Nama : Rizki Eka Ariyanti
NPM : 2211011037
Kelas : PKN B
Perubahan konstitusi bangsa Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan internal serta dipengaruhi oleh kondisi kerangka hukum dan politik, yang kemudian juga mempengaruhi perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Sedangkan menurut artikel yang telah saya baca dari web, DPDRI (2009:53) menyatakan bahwa “alasan utama mengapa UUD harus diubah, tentunya karena UUD dipandang sudah ketinggalan zaman, tidak lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang merancangnya”. Perubahan pertama diputuskan dalam rapat MPR pada 19 Oktober 1999.
Perkembangan konstitusi Indonesia sejak 18 Agustus 1945. Pendekatan yang digunakan adalah hukum normatif sedangkan sumber datanya adalah data sekunder yang digunakan dalam analisis deskriptif kualitatif.
Tahapan perubahan konstitusi dari awal RI sampai sekarang, yaitu:
1. Periode pertama yaitu UUD 1945 diproklamirkan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Periode kedua adalah UUD RIS dan konstitusi RIS.
3. Periode ketiga adalah Negara Kesatuan dengan konstitusi UUDS tahun 1950.
Setelah pemilu tahun 1955 dan kemudian pemilu tahun 1956, dibentuklah konstituante yang bertugas menyusun undang-undang baru. Tetapi karena perdebatan antara Islam dan kebangsaan, konstitusi tidak berhasil. Akibatnya, pemilih tidak dapat menyusun konstitusi.
4. Periode keempat diberlakukan kembali UUD 1945 dengan amandemen sesuai dengan Keputusan Presiden 1959 (Dekrit Presiden 5 Juli 1959).
Setelah reformasi, konstitusi yang digunakan sekarang adalah UUD 1945 dengan perubahan pada dekrit presiden tanggal 5 Juli 1959 ditambah 4 Lampiran (Amandemen 1-4) sesuai dengan Persetujuan (1999) yang menyetujui perubahan konstitusi dengan ketentuan:
1. Perubahan UUD 1945 metode adendum (Lampiran 1-4)
2. Materi yang terkandung dalam penjelasan UUD 1945 digunakan sebagai pasal-pasal UUD 1945.
NPM : 2211011037
Kelas : PKN B
Perubahan konstitusi bangsa Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan internal serta dipengaruhi oleh kondisi kerangka hukum dan politik, yang kemudian juga mempengaruhi perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Sedangkan menurut artikel yang telah saya baca dari web, DPDRI (2009:53) menyatakan bahwa “alasan utama mengapa UUD harus diubah, tentunya karena UUD dipandang sudah ketinggalan zaman, tidak lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang merancangnya”. Perubahan pertama diputuskan dalam rapat MPR pada 19 Oktober 1999.
Perkembangan konstitusi Indonesia sejak 18 Agustus 1945. Pendekatan yang digunakan adalah hukum normatif sedangkan sumber datanya adalah data sekunder yang digunakan dalam analisis deskriptif kualitatif.
Tahapan perubahan konstitusi dari awal RI sampai sekarang, yaitu:
1. Periode pertama yaitu UUD 1945 diproklamirkan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Periode kedua adalah UUD RIS dan konstitusi RIS.
3. Periode ketiga adalah Negara Kesatuan dengan konstitusi UUDS tahun 1950.
Setelah pemilu tahun 1955 dan kemudian pemilu tahun 1956, dibentuklah konstituante yang bertugas menyusun undang-undang baru. Tetapi karena perdebatan antara Islam dan kebangsaan, konstitusi tidak berhasil. Akibatnya, pemilih tidak dapat menyusun konstitusi.
4. Periode keempat diberlakukan kembali UUD 1945 dengan amandemen sesuai dengan Keputusan Presiden 1959 (Dekrit Presiden 5 Juli 1959).
Setelah reformasi, konstitusi yang digunakan sekarang adalah UUD 1945 dengan perubahan pada dekrit presiden tanggal 5 Juli 1959 ditambah 4 Lampiran (Amandemen 1-4) sesuai dengan Persetujuan (1999) yang menyetujui perubahan konstitusi dengan ketentuan:
1. Perubahan UUD 1945 metode adendum (Lampiran 1-4)
2. Materi yang terkandung dalam penjelasan UUD 1945 digunakan sebagai pasal-pasal UUD 1945.