Nama : Meydina Eka Cahyani
Npm : 2211011001
Kelas : Pkn B
1. Hal positif yang saya peroleh setelah membaca studi kasus adalah meningkatnya persatuan dengan mengajak masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, artinya terjalin kerjasama yang baik antara pemerintah dengan masyarakat dan itu termasuk dalam pengamalan nilai-nilai Pancasila. Selama pandemi, pemerintah memberikan pembebasan tagihan air PDAM bagi warga yang terkena dampak COVID-19, bantuan sembako, dan lainnya untuk meringankan atau mendukung warga yang menderita Covid-19. Dalam hal ini, pemerintah bertanggung jawab untuk melindungi, mengamankan, dan mengatasi kesenjangan sosial di tengah pandemi Covid-19.
-Kecenderungan oknum aparat keamanan untuk menindak pelanggar PSBB dinilai menyimpang dari nilai-nilai hak asasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama dan menerapkan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Dalam hal ini bisa dikatakan melanggar konstitusi atau pelanggaran HAM.
Selain itu, beberapa pelanggaran HAM terjadi selama pandemi COVID-19 (Januari-April 2020), antara lain sebagai berikut:
1. Hak atas pelayanan kesehatan yang setinggi-tingginya
2. Hak untuk menerima informasi
3. Hak atas peradilan yang adil
4. Hak atas kebebasan berekspresi
5. Hak untuk bebas dari diskriminasi dan stigmatisasi
2. Tanpa konstitusi, negara akan menghadapi banyak masalah yang dapat menyebabkan ketidakstabilan politik dan sosial serta pelanggaran hak asasi manusia. Tanpa konstitusi, pencapaian tujuan negara sangat rendah karena tidak menciptakan kesepahaman bersama antar individu negara. Konstitusi adalah dokumen penting untuk mengatur sistem politik, sosial, dan hukum di sebuah negara.
-Konstitusi merupakan sarana yang eferktif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.
3. Salah satu contoh tantangan dalam kehidupan bernegara yang perlu diantisipasi seperti masalah narkoba, yang masih banyak di Indonesia. Masalah ini diatur dalam pasal 27 ayat (1) yang berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib mentaati hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Lalu UU No. Pasal 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dapat melibatkan pengedar atau pengedar narkoba dengan hukuman yang paling berat yaitu hukuman mati. Kedua pasal ini sudah bisa menjadi undang-undang yang memiliki efek jera
4. Makna persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia adalah rasa senasib dan tanggung jawab bersama sebagai bangsa yang hidup dalam satu wilayah dengan integrasi keragaman masyarakat Indonesia, seperti agama, suku ras, sosial budaya. dan ekonomi.
Jika tidak, menghargai perbedaan akan muncul berbagai resiko yang bisa memecah belah bangsa Indonesia.
Beberapa hal yang perlu diperbaiki sebagau generasi muda agar memberi kontribusi kepada negara untuk meningkatkan atau menjaga nilai persatuan dan kesatuan:
1. Menjaga sikap toleransi.
2. Memiliki sikap rendah hati dan ramah.
3. Menghilangkan sikap dan sifat egoisme.
4. Meningkatkan solidaritas antar teman.
5. Menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat.