Dinda Agustin
2211011040
PKN B
1. Hal positif yang bisa saya dapatkan dari artikel tersebut ialah upaya pemerintah Indonesia dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi covid 19 yang ada di Indonesia. Mengingat Indonesia menduduki posisi ke-2 sebagai negara dengan tingkat penyebaran tertinggi virus covid-19 di Asia Tenggara. Sebagai rakyat Indonesia hendaknya kita menyambut niat baik pemerintah ini dengan menaati dan mengikuti arahan dari pemerintah yaitu PSBB. Namun dilain hal, upaya pemerintah ini telah melanggar konstitusi hak asasi manusia yang ada di Indonesia. Upaya ini dinilai telah menjadi perlakuan intimidatif dan tidak menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Kendati demikian sebagai warga negara yang baik diperlukan adanya rasa awas terhadap diri kita sendiri dan mengikuti anjuran pemerintah setempat.
2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut akan hancur. Hal ini dikarenakan konstitusilah yang mengatur hubungan negara dengan warganya. Jika konstitusi tidak ada akan terjadi tindakan dan kekuasaan yang sewenang-wenang terhadap warganya dan penyelenggaraan kekuasaan negara akan kacau. Warga juga bisa tidak terlindungi dan tidak mendapatkan haknya jika tidak ada konstitusi. Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena keberadaan konstitusi sebagai salah satu unsur negara mencerminkan sebuah negara hukum modern karena di dalam konstitusi diatur perlindungan hak-hak asasi warga negara, adanya asas kebebasan, persamaan, keterbukaan, keadilan serta adanya pembatasan terhadap kekuasaan bagi penyelenggara negara. Dengan demikian maka terciptalah kesejahteraan, kemakmuran serta kehidupan yang tertib dan aman bagi setiap warga negara. Selain itu, negara harus tunduk pada konstitusi karena kududukan konstitusi lebih tinggi dari negara dan otomatis setiap kekuasaan harus tunduk kepada konstitusi. Sehingga kedaulatan yang paling tertinggi dalam suatu negara adalah kedaulatan hukum bukan kedaulatan negara.
3. Contohnya ialah saat isu pergantian dasar negara melalui parlemen yang berdampak pada beberapa gejala tentang adanya keinginan kelompok masyarakat untuk mengubah dasar negara mulai muncul seperti misalnya adanya isu negara agama atau ormas yang tidak berdasarkan Pancasila. Walaupun demikian UUD NRI 1945 sudah mampu menjadikan pedoman bagi bangsa dalam menyelesaikan permasalahan tersebut walaupun kata Pancasila tidak disebutkan dalam Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, keberadaan Pancasila sebagai dasar Negara dipertegas dalam Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
4. Menurut saya sebagai warga negara konsep persatuan dan kesatuan sangat cocok bagi pribadi Indonesia. Hal ini dimulai dari kemerdekaan Indonesia yang terjadi karena persatuan masyarakat Indonesia dalam melawan penjajahan. Persatuan dan kesatuan juga harus dijunjung tinggi karena Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak keragaman. Mulai dari agama, budaya, ras, suku, dan bahasa. Jika kita tidak menjunjung persatuan dan kesatuan, Indonesia akan mudah dipecah belah lagi. Hal yang perlu diperbaiki di Indonesia adalah SDM nya karena masih ada beberapa orang yang kurang menghargai budaya dan agama orang lain. Tentu hal ini akan menjadi ancaman bagi bangsa Indonesia.