Kiriman dibuat oleh Meydina Eka Cahyani_2211011001

Nama: Meydina Eka Cahyani
NPM : 2211011001

Analisis Jurnal

Berdasarkan jurnal yang telah Bapak Roy sajikan di pertemuan 11, saya menyimpulkan bahwa tujuan negara Indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV harus dirancang, dirumuskan, dan disepakati seluruh elemen bangsa (dalam kebiasaan akademik disebut politik hukum). Dalam artikel ini, etika terapan yang merupakan cabang filsafat membahas tentang perilaku manusia dalam bernegara. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semes- ta Berencana kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Sedangkan hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya, dan dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Nama: Meydina Eka Cahyani

NPM  : 2211011001

Kelas : Manajemen A

Assalamu’alaikum, izin meresume jurnal 1 & 2 yang berjudul Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia. 

Sebagai dasar negara Indonesia, Pancasila memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai alam. Dari pemahaman historis, jurnal ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang umum dan menyeluruh yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmat alam semesta. Sebagai dasar falsafah, Pancasila mendapat sumber nilai dari pergerakan sejarah kebudayaan bangsa. Presensi Pancasila adalah pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum. Sebaliknya, permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi jika tidak ada Pancasila.

Fungsi Pancasila:

Pancasila sebagai ideologi negara

merupakan ajaran, teori tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk dengan pelaksanaan yang jelas. Selain itu pula, Pancasila memiliki peran sebagai ideology terbuka; menghadapi perkembangan jaman.

Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila dipergunakan sebagai fundamen mengatur pemerintah negara.

Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Istilah ini sering dikenal dengan way of life. Pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.

Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa

merupakan ciri khas Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras nilai-nilai Pancasila.