NAMA : ABELIA PUTRI CANTIKA
NPM : 2211011016
KELAS : A MANAJEMEN PANCASILA
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Tanggapan saya tentang hal tersebut adalah, apa yang dikatakan oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharani sangat benar adanya karena melihat situasi yang pasti nya tidak akan kondusif akan banyak dari berbagai umur yang akan melakukan demonstrasi sehingga bagi anak-anak yang bisa dikatakan belum waktu nya untuk melakukan hal itu lebih baik tidak ikut untuk melakukan hal tersebut. Hal ini dapat merugikan banyak orang khusus nya bagi anak-anak yang nekat untuk tetap ikut dalam hal itu. Anak-anak tidak boleh dijadikan bahan eksploitasi dalam aksi demo. Sebab, sebagaian besar anak-anak juga masih belum mengerti apa alasan utama mereka melakukan aksi tersebut, serta ada pula Undang-Undang yang mengatur tentang Perlindungan Anak. Tri Rismaharani sudah bisa di jadikan contoh sebagai walikota yang baik dan bijaksana dalam hal melindungi masyarakat nya, khusus nya anak-anak
2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Seperti yang sudah diketahui, cara mengemukakan pendapat di negara khusus nya Negara Indonesia dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai luhur pancasila sebagai dasar negara. Masyarakat indonesia diberikannya kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum, kebebasan untuk menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh pemerintah UUD 1945 pasal 28 dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat.
Tetapi, jika dalam menyampaikan aspirasi terdapat hal yang tidak diinginkan seperti kericuhan atau pemberontakan dalam hal itu, kita sebagai warga indonesia harus bisa menghindari nya karena agar tidak ada yang dirugikan satu sama lain. menyampaikan segala bentuk aspirasi dalam bentuk penyampaian pendapat di muka umum dengan aman, tertib, dan damai, serta santun dan bertanggungjawab. Menolak segala bentuk anarkisme dan kerusuhan dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Tidak memberi ruang dan menolak segala bentuk intoleransi, kekerasan, radikalisme, anarkisme, rasisme dan separatisme.Mendukung sepenuhnya langkah dan tindakan Polri serta TNI untuk menindak secara tegas para pelaku kekerasan, kerusuhan dan anarkisme.Bersama–sama dan bekerja sama untuk menjaga dan memelihara situasi kamtibmas di Kota Surakarta tetap aman dan kondusif.
3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Tidak, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidakdapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisadiperoleh dengan melaksanakan kewajibannya
NPM : 2211011016
KELAS : A MANAJEMEN PANCASILA
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Tanggapan saya tentang hal tersebut adalah, apa yang dikatakan oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharani sangat benar adanya karena melihat situasi yang pasti nya tidak akan kondusif akan banyak dari berbagai umur yang akan melakukan demonstrasi sehingga bagi anak-anak yang bisa dikatakan belum waktu nya untuk melakukan hal itu lebih baik tidak ikut untuk melakukan hal tersebut. Hal ini dapat merugikan banyak orang khusus nya bagi anak-anak yang nekat untuk tetap ikut dalam hal itu. Anak-anak tidak boleh dijadikan bahan eksploitasi dalam aksi demo. Sebab, sebagaian besar anak-anak juga masih belum mengerti apa alasan utama mereka melakukan aksi tersebut, serta ada pula Undang-Undang yang mengatur tentang Perlindungan Anak. Tri Rismaharani sudah bisa di jadikan contoh sebagai walikota yang baik dan bijaksana dalam hal melindungi masyarakat nya, khusus nya anak-anak
2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Seperti yang sudah diketahui, cara mengemukakan pendapat di negara khusus nya Negara Indonesia dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai luhur pancasila sebagai dasar negara. Masyarakat indonesia diberikannya kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum, kebebasan untuk menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh pemerintah UUD 1945 pasal 28 dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat.
Tetapi, jika dalam menyampaikan aspirasi terdapat hal yang tidak diinginkan seperti kericuhan atau pemberontakan dalam hal itu, kita sebagai warga indonesia harus bisa menghindari nya karena agar tidak ada yang dirugikan satu sama lain. menyampaikan segala bentuk aspirasi dalam bentuk penyampaian pendapat di muka umum dengan aman, tertib, dan damai, serta santun dan bertanggungjawab. Menolak segala bentuk anarkisme dan kerusuhan dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Tidak memberi ruang dan menolak segala bentuk intoleransi, kekerasan, radikalisme, anarkisme, rasisme dan separatisme.Mendukung sepenuhnya langkah dan tindakan Polri serta TNI untuk menindak secara tegas para pelaku kekerasan, kerusuhan dan anarkisme.Bersama–sama dan bekerja sama untuk menjaga dan memelihara situasi kamtibmas di Kota Surakarta tetap aman dan kondusif.
3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Tidak, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidakdapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisadiperoleh dengan melaksanakan kewajibannya