Posts made by Meydina Eka Cahyani_2211011001

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Meydina Eka Cahyani_2211011001 -
Meydina Eka Cahyani
2211011001
B

1. Tanggapan saya mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif yang saya ambil:
*Aksi demo yang melibatkan anak-anak termasuk dalam eksploitasi, saya setuju dengan ibu Tri Rismaharini, walikota Jawa Timur. Hal ini karena mereka belum mengerti dampak demo dari berbagai sisi bahkan terancamnya keselamatan anak-anak tersebut. Eksploitasi anak ini merujuk pada suatu tindakan penggunaan anak untuk keuntungan orang lain yang mengakibatkan ketidakadilan, kekejaman, dan bahaya terhadap anak-anak.
*Hal positif yang bisa saya petik dari berita tersebut adalah semakin diperlukannya peran orang tua dan tenaga pendidik kepada anak-anak agar tidak terlibat dalam aksi demo.

2. Solusi saya untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum:
Demonstran harus menaati aturan-aturan berdemokrasi yaitu menyampaikan pendapat dengan cara yang lebih santun dan kreatif tapi tetap mengena di targetnya.

3. Berbagai kewajiban dasar manusia dan apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi.
• Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
1. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
2. Pasal 28J ayat (1) kewajiban dasar manusia ialah “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.
3. Pasal 27 ayat 3 : "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”

• Kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak dibatasi. Hal ini karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak asasi manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya.

MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

by Meydina Eka Cahyani_2211011001 -
Meydina Eka Cahyani
2211011001
B

Alasan konstitusi di Indonesia berubah-ubah:
1. Sejak semula dalam sejarahnya UUD 1945, memang didesain oleh para pendiri negara kita (BPUPKI, PPKI) sebagai UUD yang bersifat sementara, karena dibuat dan ditetapkan dalam suasana ketergesa-gesaan;
2. Alasan filosofis, dalam UUD 1945 telah terdapat pencampuradukan berbagai gagasan yang saling bertentangan, seperti paham kedaulatan rakyat dengan paham integralistik antara negara hukum dengan paham negara kekuasaan;
3. Dari sudut pandang teori konstitusi (konstitusionalisme), keberadaan konstitusi bagi suatu negara pada hakekatnya adalah untuk membatasi kekuasaan negara agar tidak bertindak sewenang-wenang, tetapi justru UUD 1945 kurang menonjolkan pembatasan kekuasaan tersebut.
4. Secara sadar atau tidak, secara langsung atau tidak langsung, dalam praktek UUD 1945 sudah sering mengalami perubahan dan atau penambahan yang menyimpang dari teks aslinya dari masa 1945-1949, maupun 1959-1998.

Periode-periode konstitusi di Indonesia:
Sejarah perubahan konstitusi UUD NRI Tahun 1945 menurut Miriam Budiardjo dibagi menjadi 4 tahap, yaitu:[13]
1. Masa 1945-1959 sebagai Republik Indonesia ke-I (Demokrasi Parlementer) yang didasari 3 UUD berturut-turut, yaitu UUD 1945, 1949 dan 1950;
2. Masa 1959-1965 sebagai Republik ke-II (Demokrasi Terpimpin) yang didasari UUD 1945;
3. Masa 1965 sampai sekarang sebagai Republik Indonesia ke-III (Demokrasi Pancasila yang didasari oleh UUD 1945). Pemikiran ini disampaikan juga pada sekitar tahun 1970, sehingga jika kita tinjau saat ini dapat ditambahkan masa Republik ke-III periode antara tahun 1965-1998;
4. Tahun 1998 sampai saat ini dapat ditambahkan masa Republik ke-IV dengan menggunakan UUD 1945 pasca amandemen (demokrasi masa transisi).

Referensi:
Bayu Aryanto. Demokrasi Deliberatif dalam Konsep Amandemen Konstitusi Indonesia. Mulawarman Law Review, Vol. 5, No. 2, 2020.

https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/10168

MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

by Meydina Eka Cahyani_2211011001 -
Meydina Eka Cahyani
2211011001
B

Alasan konstitusi di Indonesia berubah-ubah:
1. Sejak semula dalam sejarahnya UUD 1945, memang didesain oleh para pendiri negara kita (BPUPKI, PPKI) sebagai UUD yang bersifat sementara, karena dibuat dan ditetapkan dalam suasana ketergesa-gesaan;
2. Alasan filosofis, dalam UUD 1945 telah terdapat pencampuradukan berbagai gagasan yang saling bertentangan, seperti paham kedaulatan rakyat dengan paham integralistik antara negara hukum dengan paham negara kekuasaan;
3. Dari sudut pandang teori konstitusi (konstitusionalisme), keberadaan konstitusi bagi suatu negara pada hakekatnya adalah untuk membatasi kekuasaan negara agar tidak bertindak sewenang-wenang, tetapi justru UUD 1945 kurang menonjolkan pembatasan kekuasaan tersebut.
4. Secara sadar atau tidak, secara langsung atau tidak langsung, dalam praktek UUD 1945 sudah sering mengalami perubahan dan atau penambahan yang menyimpang dari teks aslinya dari masa 1945-1949, maupun 1959-1998.

Periode-periode konstitusi di Indonesia:
Sejarah perubahan konstitusi UUD NRI Tahun 1945 menurut Miriam Budiardjo dibagi menjadi 4 tahap, yaitu:[13]
1. Masa 1945-1959 sebagai Republik Indonesia ke-I (Demokrasi Parlementer) yang didasari 3 UUD berturut-turut, yaitu UUD 1945, 1949 dan 1950;
2. Masa 1959-1965 sebagai Republik ke-II (Demokrasi Terpimpin) yang didasari UUD 1945;
3. Masa 1965 sampai sekarang sebagai Republik Indonesia ke-III (Demokrasi Pancasila yang didasari oleh UUD 1945). Pemikiran ini disampaikan juga pada sekitar tahun 1970, sehingga jika kita tinjau saat ini dapat ditambahkan masa Republik ke-III periode antara tahun 1965-1998;
4. Tahun 1998 sampai saat ini dapat ditambahkan masa Republik ke-IV dengan menggunakan UUD 1945 pasca amandemen (demokrasi masa transisi).

Referensi:
Bayu Aryanto. Demokrasi Deliberatif dalam Konsep Amandemen Konstitusi Indonesia. Mulawarman Law Review, Vol. 5, No. 2, 2020.

https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/10168

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Meydina Eka Cahyani_2211011001 -
Meydina Eka Cahyani
2211011001
PKN B

1. Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara yaitu:

*Hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut adalah kita mengetahui permasalahannya, maka kita diharapkan mampu mencegah hal-hal yang dapat mengancam demokrasi konstitusional di Indonesia. Masyarakat Indonesia harus sadar akan bahaya yang muncul ketika revisi UU MK nanti telah berjalan sehingga bisa menyelamatkan konstitusi Indonesia melalui antisipasi MK dari campur tangan politik, agar putusan yang dikeluarkan memihak pada masyarakat.
Hal yang harus dibenahi ialah bagaimana cara masyarakat mencegah terjadinya kerusakan pada demokrasi Indonesia yang disebabkan oleh revisi UU MK yaitu dengan mengajukan permohonan pengujian revisi UU MK itu sendiri ke MK. Bukti-bukti bahwa revisi UU MK dapat merusak khittah MK sebagai pengawal konstitusi sudah terlihat jelas dan dapat menjadi argumen kuat untuk membatalkan revisi itu karena inkonstitusional. Selain itu ahli hukum juga harus ikut serta mengawasi dan memberikan dukungan untuk memutus suatu perkara pengujian.

*Hal negatifnya yakni adanya perubahan yang terjadi pada UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, terkait dengan usia minimal yang sebelumnya 40 tahun menjadi 60 tahun, ini memberikan kesempatan kepada hakim yang saat ini sedang menjabat dan telah menginjak usia 60 tahun ke atas dapat diperpanjang masa jabatannya lalu akan berpengaruh kepada kualitas putusan atau pendapat hakim yang dikeluarkan nanti. Ancaman lainnya ialah dengan adanya revisi UU MK terkait dengan penindaklanjutan putusan oleh DPR dan presiden yang telah dihapus, hal ini mengakibatkan putusan tersebut tidak mengalami proses 'checks and balances'.


2. Hakikat sebenarnya dari konstitusi dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945.
Jawab :
Konstitusi pada hakikatnya adalah hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah. Rinciannya ialah:
A. Mengatur struktur negara
Dalam hal ini mengatur tentang lembaga-lembaga negara, mekanisme hubungan
antar lembaga negara, tugas dan fungsi lembaga negara dan hubungan lembaga
negara dengan warga negara.
B. Menjamin hak asasi manusia
Perlindungan terhadap hak asasi manusia merupakan salah satu prinsip pokok tegaknya sebuah negara hukum.
C. Pengakuan adanya pluralisme

Pentingnya konstitusi bagi suatu negara untuk membatasi kekuasaan lembaga negara, para penyelenggara negara (dalam hal membuat undang-undanfg). Selain itu juga sebagai perlindungan dan menjamin hak-hak konstitusional seluruh warga negara.

3. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional. Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawab :
Contoh kasus di Indonesia:

Kasus korupsi Hambalang membuat negara merugi sebesar Rp 706 miliar. Data ini merupakan hasil dari investigasi yang dilakukan oleh BPK pada tahun 2012 dan 2013. Kasus Hambalang menyeret nama Andi Malarangeng yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Lalu ada Ignatius Mulyono (anggota DPR), Joyo Winoto (Kepala Pertanahan Nasional. Muhammad Nazaruddin (Bendahara Umum Partai Demokrat tahun 2010).

Kasus tersebut tentu sangat merugikan bagi keuangan negara dan mengakibatkan krisis kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap kinerja Kementerian, DPR, dan lembaga politik. Dan dalam hal ini koruptor terkena Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.