat memprihatinkan dan membuat masyarakat meragukan tindakan pemerintah. Pemerintah lebih cerdas dan bertanggung jawab dalam memberantas korupsi dari Indonesia.

Perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional layak mendapatkan hukuman agar mendapat efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.

MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

by Rizki Eka Ariyanti -
Nama : Rizki Eka Ariyanti
NPM : 2211011037
Kelas : PKN B

Perubahan konstitusi bangsa Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan internal serta dipengaruhi oleh kondisi kerangka hukum dan politik, yang kemudian juga mempengaruhi perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia. 

Sedangkan menurut artikel yang telah saya baca dari web, DPDRI (2009:53) menyatakan bahwa “alasan utama mengapa UUD harus diubah, tentunya karena UUD dipandang sudah ketinggalan zaman, tidak lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang merancangnya”. Perubahan pertama diputuskan dalam rapat MPR pada 19 Oktober 1999.

Perkembangan konstitusi Indonesia sejak 18 Agustus 1945. Pendekatan yang digunakan adalah hukum normatif sedangkan sumber datanya adalah data sekunder yang digunakan dalam analisis deskriptif kualitatif.
Tahapan perubahan konstitusi dari awal RI sampai sekarang, yaitu:
1. UUD NRI 1945 (18/8/1945 – 27/12/1949)
Setelah disahkan UUD NRI 1945 tidak langsung dijadikan referensi dalam setiap pengambilan keputusan kenegaraan dan pemerintahan. UUD NRI 1945 pada
prinsipnya hanya dijadikan alat untuk sesegera mungkin membentuk negara merdeka. Menurut istilah Bung Karno, UUD NRI 1945 merupakan revolutie grondwet atau Undang – Undang Dasar Kilat, yang memang harus diganti dengan yang baru apabila negara merdeka sudah berdiri dan keadaannya telah memungkinkan.

2. Konstitusi RIS (27/12/1949 – 17/8/1950)
Berlakunya Konstitusi RIS diawali adanya peristiwa sejarah Agresi Militer I (1947) dan Agresi Militer II (1948) yang dilakukan oleh Belanda untuk kembali menjajah Indonesia. Dalam keadaan terdesak dan atas pengaruh PBB, maka pada tanggal 23 Agustus 1949 sampai dengan 2 November 1949 diadakan Konferensi Meja Bundar di Den Haag. Konferensi ini dihadiri oleh wakil-wakil dari Republik Indonesia dan Bijeenkomst voor Federal Overleg (BFO) serta wakil Nederland dan Komisi PBB untuk Indonesia. Inti dari hasil perundingan tersebut diantaranya :
- Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat
- Penyerahan kedaulatan kepada RIS
- Mendirikan uni antara Republik Indonesia Serikat dengan Kerajaan Belanda

Bentuk negara federal RIS ini tidak bertahan lama, yang akhirnya dicapai kata sepakat antara Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Pemerintah Republik
Indonesia untuk kembali bersatu mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kesepakatan itu dituangkan dalam satu naskah persetujuan bersama pada tanggal 19 Mei 1950 yang pada intinya menyepakati dibentuknya kembali NKRI sebagai kelanjutan dari negara kesatuan yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.

3. UUD Sementara 1950 (17/8/1950 - 5/7/1959)
Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950) merupakan UUD yang ketiga bagi Indonesia. Seperti halnya Konstitusi RIS, UUDS 1950 ini juga bersifat sementara. Salah satu amanat dari UUDS 1950 ini adalah diselenggarakannya Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Konstituante. Dewan Konstituante yang terpilih melalui pemilu pada bulan Desember tahun 1955, mendapat tugas untuk menyusun rancangan UUD baru sebagai pengganti UUD NRI 1945 yang mengalami kemaceta (stagnan) selama dua tahun, namun akhirnya timbul kekhawatiran karena Dewan Konstituante gagal menyelesaikannya. Kondisi
politik yang demikian, akhirnya membuat pemerintah (Presiden Ir. Soekarno) mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang inti dari isinya adalah bahwa Negara Republik Indonesia kembali menggunakan UUD NRI 1945 sebagai konstitusinya.

4. Berlakunya kembali UUD NRI 1945 (5/7/1959 - 1999)
Sejak Dekrit 5 Juli 1959 disahkan, UUD NRI 1945 terus berlaku sampai sekarang
sebagai hukum dasar negara Indonesia. Akan tetapi, karena konsolidasi kekuasaan yang makin lama makin terpusat di masa Orde Baru, serta siklus kekuasaan yang semakin statis karena pucuk pimpinan pemerintahan tidak mengalami pergantian selama 32 tahun, akibatnya UUD NRI 1945 mengalami proses sakralisasi yang
irasional selama kurun masa Orde Baru tersebut. UUD NRI 1945 tidak diizinkan bersentuhan dengan ide perubahan, padahal sejak awal dibentuknya UUD NRI 1945 jelas merupakan UUD yang masih bersifat sementara.

5. UUD NRI 1945 Amandemen (Tahun 1999 - Sekarang)
Gelombang reformasi yang terjadi tahun 1998 menuntut adanya perubahan terhadap sistem penyelenggaraan negara khususnya perubahan (amandemen) terhadap materi UUD NRI 1945 yang selama itu dianggap jauh dari ide perubahan dan kekuasaannya yang sangat terpusat. Oleh karena itu sejak reformasi bergulir, terjadi empat kali amandemen UUD NRI 1945, yaitu :
- Perubahan I : 19 Oktober 1999
- Perubahan II : 18 Agustus 2000
- Perubahan III : 9 Nopember 2001
- Perubahan IV : 10 Agustus 2002
Dalam empat kali perubahan tersebut, materi UUD NRI 1945 yang asli telah mengalami perubahan besar – besaran dan dengan perubahan materi yang dapat
dikatakan sangat mendasar. Secara substantif, perubahan yang terjadi atas UUD NRI 1945 telah menjadikan konstitusi proklamasi menjadi konstitusi yang baru,
meskipun tetap dinamakan sebagai UUD NRI 1945. Dengan ditetapkannya perubahan UUD ini, maka UUD NRI 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal,
hal ini memperjelas status penjelasan UUD NRI 1945 yang selama ini dijadikan lampiran tidak terpisahkan dari naskah UUD NRI 1945, tidak lagi diakui sebagai
bagian dari naskah UUD.

Sumber : http://safaat.lecture.ub.ac.id/files/2016/09/KONSTITUSI.pdf