Meydina Eka Cahyani
2211011001
B
1. Tanggapan saya mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif yang saya ambil:
*Aksi demo yang melibatkan anak-anak termasuk dalam eksploitasi, saya setuju dengan ibu Tri Rismaharini, walikota Jawa Timur. Hal ini karena mereka belum mengerti dampak demo dari berbagai sisi bahkan terancamnya keselamatan anak-anak tersebut. Eksploitasi anak ini merujuk pada suatu tindakan penggunaan anak untuk keuntungan orang lain yang mengakibatkan ketidakadilan, kekejaman, dan bahaya terhadap anak-anak.
*Hal positif yang bisa saya petik dari berita tersebut adalah semakin diperlukannya peran orang tua dan tenaga pendidik kepada anak-anak agar tidak terlibat dalam aksi demo.
2. Solusi saya untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum:
Demonstran harus menaati aturan-aturan berdemokrasi yaitu menyampaikan pendapat dengan cara yang lebih santun dan kreatif tapi tetap mengena di targetnya.
3. Berbagai kewajiban dasar manusia dan apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi.
• Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
1. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
2. Pasal 28J ayat (1) kewajiban dasar manusia ialah “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.
3. Pasal 27 ayat 3 : "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
• Kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak dibatasi. Hal ini karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak asasi manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya.
2211011001
B
1. Tanggapan saya mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif yang saya ambil:
*Aksi demo yang melibatkan anak-anak termasuk dalam eksploitasi, saya setuju dengan ibu Tri Rismaharini, walikota Jawa Timur. Hal ini karena mereka belum mengerti dampak demo dari berbagai sisi bahkan terancamnya keselamatan anak-anak tersebut. Eksploitasi anak ini merujuk pada suatu tindakan penggunaan anak untuk keuntungan orang lain yang mengakibatkan ketidakadilan, kekejaman, dan bahaya terhadap anak-anak.
*Hal positif yang bisa saya petik dari berita tersebut adalah semakin diperlukannya peran orang tua dan tenaga pendidik kepada anak-anak agar tidak terlibat dalam aksi demo.
2. Solusi saya untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum:
Demonstran harus menaati aturan-aturan berdemokrasi yaitu menyampaikan pendapat dengan cara yang lebih santun dan kreatif tapi tetap mengena di targetnya.
3. Berbagai kewajiban dasar manusia dan apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi.
• Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
1. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
2. Pasal 28J ayat (1) kewajiban dasar manusia ialah “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.
3. Pasal 27 ayat 3 : "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
• Kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak dibatasi. Hal ini karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak asasi manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya.