Nama : Rivan Tjakra Wardana
NPM : 2211011038
KELAS : A MANAJEMEN
1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel diatas adalah Kesadaran antara lain pentingnya keterbukaan dan partisipasi masyarakat dalam penyusunan undang-undang, khususnya dalam penyusunan undang-undang yang berdampak signifikan terhadap demokrasi. Isi pasal-pasal yang tercantum juga menekankan pentingnya peradilan yang independen, bebas dari konvensi dan tekanan politik.
2. Konstitusi adalah konstitusi negara
yang mengatur dan menjelaskan hak dan kewajiban rakyat dan pemerintah. Konstitusi penting karena merupakan dasar pemerintahan yang baik, adil dan demokratis. Di Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) merupakan hukum dasar yang menjadi landasan hukum dari sistem ketatanegaraan.
3. Contoh Perilaku Inkonstitusional Pejabat Pemerintah
Penyalahgunaan kekuasaan seperti korupsi, nepotisme dan pelanggaran HAM.
Menurut pendapat saya, seorang perwira yang melakukan tindakan inkonstitusional harus dihukum sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan tetapi juga setelah pengadilan yang adil dan profesional. Namun, mereka juga memiliki hak untuk memiliki kesempatan untuk memperbaiki kehidupan mereka.
NPM : 2211011038
KELAS : A MANAJEMEN
1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel diatas adalah Kesadaran antara lain pentingnya keterbukaan dan partisipasi masyarakat dalam penyusunan undang-undang, khususnya dalam penyusunan undang-undang yang berdampak signifikan terhadap demokrasi. Isi pasal-pasal yang tercantum juga menekankan pentingnya peradilan yang independen, bebas dari konvensi dan tekanan politik.
2. Konstitusi adalah konstitusi negara
yang mengatur dan menjelaskan hak dan kewajiban rakyat dan pemerintah. Konstitusi penting karena merupakan dasar pemerintahan yang baik, adil dan demokratis. Di Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) merupakan hukum dasar yang menjadi landasan hukum dari sistem ketatanegaraan.
3. Contoh Perilaku Inkonstitusional Pejabat Pemerintah
Penyalahgunaan kekuasaan seperti korupsi, nepotisme dan pelanggaran HAM.
Menurut pendapat saya, seorang perwira yang melakukan tindakan inkonstitusional harus dihukum sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan tetapi juga setelah pengadilan yang adil dan profesional. Namun, mereka juga memiliki hak untuk memiliki kesempatan untuk memperbaiki kehidupan mereka.