NPM : 2211011001
Analisis Jurnal
Berdasarkan jurnal yang telah Bapak Roy sajikan di pertemuan 11, saya menyimpulkan bahwa tujuan negara Indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV harus dirancang, dirumuskan, dan disepakati seluruh elemen bangsa (dalam kebiasaan akademik disebut politik hukum). Dalam artikel ini, etika terapan yang merupakan cabang filsafat membahas tentang perilaku manusia dalam bernegara. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semes- ta Berencana kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Sedangkan hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya, dan dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.